Advertisement
Mengenal Dewan Moneter yang Bakal Kendalikan BI, Mirip Masa Orde Lama

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Kemunculan Dewan Moneter yang memiliki kewenangan mengatur Bank Indonesia ada dalam rancangan undang-undang (RUU) terkait perubahan kedua Undang-Undang No.3/2004 tentang Bank Indonesia. Dewan Moneter disoal banyak orang.
Dalam RUU tersebut, pemerintah mengajukan usulan untuk menghilangkan pasal 9 yang isinya menegaskan soal independensi bank sentral, yakni pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas BI.
Advertisement
Pasal tersebut diganti dengan Pasal 9a, 9b dan 9c yang mengatur pembentukan Dewan Moneter. Dalam pasal baru tersebut, tugas Dewan Moneter adalah membantu pemerintah dan Bank Indonesia dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter.
Dewan moneter memimpin, mengkoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
Dewan moneter nantinya akan dikoordinir oleh Menteri Keuangan dan terdiri dari 5 anggota yaitu Menteri Keuangan dan 1 orang menteri yang membidangi perekonomian; Gubernur BI dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia; serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menilai langkah ini adalah kemunduran bagi bank sentral.
"Kita [sistem moneter Indonesia] tidak membutuhkan Dewan Moneter. Dewan Moneter itu masa lalu, yang menggunakan rujukan UU BI yang lama, yang sudah tidak berlaku" kata Piter, Senin (31/8/2020).
Menurutnya, koordinasi kebijakan moneter, fiskal, dan sistem keuangan sudah diwadahi dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Kembali ke Orde Lama, Bank Indonesia saat itu dipimpin oleh Dewan Moneter, Direksi dan Dewan Penasihat.
Dikutip dari situs Bank Indonesia, struktur kepemimpinan atas bank sentral tersebut diatur Undang-Undang (UU) No. 11/1953 tentang Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia yang mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1953.
Di tangan Dewan Moneter inilah, kebijakan moneter ditetapkan, meski tanggung jawabnya berada pada pemerintah. Artinya, bank sentral saat itu bekerja di bawah pemerintah.
Setelah sempat dilebur ke dalam bank tunggal, pada masa awal orde baru, landasan Bank Indonesia berubah melalui UU No. 13/1968 tentang Bank Sentral.
Sejak saat itu, Bank Indonesia berfungsi sebagai bank sentral dan sekaligus membantu pemerintah dalam pembangunan dengan menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah dengan bantuan Dewan Moneter.
Kepemimpinan di bawah bayang-bayang pemerintah tersebut berjalan puluhan tahun lamanya. Setelah orde baru berlalu, Bank Indonesia mendapatkan independensinya melalui UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia yang kemudian diubah dengan UU No.3/2004.
Sejak saat itu, Bank Indonesia memiliki kedudukan khusus dalam struktur kenegaraan sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak-pihak lain.
Kini, independensi itu terancam dipatahkan. Sayangnya, bank sentral dan pemerintah hingga saat ini belum memberikan tanggapan terkait dengan RUU BI tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
- Harga Bawang Merah Masih Tinggi di Level Rp42.528 per Kilogram
- Shopee Tambah Beban Baru Biaya Transaksi untuk Seller
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ini Daftar Tarif Listrik PLN Mulai 1 Juli 2025
- Barsa City Yogyakarta Resmikan HQ dan Unit Baru Tipe Studio
- Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juni 2025 Turun Drastis, Rp1,88 Juta per Gram
- 30.000 Pekerja Terkena PHK hingga Juni 2025, Begini Langkah Pemerintah
- Hingga Mei 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Mencapai Rp7,26 Triliun
- Harga Bawang Merah dan Cabai Hari Ini 30 Juni 2024 Turun
- Permudah Perizinan Usaha, Pemerintah Terbitkan PP 28/2025 dan Wajibkan Semua K/L Masuk OSS-RBA
Advertisement
Advertisement