Advertisement
BI Akhirnya Longgarkan Aturan Pinjaman Dana ke Bank

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bank Indonesia akhirnya melakukan pelonggaran aturan terhadap fasilitas pinjaman likuiditas kepada bank yang membutuhkan. Syarat-syarat dipermudah guna mempercepat bank mendapatkan dana saat pandemi.
Pelonggaran aturan itu tertuang dalam ketentuan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional (PLJP) melalui Peraturan Bank Indonesia No. 22/15/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas PBI Nomor 19/3/PBI/2017 tentang PLJP bagi Bank Umum Konvensional, dan ketentuan PLJP bagi Bank Umum Syariah (PLJPS) melalui PBI No. 22/16/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas PBI Nomor 19/4/PBI/2017 tentang PLJPS bagi Bank Umum Syariah, berlaku efektif sejak 29 September 2020.
Advertisement
"Penyempurnaan ketentuan mengenai PLJP/PLJPS ini dilakukan sebagai upaya memperkuat stabilitas sistem keuangan di tengah tingginya tekanan terhadap perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan sebagai dampak dari pandemi Covid-19," demikian dikutip dari siaran pers BI yang disampaikan Kepala Departemen Komunikasi Onny Widjanarko, Kamis (30/9/2020).
Onny menuturkan, Bank Indonesia terus memperkuat fungsi lender of the last resort dengan mempercepat proses pemberian PLJP/PLJPS, dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
Adapun, pokok-pokok penyempurnaan ketentuan ini antara lain meliputi penyesuaian suku bunga PLJP menjadi Lending Facility (LF) + 100bps sesuai dengan best practice, sementara itu Nisbah Bagi Hasil PLJPS tetap sebesar 80%.
BI juga melakukan perluasan/penambahan agunan PLJP/PLJPS, meliputi aset kredit/pembiayaan pun tidak lagi harus sepenuhnya dijamin oleh tanah dan bangunan dan/atau tanah, aset kredit/pembiayaan kepada pegawai, aset kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi dalam rangka stimulus Covid-19, atau agunan lain milik bank dan/atau pihak lainnya.
BI pun mempercepat proses permohonan PLJP/PLJPS dengan mengharuskan bank melakukan penilaian dan verifikasi terhadap agunan yang akan digunakan dalam permohonan PLJP/PLJPS.
"Dalam proses pemberian PLJP/PLJPS, Bank Indonesia memperkuat koordinasi dengan otoritas terkait baik sebelum maupun setelah pengajuan PLJP/PLJPS untuk memastikan proses pemberian PLJP/PLJPS dapat dilakukan dengan cepat dan tetap menjaga prinsip kehati-hatian serta tata kelola yang baik," sebutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Upaya OJK DIY Tekan Gap Literasi dan Inklusi Keuangan yang Masih Lebar
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
- Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
- Serapan Tenaga Kerja DIY Capai 34.950 Orang dalam Setahun
Advertisement

UAJY Terima SK Guru Besar dan Pembukaan Prodi Teknologi Informasi Program Doktor
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- BI Catat Indeks Keyakinan Konsumen pada April 2025 Meningkat
- Hingga Maret 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Capai Rp4,66 Triliun
- Honda Premium Matic Day Hadir di Purwokerto
- Libur Waisak Reservasi Hotel DIY Turun hingga 20 Persen Dibandingkan Tahun Lalu
- PLTS Terbesar di Indonesia Segera Dibangun di Banyuwangi
- Panasonic Umumkan Akan Melakukan PHK 10 Ribu Karyawan
- KHAS Malioboro Hotel dan KHAS Tugu Hotel Sajikan Pengalaman Kuliner Istimewa di Kediaman Menteri Pariwisata, Ndalem Tjokronegaran Yogyakarta
Advertisement