Ada Modus Penipuan Mengatasnamakan KAI, Ini Cirinya
PT KAI (Persero) mengimbau masyarakat berhati-hati atas modus penipuan yang beredar di media sosial dan grup chat.
Karyawan Centro Departement Store di Plaza Ambarrukmo Mall Jogja berpamitan. - Ist - tangkapan layar twitter
Harianjogja.com, JAKARTA – PT Tozy Sentosa, pengelola Centro Department Store dan Parkson Department Store, digugat pailit oleh para pemasok di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Berdasarkan keterangan di http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/, Rabu (10/3/2021), gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 106/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. PT Tozy Sentosa adalah subsidiary dari Parkson Retail Asia, milik Parkson Group Malaysia, yang mengelola belasan gerai di Indonesia.
BACA JUGA: Centro Jogja Tutup setelah 15 Tahun, Begini Penjelasan Manajemen Amplaz
Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKU) ini didaftarkan lima perusahaan yakni PT Primajaya Putra Sentosa, PT Indah Subur Sejati, PT Multi Megah Mandiri, PT Harindotama Mandiri, dan PT Mahkota Petriedo Indeperkasa.
Dalam gugatannya, para pemohon memiliki 7 poin tuntutan. Pertama, untuk mengabulkan permohonan PKPU terhadap Tozy Sentosa. Kedua, menetapkan PKPU sementara terhadap termohon untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
Ketiga, penggugat meminta untuk menunjuk hakim pengawas dari hakim-hakim niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan PKPU termohon.
Keempat, para penggugat juga meminta untuk menunjuk dan mengangkat Anthony L.P. Hutapea dan Fitri Safitri sebagai pengurus dan kurator.
Kelima, penggugat menetapkan sidang Rapat Permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU sementara a quo diucapkan.
Keenam, memerintahkan pengurus/tim pengurus untuk memanggil termohon PKPU serta kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU sementara a quo diucapkan.
BACA JUGA: Centro Plaza Ambarrukmo Pamit, Netizen Meneteskan Air Mata
Terakhir, membebankan seluruh biaya perkara kepada termohon PKPU yakni Tozy Sentosa. Sidang pertama telah dilakukan pada Rabu 10 Maret 2021. Sidang lanjutan digelar pada Rabu 17 Maret 2021.
Di DIY, Centro telah menutup operasionalnya. Selama 15 tahun, Centro beroperasi dan membuka gerai di Ambarrukmo Plaza.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
PT KAI (Persero) mengimbau masyarakat berhati-hati atas modus penipuan yang beredar di media sosial dan grup chat.
Apple mulai uji produksi chip iPhone dan Mac di Intel untuk kurangi ketergantungan pada TSMC di tengah tekanan AI dan geopolitik
Tech3 resmi perpanjang kontrak jangka panjang dengan KTM demi hadapi regulasi baru MotoGP 2027. Tetap dapat pasokan motor spesifikasi pabrikan.
Pelajar 17 tahun tewas usai diduga dianiaya menggunakan senjata tajam di Kotabaru Jogja. Polisi masih memburu pelaku.
Google menghapus 28 aplikasi Android palsu CallPhantom yang mengaku bisa memata-matai WhatsApp dan riwayat panggilan pengguna.
Bisnis ternak sapi dan kambing jelang Iduladha 2026 masih menjanjikan, tetapi peternak harus menghitung modal dan risiko secara matang.