Advertisement

Pada UU Ciptaker Sanksi Perpajakan Disebut Lebih Rendah

Newswire
Senin, 19 Oktober 2020 - 22:27 WIB
Maya Herawati
Pada UU Ciptaker Sanksi Perpajakan Disebut Lebih Rendah Pajak ilustrasi / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Sanksi perpajakan dalam omnimbus law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) disebut lebih rendah dibandingkan yang tertera dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menyebut hal itu dikarenakan pada UU Ciptaker sanksi diterapkan dengan menyesuakan tingkat bunga.

Advertisement

“Misalnya kekurangan atau keterlambatan membayar pajak, saat ini sanksi dua persen per bulan, dalam RUU Cipta Kerja diubah menyesuaikan tingkat bunga yang berlaku dibagi 12,” katanya dalam jumpa pers daring APBN Kita di Jakarta, Senin (19/10/2020).

Menurut dia, alasan menggunakan tingkat suku bunga yang berlaku karena keterlambatan pembayaran pajak berefek kepada nilai uang.

Adapun mekanisme penghitungannya, lanjut dia, tingkat suku bunga ditambah tambahan 5 persen karena pembetulan SPT kemudian dibagi 12.

“Tingkat bunga misalnya 6 persen ditambah 5 persen karena pembetulan SPT dibagi 12, jadi kurang dari 1 persen apabila bandingkan dengan posisi sanksi saat ini 2 persen per bulan,” katanya.

Sanksi 100%

Sementara itu pengenaan sanksi 100%, lanjut dia, dikenakan atas pengungkapan yang tidak benar pada saat wajib pajak diperiksa bukti permulaannya.

Angka 100% itu, kata dia, juga lebih rendah dari pengenaan yang saat ini berlaku dalam Undang-Undang KUP.

“Apabila dibandingkan UU KUP, untuk pengungkapan ketidakbenaran pada waktu pemeriksaan bukti permulaan itu besarannya 150 persen,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Sleman
| Selasa, 16 April 2024, 19:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement