Advertisement
Ini Perhitungan Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan Terbaru setelah Perpres 64/2020 Berlaku

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Jika dibandingkan dengan iuran berdasarkan Perpres 82/2018, cara menghitung iuran BPJS Kesehatan perusahaan 2020 mengalami perubahan berdasarkan Perpres 64/2020
Dalam aturan terbaru itu, iuran BPJS Kesehatan perusahaan atau kelompok karyawan mengalami perubahan batasan upah paling tinggi pada 2020 ini. Termasuk dengan perubahan besaran persentase iuran yang harus dibayarkan oleh karyawan dan perusahaan.
Advertisement
Profesional Human Resources dari salah satu perusahaan di Jakarta, S. K. Hartini menuturkan besaran iuran yang ditarik oleh BPJS Ketenagakerjaan ke perusahaan pada 2020 mencakup 1 persen dari besaran gaji peserta serta 4 persen ditanggung perusahaan.
“Iuran mencakup untuk lima orang [karyawan, suami/istri dan tiga anak]. Jika ada penambahan satu anak ditambahkan satu persen, jika tambahan dua anak ditambah lagi dua persen [menjadi tiga persen gaji],” kata Hartini, Jumat (22/5/2020).
Sebagai ilustrasi dengan UMR Jakarta sebesar Rp4,3 juta, maka perusahaan harus membayar iuran per karyawan sebesar 4% dikali Rp4,3 juta atau setara Rp173.000. Selanjutnya ditambah iuran dari karyawan sebanyak 1% atau Rp43.000. Dengan aturan ini, maka setiap pekerja di Jakarta dengan upah UMR membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp215.000 untuk lima orang.
Iuran akan ditambah 1% atau Rp43.000 setiap penambahan anggota keluarga yang ditanggung.
Hitungan iuran BPJS Kesehatan menggunakan angka patokan pendapatan gaji maksimal Rp12 juta. Artinya karyawan yang memiliki gaji di atas Rp12 juta hanya dikenai perhitungan hingga Rp12 juta.
“Karena batas penghasilannya adalah Rp12 juta,” katanya.
Dalam Peraturan Presiden No. 64/2020, tentang perubahan kedua Peraturan Presiden Nomor 82/2018 Tentang Jaminan Kesehatan, pada pasal 30 disebutkan Iuran bagi Peserta PPU yaitu sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh perusahaan serta 1 persen dibayar oleh karyawan.
Selanjutnya dalam Pasal 32 aturan yang sama ditetapkan gaji terbesar yang menjadi dasar perhitungan adalah Rp12 juta. Sedangkan gaji minimal yang menjadi dasar perhitungan sebesar upah minimum setiap wilayah.
“Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka yang menjadi dasar perhitungan besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu sebesar upah minimum provinsi,” ulas Pasal 32 Ayat 3 aturan yang sama.
Dengan kondisi ini maka wilayah yang memiliki UMR besar akan membayar iuran lebih besar meski usaha yang dijalankan sama dengan wilayah lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
Advertisement

Wabup Sleman Ajak Orang Tua Dampingi Penerima Beasiswa Sleman
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Harga Beras, Bawang, hingga Cabai Rawit Merah Turun Hari Ini
- Permintaan Kredit Belum Terpacu, Ini Kata Gubernur BI
- Pemerintah Siapkan Skema Impor BBM Satu Pintu Pertamina
- Ribuan Koperasi Desa Merah Putih Tunggu Dana Cair dari Bank Himbara
- Iuran JKK Industri Padat Karya Dapat Keringanan hingga 2026
- Pinjamin Dukung Bulan Inklusi Keuangan 2025 Lewat Penguatan Literasi
- Kredit Mengendap di Perbankan Tembus Rp2.372 Triliun
Advertisement
Advertisement