Perbankan Tetap Hapus Buku Kredit di Tengah Pandemi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Perbankan tetap melakukan write off atau hapus buku kredit di tengah pandemi Covid-19. Namun, write off hanya dilakukan pada aset lama, bukan merupakan kredit yang terdampak Covid-19.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit yang mengalami hapus buku hingga April 2020 senilai Rp444,22 triliun atau turun 0,2 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Jika dibandingkan dengan periode sama tahun lalu, nilai write off pada April 2020 justru mengalami peningkatan sebesar 12,88 persen (year on year/YoY).
Berdasarkan laporan kuartalan, PT Bank Central Asia Tbk. pada kuartal I/2020 telah melakukan hapus buku pada aset produktif senilai Rp143,351 miliar dan melakukan cost recovery atau memulihkan aset yang telah dihapus buku senilai Rp90,140 miliar. Pada periode tersebut, BCA juga melakukan hapus tagih pada aset produktif senilai Rp125,121 miliar.
BACA JUGA : Pandemi dan Perilaku Kredit Perbankan
Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn mengatakan di tengah pandemi, secara umum saat ini perseroan masih melakukan penghapusbukuan kredit.
Perseroan melakukan write off pada aset lama. Di sisi lain, kredit yang terdampak Covid-19 secara keseluruhan masuk restrukturisasi kredit dalam kategori lancar.
Menurutnya, dari sisi kredit yang direstrukturisasi, BCA senantiasa melihat perkembangan usaha dan melakukan pemantauan kinerja bisnis para nasabah.
Restrukturisasi umumnya dilakukan dengan memperpanjang tenor pinjaman atau meringankan pembayaran kredit nasabah terutama sektor yang terdampak pandemi Covid-19.
"BCA juga secara konsisten menyalurkan kredit secara prudent untuk menjaga kualitas kredit yang sehat," katanya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.
Terpisah, CFO PT Bank Sahabat Sampoerna Henky Suryaputra juga mengatakan tetap melakukan write off atas pinjaman yang memang tidak dapat tertagih berdasarkan kriteria yang ada.
Nasabah yang mengalami kesulitan untuk melakukan pembayaran kembali pinjaman dimungkinkan untuk melakukan restrukturisasi.
"Di masa pandemi ini, kami semakin menyadari pentingnya komunikasi yang baik dengan nasabah untuk kepentingan bersama," katanya.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hestia Connecting Hotel Beri Promo Spesial Staycation With Hestia di Bulan Ramadhan
- Ramadan, Hyatt Regency Yogyakarta Hadirkan Ngabuburit dan Bazaar UMKM di Alam Terbuka
- UU Cipta Kerja Disahkan, Begini Cara Hitung Pesangon sesuai Masa Kerja
- Berhenti Jual Dawet dan Bakso Keliling, Wahyudin Sukses Berjualan Martabak dan Jadi Mitra UMKM Indomaret
- UMKM Expo, Kemenkeu Hadir untuk UMKM di DIY
Advertisement
Advertisement

Deretan Warung Sate di Seputaran Imogiri, Serbu Saat Buka Puasa!
Advertisement
Berita Populer
- Amankan Stok BBM dan Elpiji saat Idulfitri, Pertamina-Hiswana Migas Bentuk Satgas
- Ramadan, Pinjol Diprediksi Ketiban Berkah
- Ramadan, Hyatt Regency Yogyakarta Hadirkan Ngabuburit dan Bazaar UMKM di Alam Terbuka
- Hestia Connecting Hotel Beri Promo Spesial Staycation With Hestia di Bulan Ramadhan
- SWI: Pinjol Ilegal Tetap Marak karena Bikin Aplikasi itu Gampang
Advertisement