Advertisement
Keberadaannya Makin Meresahkan, Begini 3 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal
OJK dan AFPI menerima pengaduan mengenai fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Sedangkan untuk pinjaman online ilegal, pengaduannya bisa dilaporkan ke Kepolisian terdekat ccicpolri dan Satgas Waspada Investasi (SWI). - Instagram/@ojkindonesia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Di era virtual, kredit pun semakin mudah dengan adanya aplikasi pinjaman online. Namun, kekinian, kehadiran pinjaman online ilegal cukup meresahkan masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk cermat dan bijak dalam menggunakan layanan pinjaman secara daring.
Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK, mengatakan bahwa OJK telah melakukan berbagai kebijakan untuk memberantas pinjaman online ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI), termasuk menjalankan berbagai program edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK dan mencegah masyarakat memanfaatkan pinjaman online ilegal.
Advertisement
"Pinjaman online ilegal harus kita basmi bersama karena pelaku pinjaman online ilegal membebani dan merugikan masyarakat. Ke depannya, OJK, BI, Kominfo, Kemenkop UKM dan Polri harus menerapkan strategi yang lebih efektif, terstruktur dan terarah untuk membasmi pinjaman online ilegal, yang kami wujudkan bersama dalam Pernyataan Bersama ini," ujarnya baru-baru ini.
Baca juga: 417 KKS Susulan di Kota Jogja Disalurkan, Penerima Berhak Mendapat Rp200.000
OJK juga telah menggandeng Google kerja sama mengenai syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia yang sering disalahgunakan oleh pinjaman online ilegal. Terhitung sejak tanggal 28 Juli 2021, Google menambahkan persyaratan tambahan kelayakan bagi aplikasi pinjaman pribadi antara lain berupa dokumen lisensi atau terdaftar di OJK.
Melalui akun resmi Twitter-nya, pada Sabtu (21/8/2021) OJK memberikan sejumlah kanal bagi masyarakat untuk melaporkan pinjaman online ilegal. Terdapat tiga cara melaporkan atau mengadukan kasus pinjaman ilegal.
Pertama, dengan melaporkan ke Kepolisian untuk proses hukum. Laporan itu dapat dilakukan melalui patrolisiber.id atau dengan mengirimkan surat elektronik (surel) ke [email protected].
Kedua, melaporkan kepada SWI melalui surel kepada [email protected]. Ketiga, dengan mengadukan kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui aduankonten.id, surel ke [email protected] dan layanan WhatsApp ke 08119224545.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
10 Destinasi Terfavorit di Sleman Selama Libur Nataru, Ini Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Pegadaian Naik, Galeri24 Rp2,59 Juta per Gram
- Ekonom UMY Proyeksikan Ekonomi DIY 2026 Tumbuh di 4,9-5,5 Persen
- Modus Penipuan Kartu Kredit Meningkat, BRI Beri Warning
- IHSG Tembus 9.000, Menkeu Purbaya Yakin Tren Berlanjut
- Penerimaan Pajak 2025 Capai Rp1.917 Triliun, Shortfall Rp271 T
- Kunjungan Wisman via YIA November 2025 Turun Secara Bulanan
- Bahlil Wajibkan Etanol di BBM Mulai 2027
Advertisement
Advertisement




