DP 0 Persen Kendaraan & Properti Berlanjut hingga 2023

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kebijakan makroprudensial yang akomodatif akan terus dilanjutkan sebagai upaya untuk mendorong penyaluran kredit perbankan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo.
Pada konferensi pers pekan lalu, BI memutuskan untuk melanjutkan pelonggaran ketentuan uang muka kredit/pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru. Kebijakan tersebut berlaku efektif mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022.
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Di samping itu, BI juga melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti. Aturan tersebut berlaku bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu, berlaku efektif mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022.
Perry mengatakan kedua kebijakan tersebut kemungkinan akan kembali diperpanjang pada 2023.
Baca juga: Rp3 Triliun Disiapkan untuk Pembebasan Lahan Tol Jogja-Solo di 2022
“Pelonggaran kebijakan makroprudensial ini dilanjutkan sampai akhir 2022, kemungkinan dapat diperpanjang sampai 2023 sesuai dengan kebutuhan,” katanya, Rabu (27/10/2021).
Di samping dua kebijakan tersebut, BI pun melanjutkan pelonggaran kebijakan makroprudensial lainnya. Pertama, mempertahankan rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) sebesar 0 persen.
Kedua, mempertahankan rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada kisaran 84-94 persen dengan parameter disinsentif batas bawah sebesar 80 persen pada 1 September hingga 31 Desember 2021), dan 84 persen sejak 1 Januari 2022.
Ketiga, mempertahankan rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 6 persen dengan fleksibilitas repo sebesar 6 persen, dan rasio PLM Syariah sebesar 4,5 persen dengan fleksibilitas repo sebesar 4,5 persen.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- UU Cipta Kerja Disahkan, Begini Cara Hitung Pesangon sesuai Masa Kerja
- Berhenti Jual Dawet dan Bakso Keliling, Wahyudin Sukses Berjualan Martabak dan Jadi Mitra UMKM Indomaret
- UMKM Expo, Kemenkeu Hadir untuk UMKM di DIY
- YATS Colony Hotel Yogyakarta Launching Paket Buka Bersama
- Ajinomoto Giatkan Inisiatif Kesehatan dan Lingkungan untuk Masyarakat Indonesia
Advertisement

Satgas GZSA Wirogunan Jogja Tingkatkan Edukasi dan Penanganan Sampah selama Ramadan
Advertisement

Deretan Negara di Eropa yang Bisa Dikunjungi Bagi Pelancong Berduit Cekak
Advertisement
Berita Populer
- Harga Minyak Mentah Melonjak, Mungkinkah BBM Turun per 1 April 2023?
- Mendag: Semua Barang Bekas Impor Harus Dimusnahkan
- Perkuat Kontribusi bagi Masyarakat dan Negara, BSI Salurkan Zakat Lebih Dari Rp173 Miliar
- Jelang Idulfitri, Ini yang Disiapkan PLN demi Pasokan Listrik Aman
- Amankan Stok BBM dan Elpiji saat Idulfitri, Pertamina-Hiswana Migas Bentuk Satgas
- Ramadan, Pinjol Diprediksi Ketiban Berkah
Advertisement