Advertisement
Soal Relaksasi Perumahan, Sabar, Masih dalam Kajian
Ilustrasi perumahan. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mengkaji skema terkait dengan pemberian relaksasi terhadap debitur rumah bersubsidi yang terdampak Covid-19.
Pemberian keringanan tersebut dipertimbangkan lantaran pada Mei 2020, Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan (PPDPP) mencatat ada 273.604 debitur masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang diprediksi terdampak dan perlu mendapat perhatian khusus.
Advertisement
Tercatat sudah ada 20.720 debitur MBR sudah mengajukan permohonan keringanan kredit yang tersebar di 37 bank penyalur menyusul adanya rekstrukturisasi kredit dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai tindak lanjut hal tersebut, PPDPP pun turut menyusun skema relaksasi terhadap MBR.
"[Namun] payung hukumnya masih belum ada, khususnya mengenai skema," ujar Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin pada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Senin (22/6/2020).
BACA JUGA
Arief mengatakan skema relaksasi tersebut masih dikaji, sedangkan payung hukum ada di tangan Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Menurutnya, ada dua pilihan skema yang sedang dalam pembahasan. Hanya dia tidak memberi penjelasan terkait dua pilihan skema keringanan tersebut.
Akan tetapi yang pasti relaksasi itu akan menyasar debitur MBR termasuk fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). "Dua skema ini masih dalam pembahasan pada waktunya nanti kami beri kabar," ujarnya.
Di sisi lain, Arief mengaku saat ini belum menerima data terbaru dari 37 bank penyalur soal jumlah debitur rumah subsidi yang terdampak Covid-19 dan yang sudah mengajukan keringanan.
Sebelumnya, Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia memberikan sejumlah usulan ke OJK dan perbankan terkait dengan penyelamatan industri properti di tengah pandemi baik bagi pengembang dan konsumen menyusul adanya rekstrukturisasi kredit.
Ketua Umum DPP Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan ada dua usulan yang diajukan REI. Pertama, perbankan diharapkan dapat merestrukturisasi kredit tanpa mengurangi peringkat kolektabilitas pengembang.
Kedua, perbankan dapat menghapus bunga selama enam bulan atau dapat menangguhkan pembayaran bunga dan angsuran pokok selama 12 bulan, serta tunggakan bunga dibebankan pada oustanding pokok.
Ketiga, perbankan membuka blokir sinking fund dan tidak harus dipenuhi pada setiap periode bulan selama pandemi Covid-19. Keempat, perbankan tidak melakukan pembekuan rekening deposito milik debitur agar dapat digunakan debitur untuk kelangsungan usaha dan memenuhi kewajiban kepada karyawan. Kelima, pengembang dapat mencairkan biaya retensi di perbankan.
Keenam, melakukan revisi atas kebijakan buyback guarantee agar dapat dilakukan oleh perbankan/badan/lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah dalam jangka waktu tertentu.
“Ketujuh, penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk masyarakat yang saat ini mengangsur KPR selama satu tahun,” ucap Paulus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rp 40 Ribu, Bawang Merah Rp41 Ribu per Kg
- PLN UP3 Yogyakarta Siagakan Lebih dari 500 Petugas Hadapi Musim Hujan
- Kemnaker Buka 80.000 Kuota Magang Nasional Tahap 2
- Cek Harga Sembako Hari Ini, Cabai Rp39 Ribu, Telur Rp31 Ribu
- Kemnaker Siapkan Perpres Ojol, Tekankan Aspek Keadilan Kerja
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rp 40 Ribu, Bawang Merah Rp41 Ribu per Kg
- Ekonom Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi Triwulan III Menguat
- Garuda Indonesia Dorong Pengembangan SDM lewat Program Magang
- Pengakuan FAO atas Salak Bali Buka Peluang Agrowisata Dunia
- Harga Emas Hari Ini Minggu 2 November 2025
- Harga Emas Hari Ini, Logam Mulia Antam, UBS dan Galeri24, 2 November
Advertisement
Advertisement




