Advertisement
Pemerintah Dorong Penerapan Bebas DP untuk Kredit Mobil

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan pemberian relaksasi berupa penurunan pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM yang mulai berlaku pada Maret 2021.
Kebijakan tersebut berlaku untuk pembeliian kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 1500 cc yaitu untuk kategori sedan dan 4x2.
Advertisement
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan insentif ini diberikan untuk mendorong konsumsi rumah tangga pada kuartal I/2021, terutama menjelang Ramadan dan Lebaran.
Namun, untuk merealisasikan kebijakan tersebut, perlu dibarengi dengan kebijakan lainnya. Salah satunya, yaitu kebijakan pemberian uang muka (down payment/DP) 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor dan revisi aturan aktiva tertimbang menurut risiko kredit (ATMR).
“Pak Menko [Airlangga Hartarto] surati bu Menkeu [Sri Mulyani], OJK [Otoritas Jasa Keuangan], dan BI [Bank Indonesia], intinya kalau lihat karakteristik pembelian kendaraan bermotor, sebagian besar menggunakan skema kredit, karena itu nanti harus ada revisi kebijakan di OJK misal bagaimana mendorong besaran uang muka jadi 0 persen, juga ATMR kredit bermotor,” katanya, Selasa (16/2/2021).
Susiwijono menjelaskan, insentif PPnBM untuk kendaraan bermotor yang akan diikuti kebijakan lain dilakukan untuk mendorong baik sisi permintaan maupun penawaran.
Pasalnya, konsumsi rumah tangga berkontribusi 57,6 persen terhadap PDB Indonesia dan industri manufaktur memiliki kontribusi sebesar 19,8 persen terhadap PDB. Kedua sektor ini tertekan sangat dalam akibat pandemi Covid-19 sepanjang 2020.
“Kita lihat 2020 industri manufaktur terpukul cukup dalam, dari sekian banyak industri manufaktur, industri alat angkut kontraksinya paling tinggi -19,86 persen. Kemudian dari rata-rata penurunan yang dialami di 2020, yang turunnya plg tajam di atas 50 persen industri kendaraan bermotor dan industri mesin,” jelasnya.
“Karena penjualan kendaraan motor turun -43,57 persen, sedangkan mobil turun 48,35 persen, sehingga kita memutuskan untuk melakukan relaksasi pajak untuk industri otomotif,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
Advertisement

Uji Coba Lantip di Jogja, Roda Empat Paling Sering Langgar Batas Kecepatan
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ekspor DIY Tumbuh 10,57 Persen hingga Mei 2025, Disperindag Sebut 3 Faktor Pendorong
- Ini Komentar Ekonom UMY Soal Pemangkasan Target Pertumbuhan Ekonomi
- Gojek Siap Kaji Perubahan Tarif Ojek Online Mengikuti Regulasi Pemerintah
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- DPR Usulkan Ada Sistem Cadangan Darurat Industri Nasional
- Pusat Data Indonesia Jauh Tertinggal Dibanding Malaysia
- Menteri Pertanian Sebut Beras Subsidi Oplosan Beredar di Minimarket
Advertisement
Advertisement