Advertisement
Mengenal Dewan Moneter yang Bakal Kendalikan BI, Mirip Masa Orde Lama
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan penjelasan pada jumpa pers terkait Rapat Dewan Gubernur (RDG) di Jakarta, Kamis (17/1). Bisnis - Nurul Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Kemunculan Dewan Moneter yang memiliki kewenangan mengatur Bank Indonesia ada dalam rancangan undang-undang (RUU) terkait perubahan kedua Undang-Undang No.3/2004 tentang Bank Indonesia. Dewan Moneter disoal banyak orang.
Dalam RUU tersebut, pemerintah mengajukan usulan untuk menghilangkan pasal 9 yang isinya menegaskan soal independensi bank sentral, yakni pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas BI.
Advertisement
Pasal tersebut diganti dengan Pasal 9a, 9b dan 9c yang mengatur pembentukan Dewan Moneter. Dalam pasal baru tersebut, tugas Dewan Moneter adalah membantu pemerintah dan Bank Indonesia dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter.
Dewan moneter memimpin, mengkoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
BACA JUGA
Dewan moneter nantinya akan dikoordinir oleh Menteri Keuangan dan terdiri dari 5 anggota yaitu Menteri Keuangan dan 1 orang menteri yang membidangi perekonomian; Gubernur BI dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia; serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menilai langkah ini adalah kemunduran bagi bank sentral.
"Kita [sistem moneter Indonesia] tidak membutuhkan Dewan Moneter. Dewan Moneter itu masa lalu, yang menggunakan rujukan UU BI yang lama, yang sudah tidak berlaku" kata Piter, Senin (31/8/2020).
Menurutnya, koordinasi kebijakan moneter, fiskal, dan sistem keuangan sudah diwadahi dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Kembali ke Orde Lama, Bank Indonesia saat itu dipimpin oleh Dewan Moneter, Direksi dan Dewan Penasihat.
Dikutip dari situs Bank Indonesia, struktur kepemimpinan atas bank sentral tersebut diatur Undang-Undang (UU) No. 11/1953 tentang Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia yang mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1953.
Di tangan Dewan Moneter inilah, kebijakan moneter ditetapkan, meski tanggung jawabnya berada pada pemerintah. Artinya, bank sentral saat itu bekerja di bawah pemerintah.
Setelah sempat dilebur ke dalam bank tunggal, pada masa awal orde baru, landasan Bank Indonesia berubah melalui UU No. 13/1968 tentang Bank Sentral.
Sejak saat itu, Bank Indonesia berfungsi sebagai bank sentral dan sekaligus membantu pemerintah dalam pembangunan dengan menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah dengan bantuan Dewan Moneter.
Kepemimpinan di bawah bayang-bayang pemerintah tersebut berjalan puluhan tahun lamanya. Setelah orde baru berlalu, Bank Indonesia mendapatkan independensinya melalui UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia yang kemudian diubah dengan UU No.3/2004.
Sejak saat itu, Bank Indonesia memiliki kedudukan khusus dalam struktur kenegaraan sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak-pihak lain.
Kini, independensi itu terancam dipatahkan. Sayangnya, bank sentral dan pemerintah hingga saat ini belum memberikan tanggapan terkait dengan RUU BI tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penundaan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dinilai Tepat
- Promo Libur Nataru Pertamina: BBM, Bright Gas, dan Hotel Patra Jasa
- Modus Penipuan Siber Berkembang, Ini Jenisnya Kata OJK
- Harga Emas Hari Ini Naik, UBS dan Galeri24 Kompak Menguat
- Industri Buzzer Terorganisir Dinilai Ancam Etika Ruang Digital
Advertisement
KUPI Hadirkan Gerakan Ulama Perempuan Berpihak pada Kemanusiaan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Naik Lagi, Tembus Rp2,5 Juta per Gram
- PHRI Gerah, Akomodasi Ilegal Serap Hingga 30 Persen Pasar Hotel di DIY
- Harga Pangan Nasional: Cabai dan Telur Masih Tinggi
- Tips untuk Investor Pemula Bisa Investasi Perak secara Aman
- Bapanas Pastikan Stok Gula Aman Jelang Natal dan Tahun Baru
- Penundaan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dinilai Tepat
- Penerimaan Pajak Minerba Baru Rp43,3 T per November 2025
Advertisement
Advertisement




