Advertisement
Keberadaannya Makin Meresahkan, Begini 3 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal
OJK dan AFPI menerima pengaduan mengenai fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Sedangkan untuk pinjaman online ilegal, pengaduannya bisa dilaporkan ke Kepolisian terdekat ccicpolri dan Satgas Waspada Investasi (SWI). - Instagram/@ojkindonesia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Di era virtual, kredit pun semakin mudah dengan adanya aplikasi pinjaman online. Namun, kekinian, kehadiran pinjaman online ilegal cukup meresahkan masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk cermat dan bijak dalam menggunakan layanan pinjaman secara daring.
Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK, mengatakan bahwa OJK telah melakukan berbagai kebijakan untuk memberantas pinjaman online ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI), termasuk menjalankan berbagai program edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK dan mencegah masyarakat memanfaatkan pinjaman online ilegal.
Advertisement
"Pinjaman online ilegal harus kita basmi bersama karena pelaku pinjaman online ilegal membebani dan merugikan masyarakat. Ke depannya, OJK, BI, Kominfo, Kemenkop UKM dan Polri harus menerapkan strategi yang lebih efektif, terstruktur dan terarah untuk membasmi pinjaman online ilegal, yang kami wujudkan bersama dalam Pernyataan Bersama ini," ujarnya baru-baru ini.
Baca juga: 417 KKS Susulan di Kota Jogja Disalurkan, Penerima Berhak Mendapat Rp200.000
OJK juga telah menggandeng Google kerja sama mengenai syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia yang sering disalahgunakan oleh pinjaman online ilegal. Terhitung sejak tanggal 28 Juli 2021, Google menambahkan persyaratan tambahan kelayakan bagi aplikasi pinjaman pribadi antara lain berupa dokumen lisensi atau terdaftar di OJK.
Melalui akun resmi Twitter-nya, pada Sabtu (21/8/2021) OJK memberikan sejumlah kanal bagi masyarakat untuk melaporkan pinjaman online ilegal. Terdapat tiga cara melaporkan atau mengadukan kasus pinjaman ilegal.
Pertama, dengan melaporkan ke Kepolisian untuk proses hukum. Laporan itu dapat dilakukan melalui patrolisiber.id atau dengan mengirimkan surat elektronik (surel) ke info@siber.polri.go.id.
Kedua, melaporkan kepada SWI melalui surel kepada waspadainvestasi@ojk.go.id. Ketiga, dengan mengadukan kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui aduankonten.id, surel ke aduankonten@kominfo.go.id dan layanan WhatsApp ke 08119224545.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Emas Antam 8 April Melonjak Tajam, Nyaris Sentuh Tiga Juta
- Rupiah Tembus Rp17.000 per Dolar AS, Ini Rencana Bank Indonesia
- Harga Emas Antam Melonjak, Tembus Rp2,85 Juta per Gram
- Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026
- Forbes April 2026: Kekayaan Elon Musk Tembus Rp13.746 Triliun
Advertisement
Advertisement
Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten
Advertisement
Berita Populer
- Bansos April 2026 Mulai Cair Pekan Ini, Begini Detail Cara Mengeceknya
- Harga Cabai Rawit Tembus Tinggi Ayam dan Beras Ikut Bergerak
- Harga Emas Antam 8 April Melonjak Tajam, Nyaris Sentuh Tiga Juta
- Ekspor DIY Tumbuh Saat Dunia Lesu AS Jadi Pasar Utama
- Menaker Klaim Banyak Lowongan Kerja
- Tekanan Global Menguat, BI Cenderung Tahan Penurunan Suku Bunga
- Okupansi Hotel DIY Capai 63 Persen Saat Libur Paskah
Advertisement
Advertisement








