Advertisement
RUU Baru, Dewan Gubernur BI Bakal Dirombak

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Otoritas moneter di Indonesia bakal berubah banyak dengan munculnya Rancangan Undang-Undang tentang perubahan tentang UU No.23/1999 tentang Bank Indonesia. Salah satunya adalah kemungkinan dirombaknya Dewan Gubernur Bank Indonesia.
Rancangan Undang-Undang No.23/1999 tentang Bank Indonesia yang diinisiasi DPR akan membawa banyak perombakan dalam otoritas moneter Tanah Air.
Advertisement
Dalam draf RUU BI yang diterima Bisnis, Jumat (18/9/2020), tugas bank sentral akan diperluas, tidak hanya menjaga kestabilan nilai rupiah, tetapi juga meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan.
Selain itu, dalam pasal 34 RUU ini tercantum pengawasan bank yang selama ini dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dialihkan kepada BI, selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023.
Sementara itu, salah satu poin krusial dalam RUU tersebut, yaitu ketentuan pasal 75. Dewan moneter yang menjabat saat ini akan diberhentikan karena perubahan kebijakan moneter yang bersifat mendesak.
"Mengingat perubahan kebijakan moneter bersifat sangat mendasar diperlukan perubahan Dewan Gubernur," tulis pasal 75 ayat 1 RUU tersebut.
Kemudian di pasal 2, disebutkan bahwa dengan berlakunya UU ini, maka Dewan Gubernur Bank Indonesia diberhentikan dan akan ditunjuk dengan pelaksana Dewan Gubernur.
Adapun, selambat-lambatnya satu tahun sejak payung hukum tersebut berlaku, Presiden akan mengusulkan Dewan Gubernur untuk masa jabatan 5 tahun selanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Shopee Tambah Beban Baru Biaya Transaksi untuk Seller
- Taksi Terbang EHang 216-s Dipamerkan, Raffi Ahmad Ingin Bisa Jadi Opsi Pariwisata Nasional Baru
- 404.192 Badan Usaha Menunggak Bayar ke Pinjol
- Harga Emas Antam Hari Ini, Tetap di Rp1,93 Juta per Gram
- Harga Pangan Hari Ini: Harga Telur hingga Kedelai Naik, Bawang Merah Turun
Advertisement

Pemkab Bantul Minta Semua Kalurahan Bikin Jugangan Sampah, Ini Tujuannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kabar Gembira untuk Pekerja DIY, BSU Mulai Dicairkan Bertahap
- 404.192 Badan Usaha Menunggak Bayar ke Pinjol
- Taksi Terbang EHang 216-s Dipamerkan, Raffi Ahmad Ingin Bisa Jadi Opsi Pariwisata Nasional Baru
- Pemerintah Bakal Kenakan Pajak untuk Pedagang Online di Shopee, Lazada, TikTok Shop hingga Tokopedia
- Kemenhub Ingin Revisi Aturan Agar Taksi Terbang Segera Beroperasi
- Gelar High Level Meeting, TPID DIY Soroti Beberapa Faktor Risko Pemicu Inflasi
- Perusahaan Pindar Wajib Lapor SLIK, OJK DIY Sebut untuk Mitigasi Risiko Gagal Bayar
Advertisement
Advertisement