Advertisement
OJK Siapkan Sanksi untuk Perusahaan Pembiataan yang Pakai Jasa Debt Collector Melanggar Hukum

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menindak tegas perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing) yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku berkaitan penggunaan jasa penagihan (collector).
Mengacu pada POJK 35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan.
Advertisement
Di mana 'penagihan' yang dimaksud, yaitu segala upaya yang dilakukan multifinance untuk memperoleh haknya atas kewajiban debitur untuk membayar angsuran, termasuk eksekusi agunan atau kendaraan apabila terjadi wanprestasi.
BACA JUGA : Telat Bayar Utang Sepekan, Warga Jogja Dianiaya Petugas
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengungkap dalam proses penagihan ini, pihak ketiga yang dikenal dengan istilah debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen. Hal ini demi demi memperkuat aspek legalitas hukum untuk mencegah terjadinya dispute.
"Antara lain, kartu identitas, sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, dan salinan sertifikat jaminan fidusia," ungkapnya dalam OJK Update, Kamis (29/7/2021).
OJK menekankan multifinance yang menggunakan jasa debt collector dalam penagihan, wajib memastikan bahwa sebelumnya telah mengirimkan surat peringatan terlebih dahulu kepada nasabah, sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, seluruh debt collector yang menjadi mitra perusahaan telah memiliki Sertifikat Profesi, mengikuti peraturan perundang-undangan dalam proses penagihan kepada nasabah, serta melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja para debt collector.
BACA JUGA : 80% Leasing Ternyata Sudah Menyetop Kredit Sejak April
Perlu diingat, debt collector tidak diperkenankan menggunakan ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, serta memberikan tekanan kekerasan fisik maupun verbal.
OJK telah memberi sanksi kepada sejumlah perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan, baik berupa sanksi peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Di sisi lain, debitur agar memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban dan menyampaikan kepada perusahaan pembiayaan jika memiliki kendala dalam pembayaran angsuran.
Namun, apabila debitur masih memiliki keluhan berkaitan proses penagihan, ada dua cara yang bisa ditempuh, yaitu mengadu ke perusahaan pembiayaan terkait melalui internal dispute resolution.
BACA JUGA : Kredit Mobil Makin Mudah, Leasing Langsung Gerak Cepat ..
Apabila dirasa belum cukup bisa mengadu ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dengan melampirkan kronologi dan bukti dokumen pendukung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- TikTok Shop Kembali ke Indonesia Gandeng E-Commerce, Ini Reaksi Kemenkop
- Jokowi Buka Opsi Perpanjangan Kontrak Freeport 20 Tahun, Ini Syaratnya
- Lonjakan Harga Bahan Pokok Tak Terkendali
- Jadi Bakal Cawapres Prabowo, Ini Daftar Bisnis Gibran Rakabuming Raka
- Mogok Kerja 3 Hari, Karyawan Asuransi Bumiputera 1912 Kembali Bekerja Besok Senin
Advertisement

Kader Muhammadiyah Didorong Berwirausaha dengan Konsep Ekonomi Berbasis Nilai Sosial
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Respons Buruh dan Pengusaha Terkait Nominal UMK di DIY
- BPS DIY Sebut Infasi 0,35 Persen pada November 2023 Didorong Kenaikan Harga Cabai
- Jelang Final FIFA World Cup U-17, PLN Siapkan Pengamanan Listrik Berlapis
- Inspiratif! Dua Ibu Rumah Tangga Ini Raup Penghasilan Tambahan Tanpa Modal lewat Tokopedia Affiliate
- Stakeholder Berkolaborasi, Pergerakan Wisatawan Nataru Mungkin Capai 107 juta
- Tiket Libur Akhir Tahun Sudah Terjual 25%, Ini Rute-Rute yang Jadi Favorit
- Melanggar Aturan, 160 SPBU di Jateng-DIY Dapat Sanksi dari Pertamina
Advertisement
Advertisement