Advertisement
Pada UU Ciptaker Sanksi Perpajakan Disebut Lebih Rendah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sanksi perpajakan dalam omnimbus law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) disebut lebih rendah dibandingkan yang tertera dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menyebut hal itu dikarenakan pada UU Ciptaker sanksi diterapkan dengan menyesuakan tingkat bunga.
Advertisement
“Misalnya kekurangan atau keterlambatan membayar pajak, saat ini sanksi dua persen per bulan, dalam RUU Cipta Kerja diubah menyesuaikan tingkat bunga yang berlaku dibagi 12,” katanya dalam jumpa pers daring APBN Kita di Jakarta, Senin (19/10/2020).
Menurut dia, alasan menggunakan tingkat suku bunga yang berlaku karena keterlambatan pembayaran pajak berefek kepada nilai uang.
Adapun mekanisme penghitungannya, lanjut dia, tingkat suku bunga ditambah tambahan 5 persen karena pembetulan SPT kemudian dibagi 12.
“Tingkat bunga misalnya 6 persen ditambah 5 persen karena pembetulan SPT dibagi 12, jadi kurang dari 1 persen apabila bandingkan dengan posisi sanksi saat ini 2 persen per bulan,” katanya.
Sanksi 100%
Sementara itu pengenaan sanksi 100%, lanjut dia, dikenakan atas pengungkapan yang tidak benar pada saat wajib pajak diperiksa bukti permulaannya.
Angka 100% itu, kata dia, juga lebih rendah dari pengenaan yang saat ini berlaku dalam Undang-Undang KUP.
“Apabila dibandingkan UU KUP, untuk pengungkapan ketidakbenaran pada waktu pemeriksaan bukti permulaan itu besarannya 150 persen,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Hari Ini, Jumat 24 Oktober 2025
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Cek Harga Emas, Logam Mulia Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini
- Pendaftaran BTN Housingpreneur 2025 Sudah Dibuka, Catat Tanggalnya
- Industri Tekstil Global Akan Bertemu di Jogja dalam Konferensi ITMF
- Kanwil DJP DIY Amankan Miliaran Rupiah dari Penegakan Hukum Pajak
- BPH Migas Terbitkan 542.600 Rekomendasi BBM Bersubsidi
- Gubernur DIY Sambut Peserta Forum Tekstil Dunia, Ini Pesannya
Advertisement
Advertisement