Advertisement

Perjalanan Prameks Sudah Kembali Normal dan Sesuai Jadwal

Herlambang Jati Kusumo
Selasa, 30 Juni 2020 - 17:07 WIB
Arief Junianto
Perjalanan Prameks Sudah Kembali Normal dan Sesuai Jadwal Kondisi lengang di dalam gerbong KA Prameks tujuan Solo - Jogja, Sabtu (21/3/2020). - Solopos/Farida Trisnaningtyas

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 mengoperasikan kembali seluruh perjalanan kereta api (KA) lokal Prambanan Ekspres (Prameks) sesuai Grafik Perjalanan KA (Gapeka) 2019 mulai Senin (29/6/2020).

Manajer Hubungan Masyarakat (Humas) PT KAI Daop 6, Eko Budiyanto mengungkapkan PT KAI Daop 6 telah menormalkan perjalanan KA lokal dengan mengoperasikan kembali 21 perjalanan KA Prameks dari Stasiun Solo Balapan dengan tujuan Stasiun Tugu hingga Kutoarjo. Hal itu dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan bertransportasi di tatanan new normal.

Advertisement

“Pengoperasian kembali seluruh perjalanan Prameks ini dilakukan agar masyarakat dapat lebih aman dan nyaman menggunakan KA dengan adanya jadwal perjalanan yang lebih beragam setelah sebelumnya mengalami pembatalan sebagian perjalanan,” kata Eko, Selasa (30/6/2020).

Soal kuota penjualan tiket, tambah dia, saat ini PT KAI masih menerapkan penjualan tiket maksimal 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.

Eko menegaskan setiap individu yang melaksanakan perjalanan tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan, serta menginstal aplikasi Peduli Lindungi.

Secara umum seluruh penumpang kereta api diharuskan dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh maksimal 37,3 derajat Celcius, memakai pakaian lengan panjang atau jaket.

Selain itu, KAI juga menyesuaikan syarat naik Kereta Api Jarak Jauh dengan terbitnya SE Gugus Tugas Covid-19 No 9 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi new normal atau kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Penumpang yang akan naik Kereta Api Jarak Jauh di wilayah Daop 6 seperti KA Bengawan, KA Sri Tanjung, maupun KA Kahuripan tetap diharuskan menunjukkan surat bebas Covid-19 yang masih berlaku saat boarding. Akan tetapi, sesuai SE No 9/2020, masa berlaku hasil PCR atau rapid test kini diperpanjang menjadi 14 hari dari sebelumnya hanya tiga hari.

“Dengan diperpanjangnya masa berlaku hasil tes tersebut, penumpang yang akan menempuh perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu yang singkat tidak perlu melakukan tes ulang selama masih memiliki hasil tes Covid-19 yang masih berlaku,” katanya.

Namun demikian, bagi penumpang yang daerahnya tidak memiliki fasilitas Tes PCR atau Rapid-Test dapat juga menggunakan surat sehat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau puskesmas.

Khusus penumpang yang akan bepergian dari dan menuju DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. "KAI berkomitmen mematuhi seluruh protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah agar kereta api menjadi moda transportasi yang selamat, aman, nyaman, dan seluruh penumpang sehat sampai tujuan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 06:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement