Advertisement
Di Balik Penutupan Centro: Pengelola Ternyata Digugat Pailit

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – PT Tozy Sentosa, pengelola Centro Department Store dan Parkson Department Store, digugat pailit oleh para pemasok di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Berdasarkan keterangan di http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/, Rabu (10/3/2021), gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 106/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. PT Tozy Sentosa adalah subsidiary dari Parkson Retail Asia, milik Parkson Group Malaysia, yang mengelola belasan gerai di Indonesia.
Advertisement
BACA JUGA: Centro Jogja Tutup setelah 15 Tahun, Begini Penjelasan Manajemen Amplaz
Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKU) ini didaftarkan lima perusahaan yakni PT Primajaya Putra Sentosa, PT Indah Subur Sejati, PT Multi Megah Mandiri, PT Harindotama Mandiri, dan PT Mahkota Petriedo Indeperkasa.
Dalam gugatannya, para pemohon memiliki 7 poin tuntutan. Pertama, untuk mengabulkan permohonan PKPU terhadap Tozy Sentosa. Kedua, menetapkan PKPU sementara terhadap termohon untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
Ketiga, penggugat meminta untuk menunjuk hakim pengawas dari hakim-hakim niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan PKPU termohon.
Keempat, para penggugat juga meminta untuk menunjuk dan mengangkat Anthony L.P. Hutapea dan Fitri Safitri sebagai pengurus dan kurator.
Kelima, penggugat menetapkan sidang Rapat Permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU sementara a quo diucapkan.
Keenam, memerintahkan pengurus/tim pengurus untuk memanggil termohon PKPU serta kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU sementara a quo diucapkan.
BACA JUGA: Centro Plaza Ambarrukmo Pamit, Netizen Meneteskan Air Mata
Terakhir, membebankan seluruh biaya perkara kepada termohon PKPU yakni Tozy Sentosa. Sidang pertama telah dilakukan pada Rabu 10 Maret 2021. Sidang lanjutan digelar pada Rabu 17 Maret 2021.
Di DIY, Centro telah menutup operasionalnya. Selama 15 tahun, Centro beroperasi dan membuka gerai di Ambarrukmo Plaza.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
Advertisement

Pemindahan TPR Pansela Tunggu Pembukaan Jembatan Pandansimo
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Bahlil Minta SPBU Swasta Kolaborasi dengan Pertamina Terkait Stok
- Dukung Ekonomi Nasional, BI Rate Dipangkas Jadi 4,75 Persen
- BI Yakin Ekonomi RI 2025 Tumbuh di Atas Titik Tengah
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- Erick Thohir Dilantik Jadi Menpora, Kementerian BUMN Berpotensi Hilang
- Pariwisata Butuh Pembiayaan, Berharap Suku Bunga Bank Turun
- Harga Beras, Bawang, hingga Cabai Rawit Merah Turun Hari Ini
Advertisement
Advertisement