Advertisement

Daftar 7 Penyelenggara Pinjaman Online yang Baru Dapat Izin OJK

Azizah Nur Alfi
Rabu, 15 September 2021 - 06:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Daftar 7 Penyelenggara Pinjaman Online yang Baru Dapat Izin OJK Ilustrasi teknologi finansial - Flickr

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang baru mendapat izin sampai dengan 2 September 2021.

OJK mengumumkan terdapat penambahan 7 penyelenggara fintech lending berizin sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 84 penyelenggara.

Advertisement

Adapun penambahan 7 penyelenggara fintech lending berizin, di antaranya:

1. PT Finansia Aira Teknologi
2. PT Fidac Inovasi Teknologi
3. PT Qazwa Mitra Hasanah
4. PT Doeku Peduli Indonesia
5. PT Aktivaku Investama Teknologi
6. PT Mulia Inovasi Digital
7. PT Akur Dana Abadi

Selain itu, terdapat 2 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu PT Smart Karya Digital dan PT Tujuh Mandiri Sejahtera. Pembatalan tersebut dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

Dengan demikian, sampai dengan 2 September 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK sebanyak 114 penyelenggara.

"OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar maupun berizin dari OJK," tulis OJK dalam pengumuman pada Senin (13/9/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Catat! Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Lokasi Wisata Wilayah Bantul

Bantul
| Sabtu, 20 April 2024, 12:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement