Advertisement
Pemerintah Dorong Penerapan Bebas DP untuk Kredit Mobil
Ilustrasi - JIBI/bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan pemberian relaksasi berupa penurunan pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM yang mulai berlaku pada Maret 2021.
Kebijakan tersebut berlaku untuk pembeliian kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 1500 cc yaitu untuk kategori sedan dan 4x2.
Advertisement
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan insentif ini diberikan untuk mendorong konsumsi rumah tangga pada kuartal I/2021, terutama menjelang Ramadan dan Lebaran.
Namun, untuk merealisasikan kebijakan tersebut, perlu dibarengi dengan kebijakan lainnya. Salah satunya, yaitu kebijakan pemberian uang muka (down payment/DP) 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor dan revisi aturan aktiva tertimbang menurut risiko kredit (ATMR).
“Pak Menko [Airlangga Hartarto] surati bu Menkeu [Sri Mulyani], OJK [Otoritas Jasa Keuangan], dan BI [Bank Indonesia], intinya kalau lihat karakteristik pembelian kendaraan bermotor, sebagian besar menggunakan skema kredit, karena itu nanti harus ada revisi kebijakan di OJK misal bagaimana mendorong besaran uang muka jadi 0 persen, juga ATMR kredit bermotor,” katanya, Selasa (16/2/2021).
Susiwijono menjelaskan, insentif PPnBM untuk kendaraan bermotor yang akan diikuti kebijakan lain dilakukan untuk mendorong baik sisi permintaan maupun penawaran.
Pasalnya, konsumsi rumah tangga berkontribusi 57,6 persen terhadap PDB Indonesia dan industri manufaktur memiliki kontribusi sebesar 19,8 persen terhadap PDB. Kedua sektor ini tertekan sangat dalam akibat pandemi Covid-19 sepanjang 2020.
“Kita lihat 2020 industri manufaktur terpukul cukup dalam, dari sekian banyak industri manufaktur, industri alat angkut kontraksinya paling tinggi -19,86 persen. Kemudian dari rata-rata penurunan yang dialami di 2020, yang turunnya plg tajam di atas 50 persen industri kendaraan bermotor dan industri mesin,” jelasnya.
“Karena penjualan kendaraan motor turun -43,57 persen, sedangkan mobil turun 48,35 persen, sehingga kita memutuskan untuk melakukan relaksasi pajak untuk industri otomotif,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Warga Jogja Kini Bisa Pesan Bight Gas 12 Kg via WA Milik Pertamina
- Harga Emas Hari Ini, Logam Mulia Antam, UBS dan Galeri24, 18 Nov 2025
- Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Tetap Lanjut
- Impor Pakaian Bekas Dilarang, Mendag Fokus Penindakan
- Hungaria Catat Rekor Redenominasi Terbesar, Hapus 29 Nol Sekaligus
Advertisement
Atasi Sampah DIY, Bantul Siapkan PSEL 1.000 Ton per Hari di Piyungan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




