Advertisement

Besaran Sama Seperti 2020, Upah Minimum 2021 Tidak Naik

Feni Freycinetia Fitriani
Selasa, 27 Oktober 2020 - 16:47 WIB
Maya Herawati
Besaran Sama Seperti 2020, Upah Minimum 2021 Tidak Naik Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Pemerintah menetapkan upah minimum pada 2021 tidak naik alias besarannya sama seperti pada 2020.

Keputusan itu tertuang dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetaan Upah Minimum Tahun 2021 pada Mas Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Advertisement

Pemerintah mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional.

"[Gubernur diminta untuk] melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," kata Menaker Ida dalam surat edaran seperti dikutip Bisnis, Selasa (27/10/2020).

Kedua, Menaker juga meminta Gubernur di masing-masing daerah melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, pemerintah juga berharap Gubernur menetapkan dam mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.

"Sehubungan dengan hal di atas, diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran Ini kepada Bupati/Walikoya serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara," tulis Menaker.

Kondisi Perekonomian

Adapun, latar belakang diterbitkannya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No M/11/HK.04/X/2020 lantaran pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh, termasuk dalam membayar upah.

Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi dimasa pandemi Covid-19.

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No M/11/HK.04/X/2020 diteken pada Senin (26/10/2020) dan bisa dilihat selengkapnya di link berikut ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement