Advertisement
Turunkan Kredibilitas Pemerintah, Tax Amnesty Jilid II Diprediksi Bakal Sepi Peminat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI pada hari ini, Kamis (7/10/2021).
RUU HPP tersebut salah satunya mengatur tentang penyelenggaraan kembali program tax amnesty atau yang disebut dengan program pengungkapan sukarela wajib pajak.
Advertisement
Tax amnesty jilid II ini menyasar dua kelompok wajib pajak. Pertama, peserta program pengampunan pajak periode 2016-2017. Kedua, wajib pajak orang pribadi yang memperoleh aset dan belum melaporkannya sejak 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah berpendapat kembali diberlakukannya tax amnesty akan menurunkan kredibilitas pemerintah.
Pasalnya, tax amnesty awalnya diberlakukan hanya untuk satu kali. Namun, pemerintah kembali memberlakukannya pada 2022 mendatang.
Di samping itu, pemerintah juga dinilai tidak tegas dalam memberikan sanksi kepada wajib pajak yang yang tidak mengikuti tax amnesty, namun didapati tidak patuh pajak.
BACA JUGA: Jokowi Tolak Presiden Tiga Periode, Rizal Ramli Minta Sumpah di Atas Al-Qur'an
Oleh karenanya, menurut Piter pemberlakuan kembali tax amnesty jilid II oleh pemerintah hanya untuk mengakomodasi sebagian pengusaha yang tidak patuh dalam tax amnesty jilid I.
“Sekarang pemerintah tidak konsisten. Tidak ada tindak lanjut hukuman tersebut [di program tax amnesty jilid I], mereka justru mendapatkan kesempatan kedua untuk diampuni,” katanya kepada Bisnis, Kamis (7/10/2021).
Piter bahkan menilai, ketidakkonsistenan pemerintah dalam penerapan tax amnesty berpotensi menurunkan kepatuhan wajib pajak di masa mendatang.
Dalam sidang paripurna DPR RI, Kamis (7/10/2021), Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyampaikan bahwa program pengungkapan sukarela wajib pajak dijalankan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menambah pendapatan negara.
"Dalam rangka mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak, RUU HPP menerapkan program pengungkapan sukarela atau PPS. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan," katanya.
Pemerintah meyakini upaya memfasilitasi itikad baik wajib pajak yang ingin jujur dan terbuka untuk masuk ke dalam sistem administrasi pajak dapat meningkatkan kepatuhan pajak sukarela di masa mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kadin DIY: Pelemahan Rupiah Dongkrak Ekspor Bagi yang Bahan Bakunya Lokal
- Pakar UGM Sebut Anjloknya Rupiah karena Faktor Global
- Menparekraf: Pulau Bali Belum Overtourism tapi Bali Selatan Terlihat Padat
- Satgas Pemberantasan Keuangan Ilegal Blokir 585 Situs Pinjol Ilegal
- Melemahnya Rupiah Tidak Lantas Mendorong Naiknya Kunjungan Wisman ke DIY
Advertisement
Alert! Stok Darah di DIY Menipis, PMI Dorong Instansi Gelar Donor Darah
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- PT KAI Sebut KA Joglosemarkerto Jadi Favorit saat Libur Lebaran
- Nilai Tukar Rupiah Remuk, Ini Langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani Selamatkan Ekonomi
- Menparekraf: Pulau Bali Belum Overtourism tapi Bali Selatan Terlihat Padat
- Mark Zuckerberg Jadi Orang Terkaya Ke-3 di Dunia, Kalahkan Elon Musk
- Pakar UGM Sebut Anjloknya Rupiah karena Faktor Global
- OJK Klaim Ketahanan Perbankan Terjaga di Tengah Pelemahan Rupiah
- Kadin DIY: Pelemahan Rupiah Dongkrak Ekspor Bagi yang Bahan Bakunya Lokal
Advertisement
Advertisement