Advertisement

Akumulasi Penyaluran Pinjol Tembus Rp249 Triliun per Agustus 2021

Newswire
Minggu, 24 Oktober 2021 - 14:57 WIB
Sunartono
Akumulasi Penyaluran Pinjol Tembus Rp249 Triliun per Agustus 2021 Ilustrasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol) - Samsung.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Realisasi peminjaman di industri fintech peer-to-peer lending alias pinjaman online terus meningkat. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat jumlah pinjaman yang disalurkan sudah mencapai Rp249 triliun per Agustus 2021.

Jumlah akumulasi pinjaman ini terus meningkat dalam empat tahun terakhir. Dari tahun 2018 yang masih di angka Rp 22 triliun, lalu 2019 yang naik jadi Rp 81 triliun, dan 2020 sebesar Rp 155 triliun.

Advertisement

Sementara, jumlah peminjam atau pengguna transaksi pinjaman online atau pinjol yang meminjam uang mencapai 479 juta, baik individu maupun entitas. Jumlah ini juga terus naik dari posisi Desember 2018 yang masih 14 juta peminjam.

"Sejak berdiri, fintech P2P ini memberikan banyak sekali kontribusi," kata Ketua Klaster Pendaaan Multiguna AFPI Rina Apriana dalam media gathering, Jumat (22/10/2021).

Dalam kelompok peminjam ini, kata Rina, bahkan sudah ada yang berulang kali mengajukan kredit ke pinjaman online alias repeat order. "Artinya mereka merasakan manfaat dan peran dari fintech pendanaan bersama," kata Rina.

Sedangkan, jumlah lender alias pemberi pinjaman mencapai 193 juta. Sejalan dengan pertumbuhan peminjam, jumlah individu dan entitas yang meminjamkan dana mereka ke orang lain lewat pinjaman online juga terus naik, dari posisi 8 juta pada Desember 2018.

Di sisi lain, jumlah perusahaan pinjaman online yang berizin dan terdaftar di OJK mengalami fluktuasi. Pada Desember 2018, ada 78 perusahaan atau penyelenggara.

Lalu di Desember 2019, naik menjadi 164 perusahaan. Setelah itu, jumlahnya terus menurun menjadi 149 perusahaan di Desember 2020 dan 106 perusahaan pada Oktober 2021.

Penurunan terjadi karena perusahaan pinjaman online tak kunjung memenuhi persyaratan yang diwajibkan untuk dapat status terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Ini karena mereka terlalu lama," kata Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement