Advertisement
KA Bengawan Relasi Purwosari-Pasar Senen Kembali Beroperasi
Sejumlah petugas mempersiapkan diri untuk pemberangkatan KA Sritanjung di Stasiun Lempuyangan, Jogja, Jumat (12/6/2020) pagi. - Harian Jogja/Herlambang Jati Kusumo
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 kembali mengoperasikan kereta api (KA) reguler jarak jauh secara bertahap untuk melayani masyarakat menuju Jakarta. Salah satu rute yang dioperasikan adalah KA Bengawan relasi Purwosari-Pasar Senen yang juga akan berhenti di beberapa stasiun, mulai Minggu (14/6/2020).
Manajer Humas PT KAI Daop 6 Eko Budiyanto mengungkapkan KA Bengawan merupakan KA public service obligation (PSO) yang bisa digunakan untuk seluruh lapisan masyarakat dengan tarif saat ini Rp74.000. “KA Bengawan keberangkatan dari Stasiun Purwosari akan singgah di beberapa stasiun yang antara lainnya Stasiun Klaten, Lempuyangan, Wates, Kutoarjo, Purwokerto, Cirebon Prujakan, Pasar Senen, serta berbagai stasiun lainnya sesuai jadwal perjalanan KA reguler yang beroperasi,” kata Eko, melalui siaran pers, Sabtu (14/6/2020).
Advertisement
Sebelumnya PT KAI Daop 6, mulai Jumat (12/6/2020) juga telah mengoperasikan kembali KA reguler arah barat dengan tujuan Stasiun Kiaracondong, Bandung maupun arah timur tujuan Stasiun Surabaya Gubeng hingga Stasiun Ketapang.
Eko menekankan bahwa pengoperasian kembali KA Reguler ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat untuk pencegahan penyebaran virus Corona melalui transportasi kereta api.
BACA JUGA
Pembelian tiket, kata dia, bisa dilakukan dengan memesan secara daring melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Hal ini dilakukan untuk menjaga jarak antarpenumpang selama dalam perjalanan. Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.
Selain itu bagi penumpang KA Jarak Jauh, diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Calon penumpang KA jarak jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No.7/2020.
Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Adapun ketentuannya yaitu, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan.
Kemudian juga menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR maupun rapid test. “Juga harus mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler,” ucap Eko
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ancaman Siber Naik Tajam, OJK Minta Nasabah Jadi Benteng Pertama
- Eh, Ada Diskon 30 Persen Tiket Kereta Api untuk Lebaran, Ini Daftarnya
- BPOM Sita 41 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat
- Buyback Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Turun Serempak
- Cek Saldo Minimum Mandiri, BRI, BNI Terbaru Februari 2026
Advertisement
27 Ribu Aplikasi Pemerintah, Pakar: Integrasi Data Jadi PR Besar
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Tukar Uang Baru Lebaran 2026 Lewat PINTAR BI Dibuka 26 Februari 2026
- Update Harga Emas Batangan 20 Februari 2026: UBS & Galeri24 Naik
- Disperindag DIY Gelar 3 Pasar Murah, Sediakan 14 Ton Bapok Per Lokasi
- KAI Daop 6 Larang Ngabuburit di Rel, Ancaman 3 Bulan Penjara
- Indonesia Tak Bisa Tarik Pajak Digital Perusahaan AS, Ini Sebabnya
- Manipulasi Saham IMPC, OJK Denda Pelaku Rp5,7 Miliar
- Hotel Tentrem Jogja Sajikan Menu Khas Banjarmasin saat Ramadan
Advertisement
Advertisement





