Advertisement
Daftar 7 Penyelenggara Pinjaman Online yang Baru Dapat Izin OJK
Ilustrasi teknologi finansial - Flickr
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang baru mendapat izin sampai dengan 2 September 2021.
OJK mengumumkan terdapat penambahan 7 penyelenggara fintech lending berizin sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 84 penyelenggara.
Advertisement
Adapun penambahan 7 penyelenggara fintech lending berizin, di antaranya:
1. PT Finansia Aira Teknologi
2. PT Fidac Inovasi Teknologi
3. PT Qazwa Mitra Hasanah
4. PT Doeku Peduli Indonesia
5. PT Aktivaku Investama Teknologi
6. PT Mulia Inovasi Digital
7. PT Akur Dana Abadi
Selain itu, terdapat 2 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu PT Smart Karya Digital dan PT Tujuh Mandiri Sejahtera. Pembatalan tersebut dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.
Dengan demikian, sampai dengan 2 September 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK sebanyak 114 penyelenggara.
"OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar maupun berizin dari OJK," tulis OJK dalam pengumuman pada Senin (13/9/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Akses Srikeminut Terputus, Bantul Siapkan Jalan Darurat Bambu
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Kunjungan Wisman Turun, Wisata Domestik Tetap Bergeliat
- Garuda Indonesia Pangkas Gaji Direksi 10 Persen, Efisiensi Perusahaan
- Mendag Targetkan Ekspor Tumbuh 9,6 Persen pada 2029
- KAI Kerahkan Kereta Inspeksi untuk Kesiapan Angkutan Nataru 2025/2026
- PLN dan YBM Pasang Sambungan Listrik Gratis untuk Warga Sleman
Advertisement
Advertisement



