Advertisement

Negara Ramai-Ramai Tutup Pintu untuk Indonesia, Bagaimana Nasib Ekonomi RI?

Nindya Aldila, Rahmad Fauzan
Kamis, 10 September 2020 - 07:37 WIB
Bhekti Suryani
Negara Ramai-Ramai Tutup Pintu untuk Indonesia, Bagaimana Nasib Ekonomi RI? Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Malaysia menjalani Rapid Test saat tiba di kedatangan Internasional Terminal 2 Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (7/4/2020). - ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Sederetan negara mulai Brunei Darussalam, Australia, Arab Saudi, Jepang hingga Amerika Serikat menutup pintunya untuk Warga Negara Indonesia.

Yang terbaru, negara yang membatasi kunjungan dari Indonesia adalah Malaysia. Larangan tersebut disampaikan Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yaakob pada Selasa 1 September 2020 dan berlaku mulai Senin, 7 September 2020.

Advertisement

Selain kunjungan warga negara Indonesia, Malaysia juga membatasi kunjungan dari Filipina dan India. Pemerintah setempat menilai kasus positif Corona di tiga negara tersebut meningkat tajam.

Per 8 September 2020, total kasus Covid-19 bahkan menembus 200.000 sehingga Indonesia menjadi negara kedua dengan jumlah kasus virus Corona terbanyak di kawasan Asia Tenggara.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, Selasa (8/9/2020), Filipina dan Indonesia merupakan dua negara yang memiliki total kasus Covid-19 di atas 200.000.

Filipina menempati posisi pertama dengan jumlah kasus mencapai 238.727 dan diikuti oleh Indonesia 200.035.

Jika dirinci, penambahan kasus baru per Selasa (8/9/2020) sebanyak 3.046 dengan jumlah pasien meninggal 100 orang dan 2.306 orang.

Bahkan, Indonesia sudah masuk zona merah bagi Amerika Serikat per 6 Agustus 2020. Peringatan level 3 atau zona merah ini dikeluarkan atas dasar pertimbangan tingkat penularan virus Corona di Indonesia dan fasilitas kesehatan di Indonesia yang dinilai terbatas.

Jika melihat data di atas, maka tak mengherankan bahwa upaya Indonesia untuk memberantas Covid-19 masih meninggalkan keraguan dari negara-negara tetangga.

Saat ini, jumlah kasus kematian di Indonesia jauh lebih besar daripada Filipina, yakni 8.230 orang berbanding 3.916.

Untuk jumlah kematian ini, Indonesia menjadi yang tertinggi di Asia Tenggara dan menempati peringkat 20 di dunia saat ini. Total kematian Covid-19 global sebanyak lebih dari 897.000 kasus.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penanganan secara maksimal untuk menekan penyebaran wabah.

“Selama kita bisa menjaga atau membatasi mobilitas penduduk antar negara, begitu juga negara yang luas ini. Itu cara kita mengendalikan kasus dengan baik,” kata dia, Selasa (8/9).

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers update Covid-19 di Jakarta, Selasa (21/7 - 2020) / Youtube Setpres

Wiku mengatakan bahwa tidak ada satupun negara di dunia yang bebas Covid-19. Saat ini, tegas dia, pandemi masih menjadi musuh bersama secara global.

Penutupan sejumlah negara bagi Warga Negara Indonesia (WNI) memang tidak bisa dianggap sepele karena hal ini bakal menghambat upaya pemerintah dalam memulihkan perekonomian nasional yang lumpuh akibat Covid-19.

Tutup Pintu

Namun, penutupan pintu perbatasan bagi WNI ditanggapi pemerintah sebagai sesuatu yang normal di tengah situasi krisis kesehatan saat ini.

Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menegaskan pembatasan izin masuk bagi orang asing ke Indonesia berlaku untuk semua negara.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bagian Humas dan Umum Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Arvin Gumilang saat dihubungi Bisnis.com, Rabu (9/9/2020).

"Sesuai Permenkumham No.11/2020, pembatasan yang diterapkan adalah kepada seluruh negara," katanya.

Adapun data terkait jumlah negara yang memberlakukan entry ban atau pelarangan masuk bagi WNI belum tersedia.

Dia mengungkapkan, hampir semua negara menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat dan hampir sama, misalnya terkait hasil tes PCR dan karantina mandiri.

"Kalau di Indonesia pengaturan kebijakan ini ada di Satgas Covid-19 dan juga kesehatan pelabuhan di bawah Kementerian Kesehatan," paparnya. 

Calon penumpang melihat papan informasi mengenai penerbangan di Terminal IA Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Permenkumham No.11/2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia melarang orang asing memasuki atau transit di wilayah Indonesia.

Pelarangan dikecualikan terhadap WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, WNA pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, WNA pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan dan alasan kemanusiaan, awak alat angkut, dan WNA yang akan bekerja pada proyek strategis nasional.

Bagi yang boleh masuk, harus memiliki sertifikat kesehatan dan menjalani karantina 14 hari. 

Pengecualian juga berlaku bagi WNA dari negara yang memiliki kesepakatan travel corridor untuk bisnis esensial dengan Indonesia. Saat ini baru ada tiga negara yang memiliki kesepakatan tersebut, yakni China, Korea Selatan, dan Uni Emirat Arab.

Geliat Ekonomi

Pelarangan masuk terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) oleh sejumlah negara diyakini tidak akan mengganggu aktivitas ekspor di Tanah Air.

Menurut Ketua Komite Tetap Bidang Ekspor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Handito Joewono, pengaruh pelarangan tersebut tidak signifikan karena para eksportir Tanah Air sudah sangat sedikit yang melakukan perjalanan ke luar negeri.

"Pengaruhnya tidak signifikan. Pasalnya, para eksportir Indonesia sudah tidak banyak yang melakukan perjalanan ke luar negeri akibat pandemi Covid-19," kata Handito kepada Bisnis, Rabu (9/9/2020).

Layanan belanja daring komoditi pangan./Antara

Di sisi lain, lanjutnya, pelarangan tersebut justru memberikan kejelasan kepada pelaku ekspor dalam negeri agar dapat terlebih dahulu mengesampingkan pameran konvensional dan mengoptimalkan teknologi digital.

Eksportir dalam negeri hanya perlu melakukan penyesuaian yang diperkirakan tidak memerlukan waktu lama untuk beradaptasi dengan teknologi digital. Sebaliknya, peran pemerintah justru sangat diperlukan dalam mendukung aktivitas ekspor.

Pemerintah dikatakan harus memfasilitasi lewat intensifikasi pelatihan yang lebih implementatif, misalnya yang berkaitan dengan pameran atau business matching secara daring, serta memberdayakan lokapasar global seperti Amazon.

"Hal-hal seperti itu selama ini kurang diperhatikan oleh pemerintah. Pelaku usaha harusnya difasilitasi agar dapat  mangoptimalkan teknologi digital ke depannya," tegas Handito. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pansus DPRD DIY Mulai Bahas Perubahan Aturan Soal Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement