Advertisement
Pemerintah Dorong Penerapan Bebas DP untuk Kredit Mobil
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan pemberian relaksasi berupa penurunan pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM yang mulai berlaku pada Maret 2021.
Kebijakan tersebut berlaku untuk pembeliian kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 1500 cc yaitu untuk kategori sedan dan 4x2.
Advertisement
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan insentif ini diberikan untuk mendorong konsumsi rumah tangga pada kuartal I/2021, terutama menjelang Ramadan dan Lebaran.
Namun, untuk merealisasikan kebijakan tersebut, perlu dibarengi dengan kebijakan lainnya. Salah satunya, yaitu kebijakan pemberian uang muka (down payment/DP) 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor dan revisi aturan aktiva tertimbang menurut risiko kredit (ATMR).
“Pak Menko [Airlangga Hartarto] surati bu Menkeu [Sri Mulyani], OJK [Otoritas Jasa Keuangan], dan BI [Bank Indonesia], intinya kalau lihat karakteristik pembelian kendaraan bermotor, sebagian besar menggunakan skema kredit, karena itu nanti harus ada revisi kebijakan di OJK misal bagaimana mendorong besaran uang muka jadi 0 persen, juga ATMR kredit bermotor,” katanya, Selasa (16/2/2021).
Susiwijono menjelaskan, insentif PPnBM untuk kendaraan bermotor yang akan diikuti kebijakan lain dilakukan untuk mendorong baik sisi permintaan maupun penawaran.
Pasalnya, konsumsi rumah tangga berkontribusi 57,6 persen terhadap PDB Indonesia dan industri manufaktur memiliki kontribusi sebesar 19,8 persen terhadap PDB. Kedua sektor ini tertekan sangat dalam akibat pandemi Covid-19 sepanjang 2020.
“Kita lihat 2020 industri manufaktur terpukul cukup dalam, dari sekian banyak industri manufaktur, industri alat angkut kontraksinya paling tinggi -19,86 persen. Kemudian dari rata-rata penurunan yang dialami di 2020, yang turunnya plg tajam di atas 50 persen industri kendaraan bermotor dan industri mesin,” jelasnya.
“Karena penjualan kendaraan motor turun -43,57 persen, sedangkan mobil turun 48,35 persen, sehingga kita memutuskan untuk melakukan relaksasi pajak untuk industri otomotif,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bergabung dengan BRICS, Indonesia Disebut Bisa Mempercepat Perjanjian Bilateral
- Peran Penting PAFI Papua Tengah Meningkatkan Akses Obat dan Layanan Kesehatan di Daerah Terpencil
- Pedagang Banyak yang Menolak Uang Tunai, Rupiah Seolah-olah Kehilangan Nilai
- Asosiasi Tekstil Usul Pemerintah Menunda Kenaikan PPN 12%
- Cek Harga Pangan Hari Ini, Selasa 15 Oktober, Harga Daging Ayam Naik
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp1.535 Juta per Gram
- Semarakkan 6th Anniversary, Sleman City Hall Selenggarakan a Great Business Talk: Change Chance Choice untuk 3.500 Orang
- Harga Pangan per 29 Oktober 2024: Bawang Merah Naik, Cabai Turun
- Sejarah Panjang Sritex (SRIL) yang Kini Dinyatakan Pailit
- Kemenhub dan KBUMN Koordinasi Untuk Efisiensi Biaya Logistik di Sektor Transportasi
- Punya Peran Strategis, PAFI Pengurus Cabang Singkawang Terus Melakukan Edukasi Soal Obat-obatan ke Masyarakat
- Pemerintah Mau Hapus Utang Petani Hingga UMKM, Pakar UGM: Kuncinya Pendampingan
Advertisement
Advertisement