Advertisement
Pemerintah Tetapkan Tarif Cukai Tembakau 2021, Berikut Daftar Rinciannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemekeu) telah menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau tahun 2021. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Februari 2021 mendatang.
Kenaikan tarif cukai ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok, khususnya pada anak dan remaja. Selaras juga dengan visi dan misi Republik Indonesia, yaitu menciptaskan SDM unggul untuk Indonesia Maju.
Advertisement
Pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai per jenis rokok sebesar 12,5 persen. Kenaikan ini bukan hanya karena isu kesehatan, melainkan juga mempertimbangkan perlindungan terhadap buruh, petani, dan industri.
Berikut 3 pokok kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2021:
1. Kenaikan tarif cukai per jenis rokok
Secara rinci, kenaikan tarif cukai Sigaret Putih Mesin (SPM) adalah
a. SPM untuk golongan I, sebesar 18,4 persen.
b. SPM untuk golongan IIA, sebesar 16,5 persen.
c. SPM untuk golongan IIB, sebesar 18,1 persen.
Sementara untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah sebagai berikut:
a. SKM untuk golongan I, sebesar 16,9 persen.
b. SKM untuk golongan IIA, sebesar 13,8 persen.
c. SKM untuk golongan IIB, sebesar 15,4 persen.
2. Sigaret Kretek Tangan tidak naik
3. Besaran harga jual eceran di pasaran, sesuai dengan kenaikan tarif masing-masing jenis rokok.
Sementara, untuk melindungi pihak-pihak yang terdampak atas kenaikan tarif cukai, Pemerintah sudah menyiapkan bantalan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
DBH CHT 2021, akan dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, yang meliputi:
a. Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dikhususkan untuk buruh tani tembakau dan buruh rokok.
b. Pelatihan profesi dan bantuan modal usaha.
c. Bantuan bibit atau benih atau pupuk, sarana kepada petani tembakau.
d. Program kemitraan antara petani dan perusahaan mitra.
Kemudian, sebesar 25 persen dana akan dialokasikan untuk kesehatan, yang meliputi:
a. Bantuan iuran JKN.
b. Peningkatan kesehatan masyarakat.
c. Upaya penurunan angka prevelensi stunting dan upaya penanganan Covid-19.
d. Sarana dan prasarana fasilitas kesehatan.
Terakhir, sebesar 25 persen dana akan dialokasikan untuk penegakan hukum, yang meliputi:
a. Pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau.
b. Operasi bersama pemberantasan Barang Kenai Cukai Ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
Advertisement

DPRD DIY Apresiasi Realisasi APBD 2024, Dorong Optimalisasi Aset untuk Tambah PAD
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- BI DIY Sebut Inflasi pada Juni 2025 Masih Terkendali
- Ekspor DIY Tumbuh 10,57 Persen hingga Mei 2025, Disperindag Sebut 3 Faktor Pendorong
- Ini Komentar Ekonom UMY Soal Pemangkasan Target Pertumbuhan Ekonomi
- Gojek Siap Terapkan Kenaikan Tarif Ojek Online
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- DPR Usulkan Ada Sistem Cadangan Darurat Industri Nasional
- Pusat Data Indonesia Jauh Tertinggal Dibanding Malaysia
Advertisement
Advertisement