Advertisement

Sri Mulyani Sebut Pemerintah Belum Pertimbangkan Pajak 0 Persen untuk Mobil Baru

Edi Suwiknyo
Senin, 19 Oktober 2020 - 16:37 WIB
Nina Atmasari
Sri Mulyani Sebut Pemerintah Belum Pertimbangkan Pajak 0 Persen untuk Mobil Baru Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat tiba di depan Ruang Rapat Paripurna I untuk menghadiri Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2020). Bisnis - Arief Hermawan P

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan Pemerintah belum mempertimbangkan usulan dari Kementerian Perindustrian terkait pemberian insentif berupa pengenaan pajak 0% untuk setiap pembelian mobil baru.

Sri Mulyani beralasan bahwa pilihan ini dilakukan karena pemerintah sedang fokus untuk mengoptimalkan paket insentif yang telah dikeluarkan untuk semua pelaku industri.

Advertisement

"Kami tidak mempertimbangkan saat ini untuk memberikan pajak mobil baru 0%. Kita mencoba untuk memberikan dukungan kepada sektor industri secara keseluruhan," tegas Menkeu, saat menggelar pemaparan kinerja APBN sampai dengan September 2020, Senin (19/10/2020).

Baca juga: Terdakwa Kasus Jiwasraya Divonis Seumur Hidup, Begini Tanggapan Kementerian BUMN

Pemerintah, kata Sri Mulyani, telah mengeluarkan banyak insentif untuk menjaga daya saing industri nasional. Pemerintah juga terus mengevaluasi secara komprehensif terhadap pelaksanaan insentif fiskal yang telah ditebar kepada semua kalangan usaha.

"Sehingga jangan sampai, insentif di satu sisi yang kemudian memberikan dampak negatif pada perekonomian," jelasnya.

Seperti diketahui, Kementerian Perindustrian telah mengusulkan relaksasi pajak 0% untuk pembelian mobil baru.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Sebut Tak Punya Mobil Dinas, Pimpinan Gunakan Mobil Pribadi

Namun, usulan tersebut masih dalam tahapan awal untuk mendapatkan persetujuan banyak pihak sehingga masyarakat masih akan menunggu kepastian dari pemerintah yang bisa saja membutuhkan waktu yang lama.

Adapun komponen pajak kendaraan bermotor terdiri atas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama (BBN).

Relaksasi pajak kendaraan bermotor baru diharapkan dapat menstimulasi pasar, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di akhir 2020 sehingga bisnis otomotif terus bergerak, termasuk industri pendukung, seperti dealership, finance, asuransi, dan spare parts.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal dan Tarif Bus DAMRI ke Bandara YIA Kulonprogo, Cek di Sini

Jogja
| Kamis, 02 Mei 2024, 04:47 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement