Advertisement

Percepat Realisasi DAK Fisik dan Cadangan DAK Fisik, Pemerintah Berikan Relaksasi Mekanisme Penyaluran

Media Digital
Rabu, 26 Agustus 2020 - 13:10 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Percepat Realisasi DAK Fisik dan Cadangan DAK Fisik, Pemerintah Berikan Relaksasi Mekanisme Penyaluran Kepala Kanwil DJPb DIY Heru Pudyo Nugroho dalam sambutan Kegiatan Focus Group Discussion (FGD)PMK 101/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional via zoom meeting, Selasa (25/8 - 2020) di Ruang Rapat Lantai 2, Kanwil DJPb DIY.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Kepala Kanwil DJPb DIY Heru Pudyo Nugroho menuturkan sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan pemulihan ekonomi nasional (PEN) di daerah mutlak diperlukan pada tingkatan alokasi APBN pada K/L maupun pada APBD termasuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), penyesuaian alokasi, dan/atau pemotongan/penundaan penyaluran Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) khususnya di DIY.

Dalam upaya mempercepat pemanfaatan DAK Fisik di daerah yang diharapkan dapat berkontribusi positif bagi akselerasi perekonomian nasional maka dilakukan relaksasi penyaluran melalui PMK 101/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 Pemulihan Ekonomi Nasional.

Advertisement

Hal ini disampaikan Heru Pudyo Nugroho dalam sambutan Kegiatan Focus Group Discussion (FGD)PMK 101/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional via zoom meeting, Selasa (25/8/2020) di Ruang Rapat Lantai 2, Kanwil DJPb DIY.

Kegiatan ini diikuti oleh DPKAD dan Dinas PMD lingkup DIY, KPPN lingkup DIY serta Pejabat dan Pegawai Bidang PPA II Kanwil DJPB DIY. Dengan adanya FGD tersebut diharapkan dapat dicapai adanya pemahaman yang sama mengenai pemberian relaksasi penyaluran DAK Fisik dan Cadangan DAK Fisik sehingga segera dapat direalisasikan dan diharapkan dapat berkontribusi positif bagi akselerasi perekonomian nasional.

FGD kali ini dipandu oleh Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil Ditjen Perbendaharaan DIY, Arvi Risnawati. Bertindak sebagai narasumber M. Irfan Surya Wardana selaku Kasubdit Pelaksanaan Anggaran IV DJPB, dalam paparannya mengenai Percepatan Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyatakan pemerintah melakukan relaksasi mekanisme penyaluran DFDD untuk mempercepat realisasi penyaluran DFDD.

Relaksasi yang dilakukan di antaranya yaitu untuk penyaluran tahapan diantaranya bagi yang sudah salur tahap 1 (25%) akan disalurkan tahap selanjutnya sebesar selisih kontrak dengan penyaluran tahap I dan untuk yang belum salur tahap I akan disalurkan sekaligus sebesar 100% dari nilai kontrak. Kemudian syarat penyaluran yang sudah salur tahap I penyaluran dilakukan setelah kontrak disampaikan dan dilakukan permintaan penyaluran sedangkan yang belum salur tahap I syarat penyaluran sesuai PMK 130 dikecualikan reviu APIP dan foto geo tagging.

Secara nasional sampai dengan 19 Agustus 2020 telah tersalur Dana Desa dalam 3 (tiga) tahap sebesar Rp50,52 triliun dari pagu sebesar Rp71,19 triliun. Untuk DIY telah tersalur Rp444,45 miliar dari pagu sebesar Rp417,23 miliar (93,87%) untuk 392 desa di DIY sedangkan untuk DAK Fisik sudah terealisasi sebesar Rp158,67 Miliar dari pagu yang ditetapkan sebesar Rp440,84 Miliar atau 30,08% dengan realisasi penyaluran terbesar pada Kabupaten Kulon Progo 42,89% namun untuk Cadangan DAK Fisik belum ada realisasi sama sekali.Acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Libur Lebaran 2024, Dispar Bantul Tambah Petugas TPR

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 09:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement