Advertisement
Jadi Calon Deputi Gubernur BI, Ini Poin Penting yang Disampaikan Juda Agung

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Salah satu kandidat Gubernur Bank Indonesia (BI), Juda Agung mengatakan amandemen Undang-Undang BI harus memberi keleluasaan bagi bank sentral untuk turun langsung ketika terjadi krisis.
Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI tersebut menambahkan dalam situasi tertentu, misalnya situasi seperti krisis seperti sekarang ini, peran bank sentral dalam pembiayaan ekonomi itu sangat penting.
Advertisement
Namun harus diakui, peran itu belum ada di dalam undang-undang yang existing. Dengan momen revisi UU BI, menurut Juda substansinya bisa diarahkan supaya dalam situasi-situasi tertentu BI bisa melakukan pembiayaan kepada ekonomi. "Apakah itu melalui pemerintah maupun melalui sistem perbankan," kata Juda saat menjalani uji kelayakan Calon Deputi Gubernur BI di Komisi XI, Selasa (7/7/2020).
Juda juga menjelaskan fokus lain yang perlu dimasukan dalam RUU BI adalah UMKM. Selama ini Bank Indonesia lebih banyak pengembangan UMKM lebih dari sisi advice, misalnya memberikan bantuan teknis kepada UMKM dan juga memberikan contoh-contoh misalnya klaster di beberapa daerah.
Sementara peran yang lebih luas lagi ini belum ada di dalam undang-undang padahal di beberapa negara misalnya seperti Malaysia peran dari peran bank sentral dalam pengembangan SNI atau UMKM ini lebih lebih kuat. "Ketiga adalah menurut hemat kami adalah makroprudensial yang selama ini Bank Indonesia menggunakan UU OJK sebagai basis di dalam melakukan kebijakan makroprudensial," tukasnya.
Seperti diketahui, Revisi UU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020 - 2024.
Dikutip dari laman resmi DPR, revisi UU BI telah diusulkan pada tanggal 17 Desember 2019. Revisi UU Bank Indonesia disiapkan oleh DPR & pemerintah. Dalam PMK No.77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024 RUU BI menjadi salah satu prioritas pemerintah.
Pemerintah menyebut ada dua urgensi revisi UU tersebut. Pertama, mendukung pertumbuhan perekonomian nasional sehingga meningkatkan penerimaan (APBN) dan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran yang efektif. “Kedua, mendorong pertumbuhan investasi melalui penambahan kewenangan BI, terkait dengan pengaturan makroprudensial.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
Advertisement

Puluhan Kursi SMP Negeri di Sleman Ditinggal, Banyak yang Tidak Daftar Ulang dengan Alasan Beragam
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Harper Malioboro Yogyakarta Raih Penghargaan Tertinggi Kategori Makanan dan Minuman di Archipelago F&B Bootcamp 2025
- Danantara Jalin Komitmen Investasi dengan Perusahaan Arab Saudi Senilai Rp162 Triliun
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Karyawan TikTok Shop di Amerika Serikat Kena PHK
- Ini 6 Rute Baru Trans Jabodetabek, Berikut Jadwal dan Trayeknya
- Pertamina Patra Niaga Siap Laksanakan LPG Satu Harga
- Asita DIY Catat Kunjungan Wisman ke DIY pada Juni 2025 Naik 20 Persen
Advertisement
Advertisement