Advertisement
Restrukturisasi Kredit di DIY Tembus Rp13,86 Triliun
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY mencatat industri jasa keuangan di DIY telah melakukan restrukturisasi kepada ratusan ribu debitur, dengan total fasilitas kredit hingga belasan triliun rupiah selama pandemi Covid-19.
“Berdasarkan data yang kami kumpulkan dari industri jasa keuangan sampai dengan 9 Juli 2020, jumlah debitur di DIY yang direstrukturisasi mencapai 208.853 debitur dengan total fasilitas kredit atau pembiayaan sebesar Rp13,86 triliun,” kata Kepala OJK DIY, Parjiman, Jumat (17/7/2020).
Advertisement
Dia menjelaskan dari jumlah tersebut debitur perbankan sebesar 141.505 debitur dengan total fasilitas Rp11,62 triliun dan debitur perusahaan pembiayaan sebanyak 67.348 debitur dengan total pembiayaan sebesar Rp2,24 triliun.
Selain itu PT Pegadaian juga telah melakukan restrukturisasi sebanyak 1.409 debitur dengan jumlah fasilitas Rp38 miliar. Mayoritas debitur yang dilakukan restrukturisasi tersebut merupakan debitur kategori UMKM yaitu mencapai 81,61%.
Parjiman mengungkapkan industri jasa keuangan di DIY masih terus melakukan restrukturisasi dalam rangka memberikan stimulus perekonomian akibat dampak Covid-19, namun demikian perkembangannya sudah tidak sebesar pada awal-awal dikeluarkannya kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan pada Maret dan April.
Kebijakan restrukturisasi sendiri berlaku selama satu tahun atau sampai 31 Maret 2021. Namun untuk pelaksanaan restrukturisasinya tergantung skim yang ada di bank atau pemberi pinjaman maksimal satu tahun atau bisa kurang.
“Nah sekarang baru dievaluasi apakah perlu diperpanjang melihat kondisi yang ada saat ini. Masih dalam pembahasan dengan mempertimbangkan masukan-masukan dari masyarakat dan industri pada saat implementasi kebijakan yang ada saat ini,” ucapnya.
Dia mengatakan untuk DIY secara umum restrukturisasi berjalan dengan baik. Meski tidak dipungkiri ada kendala, terutama untuk mempertemukan skim restrukturisasi yang dimiliki lembaga jasa keuangan dengan keinginan debitur.
“Misal debitur menginginkan penundaan selama satu tahun, sedangkan kebijakan lembaga hanya mampu memberikan penundaan misal tiga atau enam bulan. Tentunya ini perlu kerja sama antara debitur dan lembaga jasa keuangan untuk saling memahami situasi yang ada saat ini. Kami beberapa kali melakukan mediasi untuk mencari titik temu diantara mereka namun pelaksanaan sepenuhnya ada pada mereka, karena kita tidak boleh masuk dalam ranah perdata, sifatnya hanya mediasi,” katanya.
Selama masa pandemi Covid-19 OJK telah menerima pengaduan via telepon sebanyak 261, via surat sebanyak 132 dan datang langsung sebanyak 468. Mayoritas mereka berkonsultasi terkait kebijakan restrukturisasi dan meminta informasi mengenai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). “Selama masa pandemi Covid-19, kami membuka line khusus untuk layanan konsumen walk in OJK DIY melalui 08112855157 atau melalui call center 157 dan permintaan informasi SLIK dilakukan secara online,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
- Kadin DIY: Pelemahan Rupiah Dongkrak Ekspor Bagi yang Bahan Bakunya Lokal
- Pakar UGM Sebut Anjloknya Rupiah karena Faktor Global
Advertisement
Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Ekonomi: Mengurangi Ketidakpastian Jangka Pendek
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Kenaikan BI-Rate Bakal Berdampak Positif untuk Pasar Modal Lokal
- BI Naikkan Suku Bunga Acuan 25 Basis Poin Jadi 6,25%
- Pasca-Lebaran, Bisnis Properti di DIY Reborn
- Tren Perlintasan Penumpang di Bandara Soetta Naik 10 Persen di Lebaran 2024
Advertisement
Advertisement