Advertisement
OJK Siapkan Sanksi untuk Perusahaan Pembiataan yang Pakai Jasa Debt Collector Melanggar Hukum

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menindak tegas perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing) yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku berkaitan penggunaan jasa penagihan (collector).
Mengacu pada POJK 35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan.
Advertisement
Di mana 'penagihan' yang dimaksud, yaitu segala upaya yang dilakukan multifinance untuk memperoleh haknya atas kewajiban debitur untuk membayar angsuran, termasuk eksekusi agunan atau kendaraan apabila terjadi wanprestasi.
BACA JUGA : Telat Bayar Utang Sepekan, Warga Jogja Dianiaya Petugas
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengungkap dalam proses penagihan ini, pihak ketiga yang dikenal dengan istilah debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen. Hal ini demi demi memperkuat aspek legalitas hukum untuk mencegah terjadinya dispute.
"Antara lain, kartu identitas, sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, dan salinan sertifikat jaminan fidusia," ungkapnya dalam OJK Update, Kamis (29/7/2021).
OJK menekankan multifinance yang menggunakan jasa debt collector dalam penagihan, wajib memastikan bahwa sebelumnya telah mengirimkan surat peringatan terlebih dahulu kepada nasabah, sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, seluruh debt collector yang menjadi mitra perusahaan telah memiliki Sertifikat Profesi, mengikuti peraturan perundang-undangan dalam proses penagihan kepada nasabah, serta melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja para debt collector.
BACA JUGA : 80% Leasing Ternyata Sudah Menyetop Kredit Sejak April
Perlu diingat, debt collector tidak diperkenankan menggunakan ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, serta memberikan tekanan kekerasan fisik maupun verbal.
OJK telah memberi sanksi kepada sejumlah perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan, baik berupa sanksi peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Di sisi lain, debitur agar memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban dan menyampaikan kepada perusahaan pembiayaan jika memiliki kendala dalam pembayaran angsuran.
Namun, apabila debitur masih memiliki keluhan berkaitan proses penagihan, ada dua cara yang bisa ditempuh, yaitu mengadu ke perusahaan pembiayaan terkait melalui internal dispute resolution.
BACA JUGA : Kredit Mobil Makin Mudah, Leasing Langsung Gerak Cepat ..
Apabila dirasa belum cukup bisa mengadu ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dengan melampirkan kronologi dan bukti dokumen pendukung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Paruh Pertama 2025 Jumlah Penumpang Kereta Api Mencapai 240,9 Juta
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
Advertisement
Rencana Pengoperasian Trans Jogja ke Gunungkidul, Ini Hasil Kajian Tarifnya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Semarak HUT 55 Astra Motor, Berikan Komitmen Melangkah Pasti Bersama UMKM
- Tips Merawat Kulit Bersama Elfishaskin, Brand Lokal Asli Madiun
- Astra Motor Yogyakarta Ajak Bikers Berkreasi Bersama Perajin Gerabah di Magelang
- Menteri Tenaga Kerja Sebut Saat Ini Satu Juta Sarjana Jadi Pengangguran
- Astra Motor Yogyakarta Support MUKERNAS XIII Supra Indonesia di Banyumas
- Beragam Produk Emas di Galeri 24 Pegadaian Hari Ini Turun hingga Rp15.000 per Gram
- Jutaan Orang Telah Menerima BSU dari Pemerintah untuk Meningkatkan Daya Beli
Advertisement
Advertisement