Advertisement
Turunkan Kredibilitas Pemerintah, Tax Amnesty Jilid II Diprediksi Bakal Sepi Peminat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI pada hari ini, Kamis (7/10/2021).
RUU HPP tersebut salah satunya mengatur tentang penyelenggaraan kembali program tax amnesty atau yang disebut dengan program pengungkapan sukarela wajib pajak.
Advertisement
Tax amnesty jilid II ini menyasar dua kelompok wajib pajak. Pertama, peserta program pengampunan pajak periode 2016-2017. Kedua, wajib pajak orang pribadi yang memperoleh aset dan belum melaporkannya sejak 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah berpendapat kembali diberlakukannya tax amnesty akan menurunkan kredibilitas pemerintah.
Pasalnya, tax amnesty awalnya diberlakukan hanya untuk satu kali. Namun, pemerintah kembali memberlakukannya pada 2022 mendatang.
Di samping itu, pemerintah juga dinilai tidak tegas dalam memberikan sanksi kepada wajib pajak yang yang tidak mengikuti tax amnesty, namun didapati tidak patuh pajak.
BACA JUGA: Jokowi Tolak Presiden Tiga Periode, Rizal Ramli Minta Sumpah di Atas Al-Qur'an
Oleh karenanya, menurut Piter pemberlakuan kembali tax amnesty jilid II oleh pemerintah hanya untuk mengakomodasi sebagian pengusaha yang tidak patuh dalam tax amnesty jilid I.
“Sekarang pemerintah tidak konsisten. Tidak ada tindak lanjut hukuman tersebut [di program tax amnesty jilid I], mereka justru mendapatkan kesempatan kedua untuk diampuni,” katanya kepada Bisnis, Kamis (7/10/2021).
Piter bahkan menilai, ketidakkonsistenan pemerintah dalam penerapan tax amnesty berpotensi menurunkan kepatuhan wajib pajak di masa mendatang.
Dalam sidang paripurna DPR RI, Kamis (7/10/2021), Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyampaikan bahwa program pengungkapan sukarela wajib pajak dijalankan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menambah pendapatan negara.
"Dalam rangka mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak, RUU HPP menerapkan program pengungkapan sukarela atau PPS. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan," katanya.
Pemerintah meyakini upaya memfasilitasi itikad baik wajib pajak yang ingin jujur dan terbuka untuk masuk ke dalam sistem administrasi pajak dapat meningkatkan kepatuhan pajak sukarela di masa mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
- Ini Rencana Penyaluran Kedit BBNI Saat Kantongi Rp55 Triliun Dana Pemerintah
- Pendiri Wings Group, Harjo Sutanto Meninggal Dunia
Advertisement

Produksi Padi Meningkat, Bantul Optimistis Swasembada Beras
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Harga Beras Khusus di Ritel Modern Akan Diatur Pemerintah
- Isu Merger dengan Garuda Mencuat, Ini Respons Dirut Pelita Air
- BI Rate Turun, OJK Imbau Bank Sesuaikan Tingkat Bunga Bertahap
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
- Cek Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS dan Galeri24, 15 September 2025
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Hingga Juli 2025, Utang Luar Negeri Indonesia Capai Rp7.089 Triliun
Advertisement
Advertisement