Advertisement
WNI Dilarang Masuk 59 Negara, Kemenlu Sebut Indonesia Juga Larang WNA
Sejumlah WNI tengah antre dalam proses boarding pada penerbangan menuju Jakarta dari Australia. Sebanyak 358 WNI mengikuti program repatriasi mandiri, difasilitasi oleh KBRI Canberra. - KBRI Canberra
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Warga negara Indonesia (WNI) santer dikabarkan dilarang masuk ke 59 negara di dunia akibat tingginya kasus Covid-19 di dalam negeri. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyebut tak tahu pasti jumlah negaranya.
Kemenlu juga menegaskan pembatasan izin masuk orang asing masih diterapkan oleh banyak negara di tengah situasi Covid-19, termasuk Indonesia.
Advertisement
Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah saat dihubungi Bisnis.com, jaringan berita Harianjogja.com Selasa (8/9/2020).
Dia tidak mengkonfirmasi secara detail jumlah negara yang melarang WNI masuk ke negara lain.
"Kami kurang tahu angka itu dari mana. Pemberlakuan pembatasan izin masuk diterapkan oleh banyak negara ke WNA, " ungkapnya.
Sama halnya yang dilakukan Indonesia terhadap WNA. Hal ini diatur melalui Permenkumham No.11/2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
"Permenkumham No.11/2020 per April 2020 masih berlaku dan WNA yang dikecualikan masuk adalah diplomat dan pemegang KITAS [Kartu Izin Tinggal Terbatas]," lanjutnya.
Aturan tersebut melarang sementara orang asing memasuki atau transit di wilayah Indonesia.
Dikecualikan
Pelarangan dikecualikan terhadap WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, Visa Diplomatik dan Visa Dinas; WNA pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas; tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan dan alasan kemanusiaan; awak alat angkut; dan WNA yang akan bekerja pada proyek strategis nasional.
Bagi yang boleh masuk, harus memiliki sertifikat kesehatan dan menjalani karantina 14 hari.
Seperti diketahui, WNI dilarang masuk ke beberapa negara, seperti Malaysia, Arab Saudi, Jepang, dan masih banyak lagi.
Per 7 September 2020, pemerintah Malaysia memberlakukan entry ban atau larangan masuk terhadap WNI lantaran termasuk negara dengan kasus Covid-19 melebihi 150.000. Oleh karena itu, Kemlu mengingatkan agar WNI menunda perjalanannya ke Malaysia.
Faiza menjelaskan, untuk kebutuhan bisnis esensial dan dinas, diatur melalui kesepakatan travel corridor. Kesepakatan ini tidak berlaku bagi pariwisata. Kesepakatan ini membebaskan pelaku perjalanan tidak melakukan karantina 14 hari.
Saat ini, Indonesia telah meneken kesepakatan travel corridor dengan tiga negara yaitu Uni Emirat Arab, China, dan Korea Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kemnaker Buka 80.000 Kuota Magang Nasional Tahap 2
- Cek Harga Sembako Hari Ini, Cabai Rp39 Ribu, Telur Rp31 Ribu
- Kemnaker Siapkan Perpres Ojol, Tekankan Aspek Keadilan Kerja
- Regulasi UMP 2026 Masih Disusun, Menaker Pastikan Libatkan Buruh
- Lampung Jadi Kandidat Lokasi Pabrik Etanol Toyota di Indonesia
Advertisement
Dinpar DIY: Festival Lampion di Bantul Aman Tidak Ada Kebakaran
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Regulasi UMP 2026 Masih Disusun, Menaker Pastikan Libatkan Buruh
- Kemnaker Siapkan Perpres Ojol, Tekankan Aspek Keadilan Kerja
- HIPPI Gelar Rakernas 2025 di Jogja, Bahas Kedaulatan Ekonomi
- Harga Emas Logam Mulia Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini, 29 Oktober
- Cek Harga Sembako Hari Ini, Cabai Rp39 Ribu, Telur Rp31 Ribu
- Kemnaker Buka 80.000 Kuota Magang Nasional Tahap 2
- Pertamina Pastikan Tindaklanjuti Laporan Motor Rusak Akibat Pertalite
Advertisement
Advertisement



