Advertisement
Besaran Sama Seperti 2020, Upah Minimum 2021 Tidak Naik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Pemerintah menetapkan upah minimum pada 2021 tidak naik alias besarannya sama seperti pada 2020.
Keputusan itu tertuang dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetaan Upah Minimum Tahun 2021 pada Mas Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Advertisement
Pemerintah mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional.
"[Gubernur diminta untuk] melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," kata Menaker Ida dalam surat edaran seperti dikutip Bisnis, Selasa (27/10/2020).
Kedua, Menaker juga meminta Gubernur di masing-masing daerah melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, pemerintah juga berharap Gubernur menetapkan dam mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.
"Sehubungan dengan hal di atas, diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran Ini kepada Bupati/Walikoya serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara," tulis Menaker.
Kondisi Perekonomian
Adapun, latar belakang diterbitkannya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No M/11/HK.04/X/2020 lantaran pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh, termasuk dalam membayar upah.
Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi dimasa pandemi Covid-19.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No M/11/HK.04/X/2020 diteken pada Senin (26/10/2020) dan bisa dilihat selengkapnya di link berikut ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian PKP Tegaskan Regulasi Rumah Bersubsidi Kembali ke Versi 2023
- Presiden Prabowo Subianto Dijadwalkan Bertemu Donald Trump untuk Negosiasi Tarif Impor
- Ini Profil Riza Chalid Saudagar Minyak yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
- Aturan Rumah Bersubsidi Ukuran Mini Batal Direalisasikan, Ini Daftar dan Ukuran yang Berlaku
- Cara Cek BSU Lewat Aplikasi Pospay
Advertisement

Majelis Buruh: BSU Perlu Sasar Pekerja Informal dan Didukung Program Jangka Panjang
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Pertamina Gandeng Dinas Kelautan dan Perikanan, Dukung Program Konservasi Penyu di Kabupaten Cilacap
- Astra Motor Yogyakarta Hadirkan Honda Srawung Spot di Mandala Krida Expo
- Pakar UGM Sebut Produksi Beras Tahun Ini Tertinggi dalam Tujuh Tahun Terakhir
- Kembangkan Budaya Keselamatan Berkendara di Safety Riding Camp 2025 Bersama Yayasan AHM
- Ini Profil Riza Chalid Saudagar Minyak yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
- Presiden Prabowo Subianto Dijadwalkan Bertemu Donald Trump untuk Negosiasi Tarif Impor
- Hari Ini PT KAI Daop 6 Bagi-Bagi 750 Cup Kopi Gratis di Stasiun Yogyakarta
Advertisement
Advertisement