Advertisement

Restrukturisasi Kredit di DIY Tembus Rp13,86 Triliun

Herlambang Jati Kusumo
Jum'at, 17 Juli 2020 - 18:27 WIB
Arief Junianto
Restrukturisasi Kredit di DIY Tembus Rp13,86 Triliun Foto ilustrasi. - Bisnis Indonesia

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY mencatat industri jasa keuangan di DIY telah melakukan restrukturisasi kepada ratusan ribu debitur, dengan total fasilitas kredit hingga belasan triliun rupiah selama pandemi Covid-19.

“Berdasarkan data yang kami kumpulkan dari industri jasa keuangan sampai dengan 9 Juli 2020, jumlah debitur di DIY yang direstrukturisasi mencapai 208.853 debitur dengan total fasilitas kredit atau pembiayaan sebesar Rp13,86 triliun,” kata Kepala OJK DIY, Parjiman, Jumat (17/7/2020).

Advertisement

Dia menjelaskan dari jumlah tersebut debitur perbankan sebesar 141.505 debitur dengan total fasilitas Rp11,62 triliun dan debitur perusahaan pembiayaan sebanyak 67.348 debitur dengan total pembiayaan sebesar Rp2,24 triliun.

Selain itu PT Pegadaian juga telah melakukan restrukturisasi sebanyak 1.409 debitur dengan jumlah fasilitas Rp38 miliar. Mayoritas debitur yang dilakukan restrukturisasi tersebut merupakan debitur kategori UMKM yaitu mencapai 81,61%.

Parjiman mengungkapkan industri jasa keuangan di DIY masih terus melakukan restrukturisasi dalam rangka memberikan stimulus perekonomian akibat dampak Covid-19, namun demikian perkembangannya sudah tidak sebesar pada awal-awal dikeluarkannya kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan pada Maret dan April.

Kebijakan restrukturisasi sendiri berlaku selama satu tahun atau sampai 31 Maret 2021. Namun untuk pelaksanaan restrukturisasinya tergantung skim yang ada di bank atau pemberi pinjaman maksimal satu tahun atau bisa kurang.

“Nah sekarang baru dievaluasi apakah perlu diperpanjang melihat kondisi yang ada saat ini. Masih dalam pembahasan dengan mempertimbangkan masukan-masukan dari masyarakat dan industri pada saat implementasi kebijakan yang ada saat ini,” ucapnya.

Dia mengatakan untuk DIY secara umum restrukturisasi berjalan dengan baik. Meski tidak dipungkiri ada kendala, terutama untuk mempertemukan skim restrukturisasi yang dimiliki lembaga jasa keuangan dengan keinginan debitur.

“Misal debitur menginginkan penundaan selama satu tahun, sedangkan kebijakan lembaga hanya mampu memberikan penundaan misal tiga atau enam bulan. Tentunya ini perlu kerja sama antara debitur dan lembaga jasa keuangan untuk saling memahami situasi yang ada saat ini. Kami beberapa kali melakukan mediasi untuk mencari titik temu diantara mereka namun pelaksanaan sepenuhnya ada pada mereka, karena kita tidak boleh masuk dalam ranah perdata, sifatnya hanya mediasi,” katanya.

Selama masa pandemi Covid-19 OJK telah menerima pengaduan via telepon sebanyak 261, via surat sebanyak 132 dan datang langsung sebanyak 468. Mayoritas mereka berkonsultasi terkait kebijakan restrukturisasi dan meminta informasi mengenai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). “Selama masa pandemi Covid-19, kami membuka line khusus untuk layanan konsumen walk in OJK DIY melalui 08112855157 atau melalui call center 157 dan permintaan informasi SLIK dilakukan secara online,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 06:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement