Advertisement
WNI Dilarang Masuk 59 Negara, Kemenlu Sebut Indonesia Juga Larang WNA

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Warga negara Indonesia (WNI) santer dikabarkan dilarang masuk ke 59 negara di dunia akibat tingginya kasus Covid-19 di dalam negeri. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyebut tak tahu pasti jumlah negaranya.
Kemenlu juga menegaskan pembatasan izin masuk orang asing masih diterapkan oleh banyak negara di tengah situasi Covid-19, termasuk Indonesia.
Advertisement
Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah saat dihubungi Bisnis.com, jaringan berita Harianjogja.com Selasa (8/9/2020).
Dia tidak mengkonfirmasi secara detail jumlah negara yang melarang WNI masuk ke negara lain.
"Kami kurang tahu angka itu dari mana. Pemberlakuan pembatasan izin masuk diterapkan oleh banyak negara ke WNA, " ungkapnya.
Sama halnya yang dilakukan Indonesia terhadap WNA. Hal ini diatur melalui Permenkumham No.11/2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
"Permenkumham No.11/2020 per April 2020 masih berlaku dan WNA yang dikecualikan masuk adalah diplomat dan pemegang KITAS [Kartu Izin Tinggal Terbatas]," lanjutnya.
Aturan tersebut melarang sementara orang asing memasuki atau transit di wilayah Indonesia.
Dikecualikan
Pelarangan dikecualikan terhadap WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, Visa Diplomatik dan Visa Dinas; WNA pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas; tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan dan alasan kemanusiaan; awak alat angkut; dan WNA yang akan bekerja pada proyek strategis nasional.
Bagi yang boleh masuk, harus memiliki sertifikat kesehatan dan menjalani karantina 14 hari.
Seperti diketahui, WNI dilarang masuk ke beberapa negara, seperti Malaysia, Arab Saudi, Jepang, dan masih banyak lagi.
Per 7 September 2020, pemerintah Malaysia memberlakukan entry ban atau larangan masuk terhadap WNI lantaran termasuk negara dengan kasus Covid-19 melebihi 150.000. Oleh karena itu, Kemlu mengingatkan agar WNI menunda perjalanannya ke Malaysia.
Faiza menjelaskan, untuk kebutuhan bisnis esensial dan dinas, diatur melalui kesepakatan travel corridor. Kesepakatan ini tidak berlaku bagi pariwisata. Kesepakatan ini membebaskan pelaku perjalanan tidak melakukan karantina 14 hari.
Saat ini, Indonesia telah meneken kesepakatan travel corridor dengan tiga negara yaitu Uni Emirat Arab, China, dan Korea Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puncak Arus Balik Lebaran dari Jogja, PT KAI Daop 6 Berangkatkan 31.780 Penumpang
- Harga Emas Hari Ini: Emas Antam-UBS-Galeri24 Kompak Anjlok hingga Rp39.000
- Cara Mengecek Keaslian Emas Antam Pakai Ponsel
- Penerapan Tarif Impor 32 Persen ke Amerika Serikat, Pengusana Makanan Waswas Ekspor Anjlok
- Masyarakat Bisa Dapat Tiket Murah Kereta Api, Ini Tips dari PT KAI
Advertisement

Tim SAR Gabungan Perpanjang Masa Pencarian Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Nilai Tukar Rupiah Anjlok, Sentuh Angka Rp17.006 Per Dolar AS Versi NDF
- Arus Balik Lebaran 2025, Stasiun Yogyakarta Layani 123.320 Penumpang KA Jarak Jauh
- Harga Emas Hari Ini: Emas Antam-UBS-Galeri24 Kompak Anjlok hingga Rp39.000
- Tolak Kebijakan Trump, Ratusan Ribu Warga AS Turun ke Jalan
- Asosiasi Mal DIY Sebut Kunjungan di Libur Lebaran 2025 Tidak Anjlok
- Indonesia Bersiap Menghadapi Kebijakan Tarif Donald Trump, Menko Perekonomian Panggil Pelaku Industri
- Viral di Medsos Penawaran Pupuk Bersubsidi, PT Pupuk Indonesia: Hanya Bisa Ditebus di Kios Resmi
Advertisement
Advertisement