Advertisement
Di Balik Penutupan Centro: Pengelola Ternyata Digugat Pailit
 Karyawan Centro Departement Store di Plaza Ambarrukmo Mall Jogja berpamitan. / Ist / tangkapan layar twitter
                Karyawan Centro Departement Store di Plaza Ambarrukmo Mall Jogja berpamitan. / Ist / tangkapan layar twitter
            Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – PT Tozy Sentosa, pengelola Centro Department Store dan Parkson Department Store, digugat pailit oleh para pemasok di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Berdasarkan keterangan di http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/, Rabu (10/3/2021), gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 106/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. PT Tozy Sentosa adalah subsidiary dari Parkson Retail Asia, milik Parkson Group Malaysia, yang mengelola belasan gerai di Indonesia.
Advertisement
BACA JUGA: Centro Jogja Tutup setelah 15 Tahun, Begini Penjelasan Manajemen Amplaz
Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKU) ini didaftarkan lima perusahaan yakni PT Primajaya Putra Sentosa, PT Indah Subur Sejati, PT Multi Megah Mandiri, PT Harindotama Mandiri, dan PT Mahkota Petriedo Indeperkasa.
Dalam gugatannya, para pemohon memiliki 7 poin tuntutan. Pertama, untuk mengabulkan permohonan PKPU terhadap Tozy Sentosa. Kedua, menetapkan PKPU sementara terhadap termohon untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
Ketiga, penggugat meminta untuk menunjuk hakim pengawas dari hakim-hakim niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan PKPU termohon.
Keempat, para penggugat juga meminta untuk menunjuk dan mengangkat Anthony L.P. Hutapea dan Fitri Safitri sebagai pengurus dan kurator.
Kelima, penggugat menetapkan sidang Rapat Permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU sementara a quo diucapkan.
Keenam, memerintahkan pengurus/tim pengurus untuk memanggil termohon PKPU serta kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU sementara a quo diucapkan.
BACA JUGA: Centro Plaza Ambarrukmo Pamit, Netizen Meneteskan Air Mata
Terakhir, membebankan seluruh biaya perkara kepada termohon PKPU yakni Tozy Sentosa. Sidang pertama telah dilakukan pada Rabu 10 Maret 2021. Sidang lanjutan digelar pada Rabu 17 Maret 2021.
Di DIY, Centro telah menutup operasionalnya. Selama 15 tahun, Centro beroperasi dan membuka gerai di Ambarrukmo Plaza.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PLN UP3 Yogyakarta Siagakan Lebih dari 500 Petugas Hadapi Musim Hujan
- Kemnaker Buka 80.000 Kuota Magang Nasional Tahap 2
- Cek Harga Sembako Hari Ini, Cabai Rp39 Ribu, Telur Rp31 Ribu
- Kemnaker Siapkan Perpres Ojol, Tekankan Aspek Keadilan Kerja
- Regulasi UMP 2026 Masih Disusun, Menaker Pastikan Libatkan Buruh
Advertisement
Advertisement
 
    
        Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Kunjungan Wisatawan Eropa ke DIY Masih Stabil Hingga September 2025
- Harga Emas Hari Ini, Logam Mulia Antam, UBS dan Galeri24, Masih Turun
- Ini Langkah Agar Tren Kunjungan Wisatawan Eropa ke DIY Positif
- Korupsi Impor Gula, 5 Petinggi Perusahaan Swasta Dihukum Bayar Rp337 M
- Prabowo Tunjuk 16 Nama Calon Dewan Energi Nasional, Diserahkan ke DPR
- QRIS Jadi Penyelamat Ekonomi Digital Indonesia di Masa Covid-19
- Indef Ungkap Mafia Lintas Negara di Impor Baju Bekas
Advertisement
Advertisement





















 
            
