Advertisement

Situasi Serba Tak Tentu, Tenang Kondisi IJK di DIY Masih Terjaga

Kusnul Isti Qomah
Senin, 04 Mei 2020 - 23:27 WIB
Mediani Dyah Natalia
Situasi Serba Tak Tentu, Tenang Kondisi IJK di DIY Masih Terjaga Ilustrasi replika uang di Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (4 - 4).Bisnis Indonesia/Abdullah Azzam

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY melihat kondisi industri jasa keuangan (IJK) di DIY masih tetap terjaga hingga saat ini meskipun di tengah pandemi Covid-19. 

Kepala OJK DIY Parjiman menyebutkan hingga saat ini kondisi industri jasa keuangan di DIY masih tetap terjaga. Hal ini ditunjukkan dengan kondisi likuiditas di mana rasio rasio alat likuid per non-core deposit (AL/NCD) masih di atas threshold 50%. "Rasio AL/NCD yaitu berkisar 70 persen dan tidak ada penarikan dana masyarakat," kata dia, Senin (4/5).

Advertisement

Parjiman menyebutkan indikator lainnya yakni jika dilihat dari fungsi intermediasi, loan to deposit ratio (LDR) ada di kisaran 88%. "Angka ini menunjukkan masih cukup likuiditas untuk ekspansi kredit atau pembiayaan," kata dia.

OJK terus mencermati stabilitas sektor jasa keuangan di tengah pandemi Covid-19, yang hingga April tercatat masih dalam kondisi terjaga. Hal ini ditunjukkan dengan intermediasi sektor jasa keuangan yang membukukan kinerja positif dan profil risiko industri jasa keuangan tetap terkendali.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan data perekonomian menunjukkan pandemi Covid-19 telah mengakibatkan tekanan yang signifikan terhadap perekonomian global. "IMF pada World Economic Outlook April 2020 memprediksi pertumbuhan ekonomi dunia akan terkontraksi sebesar tiga persen dengan pertumbuhan emerging markets diproyeksikan juga terkontraksi sebesar satu persen," kata dia.

Melalui sejumlah kebijakan antisipatif (pre-emptive) dan asesmen forward looking yang tercermin dari stimulus sektor keuangan, fiskal dan moneter, Indonesia mampu mengendalikan volatilitas di pasar keuangan yang sempat naik tajam seiring peningkatan penyebaran Covid-19. Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan, Indonesia menjadi salah satu dari sedikit negara yang diproyeksikan ekonominya tetap tumbuh positif pada 2020 dibanding negara lain. "Kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan per Maret 2020 masih tumbuh positif," ujar dia.

Kredit perbankan tumbuh sebesar 7,95% year on year (yoy), ditopang oleh kredit valas yang tumbuh sebesar 16,84% yoy. Piutang perusahaan pembiayaan tercatat tumbuh sebesar 2,49% yoy. Dana pihak ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 9,54% yoy. Industri asuransi menghimpun premi sebesar Rp17,5 triliun atau terkontraksi sebesar 7,51% yoy.

Sementara sampai dengan 28 April 2020, penghimpunan dana melalui pasar modal telah mencapai Rp28,3 triliun dengan 22 emiten baru. Di dalam pipeline terdapat 53 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp21,2 triliun.

Profil risiko lembaga jasa keuangan pada Maret 2020 juga masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 2,77% (NPL net: 0,98%) dan Rasio NPF sebesar 2,75%. Di tengah pelemahan nilai tukar rupiah, risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 1,94%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%.

Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit terpantau di level 112,90%, di atas threshold 50%. Kondisi ini juga didukung dengan adanya kebijakan restrukturisasi kredit yang dimulai sejak Maret sehingga tidak membebani permodalan bank mengingat kredit yang direstrukturisasi dikategorikan lancar. "Selain itu, OJK terus memonitor kondisi likuiditas harian lembaga jasa keuangan termasuk ketersediaan high quality liquidity asset dalam bentuk surat berharga," kata dia.

Capital adequacy ratio perbankan tercatat sebesar 21,77% serta risk-based capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 643% dan 297%, di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement