Advertisement
IMF Cemaskan Pertumbuhan Mata Uang Kripto
Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dana Moneter Internasional (IMF) memiliki alasan untuk khawatir terhadap perkembangan mata uang kripto atau cryptocurrency yang pertumbuhannya dianggap terlalu cepat.
Data IMF menunjukkan bahwa nilai pasar kripto per September 2021 telah mencapai US$2 triliun, tumbuh 10 kali lipat dari awal 2020.
Advertisement
Kendati demikian, Kepala Divisi Deputi IMF Evan Papageorgiou mengatakan pihaknya menilai orang-orang dan berbagai lembaga keuangan menjual aset tersebut dengan berbagai kekurangan dari sisi operasional, tata kelola, dan praktik risiko.
Oleh karena itu, konsumen dihadapkan dengan risiko besar.
"Aset kripto] dapat membuka pintu yang tidak diinginkan untuk pencucian uang, serta pendanaan teroris," ungkapnya dikutip dari CNBC pada Jumat (24/12/2021). Adapun, hal lainnya yang membuat IMF khawatir dengan pertumbuhan mata uang kripto adalah pertama, influencer media sosial.
Regulator keuangan Inggris, Financial Conduct Authority (FCA), telah memperingatkan bahwa influencer di media sosial seringkali dibayar oleh penipu untuk meningkatkan penjualan token mereka dengan cara spekulasi. "Beberapa influencer mempromosikan koin yang ternyata bahkan tidak ada sama sekali," kata Kepala FCA Charles Randell dalam pidatonya pada September.
Salah satu contohnya adalah Kim Kardashian yang memiliki pengikut Instagram sebanyak 200 juta. Dia pernah dibayar oleh penyedia token kripto, ethereummax pada tahun ini. Kedua, standardisasi yang lemah. Sayangnya, pertumbuhan kripto yang cepat, tidak diimbangi dengan kebijakan yang memadai. Dengan karakteristik nilai yang volatil, aset kripto bisa menjadi pedang bermata dua bagi investor. Data dari FCA menunjukkan bahwa 2,3 juta warga Inggris memiliki aset kripto. Sebanyak 12 persen dari mereka membelinya dengan menggunakan kredit dan 12 persen di antaranya meyakini bahwa kepemilikan aset kripto akan dilindingi oleh FCA. Padahal, kenyataannya tidak, seperti diungkapkan FCA. Selain nilai yang bisa jatuh sewaktu-waktu, investor juga akan dihadapkan dengan kewajiban membayar kembali pinjaman mereka untuk memiliki kripto. Untuk itu, IMF mengatakan regulator nasional harus memiliki ketentuan yang berlaku secara global dan meningkatkan pengawasan secara lintas batas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
Advertisement
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- BI DIY Salurkan Rp4,71 Triliun Uang Kartal Selama Ramadan 2026
- Update Harga Emas Minggu: UBS, Galeri24, Antam Kompak Menguat
- Mobil Listrik China Kuasai Pasar Indonesia, Penjualan Naik 135 Persen
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Bantuan Beras dan Minyak Goreng 33,2 Juta KPM Cair, April Tuntas
- Harga Cabai Anjlok Serentak, Bapanas Pastikan Stok Aman
- Harga Minyak Melejit, Pemerintah Siapkan Opsi WFH dan Hemat Rp80 T
Advertisement
Advertisement








