Advertisement
RUU Baru, Dewan Gubernur BI Bakal Dirombak
![RUU Baru, Dewan Gubernur BI Bakal Dirombak](https://img.harianjogja.com/posts/2020/09/18/1050237/bank-indonesia-1_2020_04_29_02_18_16.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Otoritas moneter di Indonesia bakal berubah banyak dengan munculnya Rancangan Undang-Undang tentang perubahan tentang UU No.23/1999 tentang Bank Indonesia. Salah satunya adalah kemungkinan dirombaknya Dewan Gubernur Bank Indonesia.
Rancangan Undang-Undang No.23/1999 tentang Bank Indonesia yang diinisiasi DPR akan membawa banyak perombakan dalam otoritas moneter Tanah Air.
Advertisement
Dalam draf RUU BI yang diterima Bisnis, Jumat (18/9/2020), tugas bank sentral akan diperluas, tidak hanya menjaga kestabilan nilai rupiah, tetapi juga meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan.
Selain itu, dalam pasal 34 RUU ini tercantum pengawasan bank yang selama ini dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dialihkan kepada BI, selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023.
Sementara itu, salah satu poin krusial dalam RUU tersebut, yaitu ketentuan pasal 75. Dewan moneter yang menjabat saat ini akan diberhentikan karena perubahan kebijakan moneter yang bersifat mendesak.
"Mengingat perubahan kebijakan moneter bersifat sangat mendasar diperlukan perubahan Dewan Gubernur," tulis pasal 75 ayat 1 RUU tersebut.
Kemudian di pasal 2, disebutkan bahwa dengan berlakunya UU ini, maka Dewan Gubernur Bank Indonesia diberhentikan dan akan ditunjuk dengan pelaksana Dewan Gubernur.
Adapun, selambat-lambatnya satu tahun sejak payung hukum tersebut berlaku, Presiden akan mengusulkan Dewan Gubernur untuk masa jabatan 5 tahun selanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
- Gibran Minta Teguh Prakosa Berjejaring dengan Pemerintah Pusat dan Pengusaha
- Tepergok Curi Ponsel Marbot Masjib, Pemuda Karangmalang Sragen Ditangkap Warga
- Kemenag Serahkan SK Izin Operasional YBM BRILiaN Sebagai LAZ Skala Nasional
- Resmikan Pasar Jongke Solo, Presiden Jokowi Akui Kaget dan Sampaikan Pesan ini
Berita Pilihan
- Kenaikan Tarif PPN 12 Persen, DPR Tunggu Keputusan Presiden Terpilih Prabowo Subianto
- Bukan Aoka, BPOM Perintahkan Roti Okko Ditarik dari Pasaran, Berikut Penjelasannya
- Gapmmi Belum Bisa Pastikan Kebenaran Kasus Roti Aoka
- BPBD DIY Bikin Program Hotel Tangguh Bencana, PHRI: Sudah Beberapa Kali Disimulasikan
- Harga Emas Antam Hari Ini Jumat (19/7), Turun Rp8.000 per Gram
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182749/bus-sekolah.jpg)
Bukan September, Bus Sekolah di Bantul Dipastikan Mengaspal Mulai 17 Agustus 2024
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Antam Hari Ini Jumat (27/7/) Anjlok Jadi Rp1,386 Juta per Gram
- Bantah Ada BBM Baru, Begini Penjelasan Luhut
- Bank BPD DIY Luncurkan QRIS Dinamis, Pengguna Tak Perlu Masukkan Nominal Pembayaran
- Ini Lima Negara Pemasok Utang Terbesar untuk Indonesia
- Pj Gubernur Jateng Dampingi Presiden Jokowi Lepas Ekspor 16 Ribu Pasang Sepatu Ke Amerika
- Indonesia Berada di Urutan Empat Produsen Kopi Terbesar di Dunia
- Kolaborasi Telin dan MEF Percepat Transformasi Digital di Indonesia
Advertisement
Advertisement