Advertisement
Permohonan Hak Cipta Meningkat Pesat di saat Pandemi Covid-19

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Selama masa pandemi Covid-19, terjadi peningkatan pesat permohonan terhadap pelindungan kekayaan intelektual.
Freddy Harris selaku Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, mengatakan bahwa di tengah pandemi, pihaknya mengandalkan sistem digital untuk tetap dapat melayani masyarakat demi meningkatkan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) sekaligus mengurangi praktek pungutan liar.
Advertisement
DJKI yang telah mengimplementasikan pendaftaran KI online sejak 17 Agustus 2019 telah mencatatkan angka permohonan KI lebih tinggi pada semester ini dibanding semester I 2019. Peningkatan ini terjadi dalam situasi krisis akibat penyebaran wabah tersebut.
“Ini jelas efek positif dari permohonan KI online. Karena diterpa pandemi saja, permohonan KI justru malah naik”, ujar Freddy, Kamis (9/7/2020).
Adapun jumlah permohonan KI dari Januari hingga Juni 2020 mencapai 42.501 pengajuan yang meliputi permohonan baru dari desain industri, merek, paten dan paten sederhana. Permohonan merek baru mengalami kenaikan paling signifikan yakni dari 33.5000 permohonan baru pada tahun lalu menjadi 35.900 permohonan pada periode yang sama tahun ini.
Menurutnya, peningkatan permohonan pun berdampak pada kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). DJKI juga telah berkontribusi mengumpulkan PNBP sebesar Rp387,6 miliar pada semester I/2020. Jumlah ini meningkat dibanding PNBP pada semester yang sama tahun lalu dengan capaian angka Rp300,682 miliar. Capaian ini tidak lepas dari kepercayaan masyarakat dalam menggunakan sistem online DJKI.
Andi Nata, pengusaha UMKM yang telah mendapatkan 10 merek untuk usahanya, mengatakan bahwa kini pelayanan DJKI telah jauh dari pungutan liar jika dibandingkan pada 2011 saat pertama kali Andi mendaftarkan KI usahanya.
“Permohonan online mengurangi pungli dan biaya jadi lebih murah. Dengan begitu akan ada percepatan dan pertumbuhan yang luar biasa,” ujarnya.
Sebagai catatan, DJKI telah menjadi perwakilan Indonesia di ajang Pameran Internasional Inovasi Pelayanan Publik the 2nd Asean-RoK Ministerial Roundtable and Exhibition on Public Service Innovation di Busan, Korea Selatan. DJKI berhasil melahirkan inovasi Pencatatan Hak Cipta dengan Teknologi Kriptografi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
Advertisement

Porda XVII DIY 2025: Sleman Mulai Siapkan OPD Pendamping Cabor Demi Membidik Juara Umum
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- BI DIY Sebut Inflasi pada Juni 2025 Masih Terkendali
- Ekspor DIY Tumbuh 10,57 Persen hingga Mei 2025, Disperindag Sebut 3 Faktor Pendorong
- Ini Komentar Ekonom UMY Soal Pemangkasan Target Pertumbuhan Ekonomi
- Gojek Siap Terapkan Kenaikan Tarif Ojek Online
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- DPR Usulkan Ada Sistem Cadangan Darurat Industri Nasional
- Pusat Data Indonesia Jauh Tertinggal Dibanding Malaysia
Advertisement
Advertisement