Advertisement
Sambut Positif Pengesahan RUU Cipta Kerja, Apindo: Modal Pemulihan Ekonomi
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani (kiri) bersama dengan Wakil Ketua Umum Shinta Widjaja Kamdani saat Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkonas) APINDO 2020 yang dilakukan secara virtual di Jakarta, Rabu (12/8/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - RUU Cipta Kerja kini telah resmi menjadi undang-undang setelah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin petang (5/10/2020). Kalangan pelaku usaha menyambut positif pengesahan itu karena dinilai telah menjawab penyelesaian hambatan yang kerap dirasakan pengusaha.
“Kami menyambut baik pengesahan ini. Dari pengesahan RUU Cipta Kerja kami melihat ada komitmen pemerintah untuk benar-benar menyelesaikan hambatan yang dirasakan dunia usaha,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengutip Bisnis--jaringan Harianjogja.com, Senin (5/10/2020).
Advertisement
Baca Juga: Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, KSPSI DIY Serukan Puasa 3 Hari
Dia berujar bahwa substansi yang terkandung dalam aturan yang terdiri atas 15 bab dan 185 pasal tersebut telah mengakomodasi masukan dunia usaha guna menciptakan iklim perekonomian yang lebih baik.
Usulan tersebut mencakup simplifikasi regulasi, kejelasan aturan perpajakan dan ketenagakerjaan, kepastian hukum, serta pembagian wewenang antara pemerintah daerah dan pusat yang jelas.
“Aturan dalam Cipta Kerja bisa menjadi modal dalam pemulihan ekonomi. Dunia usaha sudah menunggunya dan kami meyakini dampaknya akan positif,” lanjutnya.
Baca Juga: Rentan Corona, PKL Lansia di Malioboro Diistirahatkan
Hariyadi pun menepis kritik yang menyebutkan bahwa pembahasan RUU Cipta Kerja dilakukan dengan tergesa-gesa. Menurutnya, pembahasannya telah dimulai sejak tahun lalu. Pembahasan pun disebutnya dilakukan secara intensif dengan melibatkan pihak terkait, terutama untuk pembahasan klaster ketenagakerjaan.
Dalam laporan Badan Legislatif DPR RI, pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) telah dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) secara detil, intensif, dan tetap mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat. Pembahasan telah dimulai sejak 20 April dan rampung pada 3 Oktober 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Musda Molor, Perebutan Ketua Golkar Gunungkidul Memanas
Advertisement
Korea Selatan Perpanjang Bebas Biaya Visa hingga Juni 2026
Advertisement
Berita Populer
- Penjualan Tiket KAI Nataru 2025-2026 Tembus 4,1 Juta
- BRI Salurkan 637 Ambulans Perkuat Layanan Kesehatan Daerah
- Harga Rumah Subsidi 2026 Diusulkan Naik
- Harga Emas Antam Stabil Rp2,488 Juta, Buyback Naik
- Pemerintah Tanggung PPh 21 Pekerja 5 Sektor Padat Karya 2026
- KAI Layani 27,2 Juta Penumpang Selama Nataru 2025-2026
Advertisement
Advertisement



