Advertisement
DP 0 Persen Kendaraan & Properti Berlanjut hingga 2023
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan melalui streaming di Jakarta, Rabu (18/8 - 2020), Dok. Bank Indonesia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kebijakan makroprudensial yang akomodatif akan terus dilanjutkan sebagai upaya untuk mendorong penyaluran kredit perbankan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo.
Pada konferensi pers pekan lalu, BI memutuskan untuk melanjutkan pelonggaran ketentuan uang muka kredit/pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru. Kebijakan tersebut berlaku efektif mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022.
Advertisement
Di samping itu, BI juga melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti. Aturan tersebut berlaku bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu, berlaku efektif mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022.
Perry mengatakan kedua kebijakan tersebut kemungkinan akan kembali diperpanjang pada 2023.
Baca juga: Rp3 Triliun Disiapkan untuk Pembebasan Lahan Tol Jogja-Solo di 2022
“Pelonggaran kebijakan makroprudensial ini dilanjutkan sampai akhir 2022, kemungkinan dapat diperpanjang sampai 2023 sesuai dengan kebutuhan,” katanya, Rabu (27/10/2021).
Di samping dua kebijakan tersebut, BI pun melanjutkan pelonggaran kebijakan makroprudensial lainnya. Pertama, mempertahankan rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) sebesar 0 persen.
Kedua, mempertahankan rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada kisaran 84-94 persen dengan parameter disinsentif batas bawah sebesar 80 persen pada 1 September hingga 31 Desember 2021), dan 84 persen sejak 1 Januari 2022.
Ketiga, mempertahankan rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 6 persen dengan fleksibilitas repo sebesar 6 persen, dan rasio PLM Syariah sebesar 4,5 persen dengan fleksibilitas repo sebesar 4,5 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penundaan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dinilai Tepat
- Promo Libur Nataru Pertamina: BBM, Bright Gas, dan Hotel Patra Jasa
- Modus Penipuan Siber Berkembang, Ini Jenisnya Kata OJK
- Harga Emas Hari Ini Naik, UBS dan Galeri24 Kompak Menguat
- Industri Buzzer Terorganisir Dinilai Ancam Etika Ruang Digital
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tak Kuat Bersaing, iRobot Ajukan Bangkrut
- KAI Daop 6 Siapkan 383 Ribu Kursi Nataru, Tiket Terjual 50 Persen
- Eks Pangdam Jaya Jadi Dirut Baru Antam, Ini Profilnya
- Impor Pakaian Bekas Ilegal Rp669 Miliar Dibongkar Bareskrim
- Ratusan Personel PLN Disiagakan Amankan Listrik Nataru
- Harga Emas Pegadaian Hari Ini: UBS dan Galeri24 Naik
Advertisement
Advertisement





