Advertisement

Mau Akses Insentif Pajak? Ini Caranya

Kusnul Isti Qomah
Kamis, 09 April 2020 - 09:22 WIB
Mediani Dyah Natalia
Mau Akses Insentif Pajak? Ini Caranya Warga mengisi SPT Pajak tahunan melalui Ee-Filing di Pojok Pajak lobi Solo Paragon Lifestyle Mall, Selasa (27/3). Kehadiran Pojok Pajak di pusat perbelanjaan tersebut merupakan salah satu peningkatan layanan kepada wajib pajak dalam memudahkan pelaporan SPT tahunan. (JIBI/Solopos - Sunaryo Haryo Bayu)

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Insentif pajak untuk membantu mengurangi dampak ekonomi wabah Covid-19 dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dengan cara menyampaikan pemberitahuan atau permohonan secara daring melalui situs resmi pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan permohonan bisa dilakukan dengan mengunjungi web www.pajak.go.id dan klik tombol login di pojok kanan atas. "Kemudian, masukkan NPWP dan password. Lalu, pilih tab layanan dan klik pada icon KSWP. Setelah itu scroll ke bawah dan pada bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya, pilih jenis insentif yang ingin dimanfaatkan," kata dia, Rabu (8/4).

Advertisement

Ia menjelaskan untuk melaksanakan pemberian insentif tersebut maka Direktorat Jenderal Pajak menentukan klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak berdasarkan SPT tahun pajak 2018 yaitu mengikuti KLU yang dicantumkan oleh wajib pajak pada SPT tersebut. Apabila wajib pajak tidak mengisi KLU pada SPT dimaksud maka KLU wajib pajak ditentukan berdasarkan data KLU terakhir yang ada pada database (masterfile) Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam hal KLU yang sebenarnya berbeda dengan KLU yang tercantum pada SPT 2018, maka wajib pajak dapat membetulkan KLU dengan cara pembetulan SPT. Apabila terhadap SPT 2018 sedang atau telah dipemeriksa sehingga tidak dapat dilakukan pembetulan, maka wajib pajak dapat meminta perubahan data agar data KLU pada database DJP sesuai dengan kode KLU yang sebenarnya.

Untuk itu Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak yang bergerak di bidang usaha yang berhak mendapatkan insentif pajak sesuai PMK-23/2020 tetapi belum menyampaikan SPT 2018 untuk segera menyampaikan SPT 2018 dengan mencantumkan KLU yang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya agar dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut. "Bagi wajib pajak yang baru terdaftar setelah 1 Januari 2019, kode KLU yang digunakan adalah kode KLU sebagaimana tercantum pada Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar," jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Pembangunan TPS Sementara Gadingsari di Bantul Jalan Terus, Lahan Masih Dibersihkan

Bantul
| Rabu, 24 April 2024, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement