Di Balik Penutupan Centro: Pengelola Ternyata Digugat Pailit
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – PT Tozy Sentosa, pengelola Centro Department Store dan Parkson Department Store, digugat pailit oleh para pemasok di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Berdasarkan keterangan di http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/, Rabu (10/3/2021), gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 106/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. PT Tozy Sentosa adalah subsidiary dari Parkson Retail Asia, milik Parkson Group Malaysia, yang mengelola belasan gerai di Indonesia.
Advertisement
BACA JUGA: Centro Jogja Tutup setelah 15 Tahun, Begini Penjelasan Manajemen Amplaz
Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKU) ini didaftarkan lima perusahaan yakni PT Primajaya Putra Sentosa, PT Indah Subur Sejati, PT Multi Megah Mandiri, PT Harindotama Mandiri, dan PT Mahkota Petriedo Indeperkasa.
Dalam gugatannya, para pemohon memiliki 7 poin tuntutan. Pertama, untuk mengabulkan permohonan PKPU terhadap Tozy Sentosa. Kedua, menetapkan PKPU sementara terhadap termohon untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
Ketiga, penggugat meminta untuk menunjuk hakim pengawas dari hakim-hakim niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan PKPU termohon.
Keempat, para penggugat juga meminta untuk menunjuk dan mengangkat Anthony L.P. Hutapea dan Fitri Safitri sebagai pengurus dan kurator.
Kelima, penggugat menetapkan sidang Rapat Permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU sementara a quo diucapkan.
Keenam, memerintahkan pengurus/tim pengurus untuk memanggil termohon PKPU serta kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU sementara a quo diucapkan.
BACA JUGA: Centro Plaza Ambarrukmo Pamit, Netizen Meneteskan Air Mata
Terakhir, membebankan seluruh biaya perkara kepada termohon PKPU yakni Tozy Sentosa. Sidang pertama telah dilakukan pada Rabu 10 Maret 2021. Sidang lanjutan digelar pada Rabu 17 Maret 2021.
Di DIY, Centro telah menutup operasionalnya. Selama 15 tahun, Centro beroperasi dan membuka gerai di Ambarrukmo Plaza.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Awasi Masa Tenang, Bawaslu Siagakan Semua Petugas Pengawas
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Mengenal Galeri 24, Anak Perusahaan Pegadaian untuk Investasi Emas
- Harga MinyaKita Melambung hingga Rp18.000, Kemendag Segera Panggil Distributor
- GATF Kembali Digelar di Jakarta, Hadirkan Lebih dari 500 Ribu Kursi dengan Harga Terjangkau
- Menko Bidang Pangan Sebut Ada Rencana Setop Impor Beras Tahun Depan
- OJK: KUR Tidak Termasuk Utang Macet yang Bisa Dihapus
- Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Capai 4,7 hingga 4,9 Persen di 2025
- Harga Bitcoin Pecah Rekor, Investor Diminta Berhati-hati Titipkan Dana Investasinya
Advertisement
Advertisement