Advertisement
KAI Masih Jual Tiket Periode 24 April-5 Mei saat Pengetatan Mudik
Sejumlah penumpang dengan mengenakan masker di dalam gerbong kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas selatan di Stasiun Gambir, Jakarta. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) telah berlaku mulai saat ini 24 April 2021 hingga 5 Mei 2021 mendatang. Kendati demikian, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI masih menjual tiket kereta api (KA).
Pengetatan tersebut berlaku selama H-14 peniadaan mudik (22 April–5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18–24 Mei 2021).
Advertisement
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bukan saja pada periode 24 April-5 Mei 2021, KAI juga sudah menjual tiket KA untuk periode 18-31 Mei 2021.
"Sejauh ini tiket yang terjual pada periode tersebut masih berkisar di 30 persen dari kapasitas yang disediakan," katanya kepada Bisnis, Sabtu (24/4/2021).
Meski begitu dia mengaku sejauh ini belum terjadi adanya lonjakan penumpang yang signifikan. Jumlah tersebut masih dapat berubah karena penjualan masih berlangsung.
Baca juga: PTM di Sleman Bakal Serentak Saat Tahun Ajaran Baru
Sebelumnya, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Addendum Surat Edaran No.13/2021 yang memperketat dan memperpanjang persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).
Menindaklanjuti Addendum tersebut, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan pada periode sebelum dan sesudah pelarangan mudik, Kemenhub telah melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 22 April–5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
"Sesuai yang disampaikan oleh Satgas Covid 19, pengetatan syarat perjalanan ini ditujukan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan kasus penularan antar daerah pada masa sebelum dan sesudah pelarangan mudik. Sementara pelarangan mudik tetap berlangsung pada 6-17 Mei 2021," ungkapnya.
Adapun dia memerinci, pengetatan yang dilakukan yaitu dengan mempersingkat masa berlaku tes Covid-19. Para pelaku perjalanan udara, laut dan kereta api wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT–PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan stasiun sebelum keberangkatan.
"Sementara, untuk para pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes dan dimungkinkan dilakukan tes acak di terminal, rest area, atau di titik penyekatan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
Advertisement
Libur Lebaran, Kendaraan ke Gunungkidul Naik 25 Persen
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Konsumsi Pertamax Melonjak 33,9 Persen Selama Periode Lebaran 2026
- BI DIY Salurkan Rp4,71 Triliun Uang Kartal Selama Ramadan 2026
- Update Harga Emas Minggu: UBS, Galeri24, Antam Kompak Menguat
- Mobil Listrik China Kuasai Pasar Indonesia, Penjualan Naik 135 Persen
- Bantuan Beras dan Minyak Goreng 33,2 Juta KPM Cair, April Tuntas
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Harga Cabai Anjlok Serentak, Bapanas Pastikan Stok Aman
Advertisement
Advertisement







