Advertisement

OJK Ungkap Daerah yang Belum Ada Pengaduan Korban Pinjol Ilegal

Newswire
Rabu, 22 September 2021 - 09:47 WIB
Sunartono
OJK Ungkap Daerah yang Belum Ada Pengaduan Korban Pinjol Ilegal OJK dan AFPI menerima pengaduan mengenai fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Sedangkan untuk pinjaman online ilegal, pengaduannya bisa dilaporkan ke Kepolisian terdekat ccicpolri dan Satgas Waspada Investasi (SWI). - Instagram/@ojkindonesia

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur Robert Sianipar mengemukakan belum menerima pengaduan masyarakat yang menjadi korban pinjaman daring (online) dari fintech ilegal selama Januari 2020 hingga Juli 2021.

"Belum ada pengaduan korban pinjaman online fintech ilegal yang kami terima tetapi kami mencatat ada 13 layanan konsultasi dari warga yang menanyakan terkait ciri-ciri fintech ilegal, suku bunga, legalitas usaha dan lain-lain," katanya dalam rapat koordinasi Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah Provinsi NTT yang digelar secara virtual maupun tatap muka terbatas di Kupang, Selasa (21/9/2021).

Advertisement

Dilansir dari Antara, ia mengatakan hal itu berkaitan ada atau tidaknya laporan masyarakat yang menjadi korban praktik layanan pinjaman daring yang diakses masyarakat di NTT.

Robert Sianipar menyambut positif upaya masyarakat untuk berkonsultasi sebelum menggunakan pinjaman daring karena menunjukkan literasi yang semakin baik terhadap layanan keuangan berbasis teknologi digital.

"Jadi ada warga-warga yang sebelum menggunakan pinjaman online mereka cari tahu dulu apakah ilegal atau tidak, tentu ini sesuai yang positif," katanya.

Dengan adanya kesadaran warga seperti ini maka diharapkan kasus-kasus pinjaman daring yang sering kali terjadi di daerah lain agar tidak terjadi terhadap masyarakat NTT.

Lebih lanjut Robert Sianipar menjelaskan Satgas Waspada Investasi (SWI) terus melakukan berbagai upaya untuk menangani praktik investasi ilegal. Khusus untuk mengatasi pinjaman daring ilegal, telah diterbitkan pernyataan bersama dari para anggota SWI untuk melakukan pemberantasan bersama.

Meski demikian, faktor utama yang terpenting adalah masyarakat sendiri yang harus memahami manfaat serta menyadari resiko sebelum mengakses pinjaman daring.

"Masyarakat yang mengakses pinjaman daring yang ilegal juga harus sesuai kebutuhan terutama untuk hal-hal produktif dan jangan meminjam melebihi kemampuan membayar," katanya.

Hadir dalam kegiatan rapat koordinasi, Deputi Direktur Kebijakan Penyidikan OJK Akta Bahar Daeng serta perwakilan dari berbagai intansi di daerah yakni Bank Indonesia, Polda, perbankan serta para pejabat dinas terkait dari provinsi maupun 22 kabupaten/kota se-NTT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Rute Bus Trans Jogja, Cek di Sini, Jangan Salah Pilih

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement