Advertisement
Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik Mulai Berlaku Kapan?
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menyatakan sistem badan tersebut telah siap mengakomodir batalnya kenaikan iuran, termasuk jika terdapat peserta yang akan naik kelas. Aturan ini mulai berlaku 1 April 2020.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menyampaikan siap mengimplementasikan batalnya kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai ketentuan pemerintah. Hal tersebut berlaku menyusul Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran JKN bagi peserta mandiri.
Advertisement
Pembatalan kenaikan yang bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP) tersebut berlaku mulai 1 April 2020, sehingga selisih iuran pada bulan tersebut akan diperhitungkan pada iuran bulan selanjutnya, yakni Mei 2020. Iqbal menyatakan bahwa hal tersebut sudah siap dilaksanakan. "BPJS Kesehatan sudah siap secara sistem dan akan mengimplementasikan sesuai ketentuan pemerintah," ujar Iqbal kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Selasa (21/4).
Menurut Iqbal, turunnya besaran iuran tersebut membuat masyarakat dapat memilih untuk menaikkan kelas kepesertaan agar mendapatkan fasilitas perawatan yang lebih nyaman. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan menyatakan bahwa sistem yang ada sudah siap mengakomodir kenaikan kelas.
"Sistem memungkinkan untuk naik kelas, asalkan ketentuan [naik kelas] dipenuhi," ujar Iqbal.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan pemerintah melaksanakan keputusan MA tersebut per 1 April 2020. Putusan itu membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) No.75/2019 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur kenaikan iuran pada 1 Januari 2020.
"Pemerintah hormati keputusan MA. Prinsipnya, pemerintah ingin agar keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional [JKN] terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," ujar Muhadjir di Jakarta, Selasa (21/4) melalui keterangan resmi.
Putusan MA No. 7P/HUM/2020 diterima pemerintah secara resmi pada 31 Maret 2020 berdasarkan surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor: 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020.
Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung No. 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 hari untuk melaksanakan Putusan MA tersebut, atau sampai dengan 29 Juni 2020.
Dorong Perpres
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mendorong agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru agar besaran iuran yang turun dapat segera memiliki payung hukum, sehingga eksekusi keputusan tersebut dapat dilakukan pada Mei 2020.
Meskipun begitu, BPJS Watch menilai pemerintah harus meninjau kembali pemberlakuan pembatalan kenaikan iuran mulai 1 April 2020 karena masih berpotensi membebani masyarakat yang perekonomiannya terganggu akibat penyebaran virus corona. Pemerintah dinilai memiliki ruang untuk memberlakukan pembatalan kenaikan iuran itu menjadi 1 Maret 2020.
Timboel menjelaskan putusan Mahkamah Agung (MA) No. 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran JKN bagi peserta mandiri berlaku sejak diputuskan atau dibacakan, yakni pada 27 Februari 2020. Pemerintah memang diberi waktu paling lambat 90 hari untuk melaksanakan putusan tersebut, tetapi menurut Timboel, pemerintah perlu memperhatikan kondisi saat ini sehingga pelaksanaan putusan dilakukan lebih awal. "Pelaksanaannya bisa lebih cepat dari 90 hari, melihat saja kondisi masyarakat, peserta mandiri kan didominasi oleh pekerja informal yang tentu terdampak ekonominya oleh Covid-19. Pemerintah bisa memberlakukan pembatalan iuran mulai Maret 2020, jadi tidak hanya melihat sisi hukum, tapi yang utama konteks manusia dan sosiologisnya," ujar Timboel kepada JIBI.
Menurut dia, dengan memajukan pemberlakuan pembayaran iuran, pemerintah dapat meringankan beban para peserta mandiri untuk pembayaran iuran Maret dan April 2020. Selain itu, kelebihan pembayaran iuran dua bulan itu pun dapat diperhitungkan untuk pembayaran bulan selanjutnya, sehingga dapat membantu para peserta mandiri di masa pandemi Covid-19.
"Saya berpikir begini, pemerintah harus meminta dulu kepastian kepada MA terkait pelaksanaan putusan itu, khususnya mengenai pelaksanaan maksimal 90 hari setelah putusan ditetapkan. Jangan sampai Perpres baru muncul dan menjadi polemik lagi, jangan sampai nanti diprotes lagi gara-gara sejak kapannya [pembatalan iuran berlaku]," ujar Timboel.
Iuran BPJS Kesehatan
- Peserta kelas III Rp25.500
- Peserta kelas II Rp51.000
- Peserta kelas I Rp80.000
Sumber: Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kadin DIY: Pelemahan Rupiah Dongkrak Ekspor Bagi yang Bahan Bakunya Lokal
- Pakar UGM Sebut Anjloknya Rupiah karena Faktor Global
- Menparekraf: Pulau Bali Belum Overtourism tapi Bali Selatan Terlihat Padat
- Satgas Pemberantasan Keuangan Ilegal Blokir 585 Situs Pinjol Ilegal
- Melemahnya Rupiah Tidak Lantas Mendorong Naiknya Kunjungan Wisman ke DIY
Advertisement
Wanita Berkebaya Gelar Aksi dengan Mata Tertutup di Tugu Jogja, Merespons Jelang Pembacaan Putusan MK
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Usai Libur Lebaran, Harga Cabai, Daging, Bawang Merah dan Gula Kompak Naik
- INNSiDE Yogyakarta Umumkan Pemenang Grand Prize Bu Iin
- Antisipasi Perang Iran Israel, Program Gas Murah Bakal Dilanjutkan
- PT KAI Sebut KA Joglosemarkerto Jadi Favorit saat Libur Lebaran
- Nilai Tukar Rupiah Remuk, Ini Langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani Selamatkan Ekonomi
- Menparekraf: Pulau Bali Belum Overtourism tapi Bali Selatan Terlihat Padat
- Mark Zuckerberg Jadi Orang Terkaya Ke-3 di Dunia, Kalahkan Elon Musk
Advertisement
Advertisement