Advertisement
Kelak Nilai Materai Rp10.000 Saja Tak Ada Lagi Lainnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA –Nilai materai untuk dokumen yang menyatakan jumlah uang bakal hanya Rp10.000 saja. Hal ini termuat dalam Rancangan Undang-Undang Bea Materai yang kini dibahas pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Berdasarkan draf tersebut, tidak akan ada lagi meterai Rp6.000 dan Rp3.000. Besaran dokumen yang menyatakan jumlah uang, besaran tarif yang dikenakan bea materai naik. Pasal 3 menyebutkan untuk nominal di atas Rp5 juta.
Advertisement
Beleid sebelumnya yaitu meterai Rp3.000 untuk di bawah Rp1 juta dan Rp6.000 di atas Rp1 juta. Penerapannya dimulai awal 2021.
Masih pada pasal 3, ayat 1 tertulis meterai dikenakan untuk dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata. Lalu dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Ayat 2 untuk dokumen perdata meliputi surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya; akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.
Selanjutnya akta pejabat pembuat akta tanah beserta salinan dan kutipannya; surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun; dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Kemudian dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang; serta dokumen lain yang ditetapkan pemerintah.
Akan tetapi ada dokumen yang tidak dikenakan bea meterai. Berdasarkan pasal 7, jenis-jenisnya sebagai berikut:
- Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang seperti surat penyimpanan barang, konosemen, surat angkutan penumpang dan barang, bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang, surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim, dan surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat-surat sebelumnya.
- Segala bentuk ijazah
- Tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud
- Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi
- Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah
- Surat gadai
- Tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
- Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Upaya OJK DIY Tekan Gap Literasi dan Inklusi Keuangan yang Masih Lebar
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
- Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
- Serapan Tenaga Kerja DIY Capai 34.950 Orang dalam Setahun
Advertisement

Bencana Hidrometeorologi: Ada 36 Titik Lokasi Terdampak di Sleman, 3 Orang Luka
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PLTS Terbesar di Indonesia Segera Dibangun di Banyuwangi
- Panasonic Umumkan Akan Melakukan PHK 10 Ribu Karyawan
- KHAS Malioboro Hotel dan KHAS Tugu Hotel Sajikan Pengalaman Kuliner Istimewa di Kediaman Menteri Pariwisata, Ndalem Tjokronegaran Yogyakarta
- Istana Membantah Kebijakan Efesiensi Anggaran Memicu Perlambatan Pertumbuhan Ekonomi
- Ini Upaya OJK DIY Tekan Gap Literasi dan Inklusi Keuangan yang Masih Lebar
- Penyidik OJK Tuntaskan 144 Perkara Jasa Keuangan
- Menteri Bahlil Segera Berlakukan Aturan Baru Terkait Penjualan LPG 3 Kilogram
Advertisement