Advertisement

Membentuk Biaya Pencadangan, Bank Berjaga Kredit Memburuk

Ni Putu Eka Wiratmini
Rabu, 09 September 2020 - 22:27 WIB
Maya Herawati
Membentuk Biaya Pencadangan, Bank Berjaga Kredit Memburuk Karyawan merapikan uang di cash center Bank BNI, Jakarta, Selasa (11/2/2020). Bisnis - Himawan L Nugraha

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Kalangan perbankan bersiap dan berjaga-jaga terjadinya pemburukan kualitas kredit di masa pandemi Covid-19. Perbankan pun memproyeksi pembentukan biaya pencadangan pada kuartal III/2020 bakal berlanjut.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. mencatat pembentukan biaya cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) pada semester I/2020 senilai Rp52,2 triliun atau 6,9 persen dari total portofolio kredit. Secara kuartalan, CKPN hanya meningkat 1,25 persen pada Juni 2020, sedangkan secara tahunan tumbuhnya cukup signifikan yakni mencapai 80,06 persen.

Advertisement

Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri Ahmad Siddik Badruddin mengatakan pada kuartal III/2020 saldo CKPN kredit diproyeksikan mengalami peningkatan menjadi Rp56,6 triliun atau mengalami kenaikan sebesar 8,5 persen dibandingkan dengan kuartal sebelumnya (quartal to quartal/QTQ) atau naik 83 persen dibandingkan dengan periode sama tahun lalu (year on year/YoY).

Kenaikan secara kuartalan banyak dipengaruhi pemburukan kualitas kredit dan tambahan CKPN atas kredit yang terdampak pandemi Covid-19, sedangkan kenaikan YoY sangat dipengaruhi implementasi PSAK 71.

Sebagai informasi tambahan, Bank Mandiri telah mengimplementasikan PSAK 71 sejak 1 Januari 2020 dan membukukan dampak penerapan awal PSAK 71 peningkatan nominal CKPN senilai Rp24,45 triliun seluruh aset keuangan bank atau naik sebesar 82 persen dibandingkan dengan nominal CKPN berdasarkan PSAK 55 per Desember 2019.

"Dampak penerapan tersebut dicatat sebagai penyesuaian retained earning 1 Januari 2020," katanya kepada Bisnis.com, jaringan Harianjogja.com Selasa (8/9/2020).

Menurutnya, perseroan memang bersikap konservatif dengan tetap membentuk biaya pencadangan meskipun POJK 11/2020 memungkinkan bank tidak membentuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) untuk debitur yang telah direstrukturisasi.

"Kami sudah cadangkan sesuai PSAK 71 sejak awal tahun, sedangkan debitur yang kami restrukturisasi adalah debitur sehat yang terdampak pandemi. POJK 11 membolehkan bank tidak tambah CKPN, tetapi kami bersikap konservatif," katanya.

Pencadangan BCA

PT Bank Central Asia Tbk. membentuk biaya pencadangan senilai Rp6,5 triliun pada semester I/2020 atau naik 167,3 persen dibandingkan dengan periode sama tahun lalu. CKPN meningkat signifikan pada kuartal II/2020 dengan jumlah Rp5,6 triliun.

Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn mengatakan peningkatan CKPN perseroan sejalan dengan potensi penurunan kualitas kredit.

Dengan estimasi restrukturisasi yang masih berlanjut hingga akhir tahun ini, perseroan pada semester kedua ini masih akan mempersiapkan CKPN yang cukup untuk berjaga-jaga.

Per 30 Juni 2020, total kredit yang telah selesai direstrukturisasi tercatat senilai Rp69,3 triliun atau 12 persen dari total portofolio kredit.

Walaupun terdapat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/2020 mengenai restrukturisasi yang memperbolehkan bank tidak membentuk pencadangan, BCA berencana untuk tetap mengalokasikan pencadangan supaya tidak terlalu berat di masa mendatang.

"Namun demikian, hingga saat ini kami masih belum bisa memprediksi jumlahnya," katannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemilu Usai, Gus Endar Serukan Persatuan dan Kerukunan

Bantul
| Jum'at, 26 April 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement