Advertisement
Pada UU Ciptaker Sanksi Perpajakan Disebut Lebih Rendah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sanksi perpajakan dalam omnimbus law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) disebut lebih rendah dibandingkan yang tertera dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menyebut hal itu dikarenakan pada UU Ciptaker sanksi diterapkan dengan menyesuakan tingkat bunga.
Advertisement
“Misalnya kekurangan atau keterlambatan membayar pajak, saat ini sanksi dua persen per bulan, dalam RUU Cipta Kerja diubah menyesuaikan tingkat bunga yang berlaku dibagi 12,” katanya dalam jumpa pers daring APBN Kita di Jakarta, Senin (19/10/2020).
Menurut dia, alasan menggunakan tingkat suku bunga yang berlaku karena keterlambatan pembayaran pajak berefek kepada nilai uang.
Adapun mekanisme penghitungannya, lanjut dia, tingkat suku bunga ditambah tambahan 5 persen karena pembetulan SPT kemudian dibagi 12.
“Tingkat bunga misalnya 6 persen ditambah 5 persen karena pembetulan SPT dibagi 12, jadi kurang dari 1 persen apabila bandingkan dengan posisi sanksi saat ini 2 persen per bulan,” katanya.
Sanksi 100%
Sementara itu pengenaan sanksi 100%, lanjut dia, dikenakan atas pengungkapan yang tidak benar pada saat wajib pajak diperiksa bukti permulaannya.
Angka 100% itu, kata dia, juga lebih rendah dari pengenaan yang saat ini berlaku dalam Undang-Undang KUP.
“Apabila dibandingkan UU KUP, untuk pengungkapan ketidakbenaran pada waktu pemeriksaan bukti permulaan itu besarannya 150 persen,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
Advertisement

Jadwal Bus Malioboro ke Parangtritis Kamis 18 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Merger Pelita Air dan Garuda, Begini Tanggapan CEO Danantara
- Impor Komoditas Etanol Akan Dibatasi, Ini Tujuannya
- Kucuran Rp200 Triliun Himbara Perlu Diimbangi Kemudahan Usaha
- Harga Jual Emas Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini Kompak Naik
- Jelang Merger, Pelita Air Buka Rute Singapura-Jakarta Kelas Premium
- Kendalikan Konsumsi, Ekonom UGM Usul Cukai Rokok Sebaiknya Naik
- Harga Pangan Hari Ini: Beras Medium, Bawang, hingga Cabai Turun
Advertisement
Advertisement