Advertisement
Pengusaha Kebingungan Menyusul Larangan Ekspor Batu Bara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah terpaksa menyetop ekspor batu bara mulai awal tahun ini karena minimnya ketersediaan komoditas tersebut untuk pembangkit listrik dalam negeri.
Melesatnya harga batu bara belakangan ini ditengarai menjadi biang kerok minimnya ketersediaan batu bara untuk mendorong operasional pembangkit listrik yang dioperasikan oleh PT PLN (Persero).
Advertisement
Pelarangan ekspor sementara tersebut berlaku mulai 1–31 Januari 2022. Kebijakan ini bakal mencakup perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, serta PKP2B.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Jamaludin mengatakan bahwa larangan sementara ekspor batu bara dilakukan guna memastikan pasokan komoditas itu untuk pembangkit listrik di dalam negeri.
Jika larangan ini tidak segera diberlakukan, ia mengkhawatirkan lebih dari 10 juta pelanggan PT PLN (Persero) mulai dari masyarakat umum hingga industri di Jawa, Madura, Bali (Jamali), dan non-Jamali terancam tidak bisa menikmati listrik.
“Kenapa semuanya dilarang ekspor? Terpaksa dan ini sifatnya sementara. Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap [PLTU] dengan daya sekitar 10.850 megawatt akan padam,” katanya dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Sabtu (1/1/2022).
Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyayangkan kebijakan larangan ekspor sementara batu bara yang dikeluarkan pemerintah untuk menjamin pasokan komoditas tersebut di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di dalam negeri.
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid menyayangkan kebijakan sepihak dan tergesa-gesa yang diambil pemerintah terkait larangan ekspor batu bara di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional.
“Ada peran penting pelaku usaha dalam memulihkan ekonomi nasional di masa pandemi, jadi kami sangat berharap, setiap kebijakan pemerintah yang berdampak pada dunia usaha dan perekonomian nasional, seperti larangan ekspor batu bara ini harus dibicarakan bersama,” katanya melalui keterangan resmi, Sabtu (1/1/2022).
Terkait klaim langkanya pasokan batu bara untuk PLTU, Arsjad menyebut, tidak semua PLTU milik PLN dan independent power producer (IPP) yang mengalami krisis suplai batu bara.
Berdasarkan penelusuran Kadin, lanjutnya, pasokan batu bara ke setiap PLTU yang dikelola PLN maupun IPP sangat bergantung terhadap kontrak penjualan atau pasokan dengan masing-masing perusahaan pemasok.
“Anggota Kadin Indonesia banyak yang merupakan perusahaan pemasok batu bara, dan mereka telah berupaya maksimal untuk memenuhi kontrak penjualan dan aturan penjualan batu bara untuk kelistrikan nasional sebesar 25 persen, sebagaimana diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 139/2021,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Popularitas Mobil LCGC Merosot, Tak Lagi Terjangkau Kelas Bawah
- Asita DIY Catat Kunjungan Wisata Saat Libur Sekolah Naik 10-15% Dibanding Tahun Lalu
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Kompak Naik
- Jakarta Fair 2025 Berakhir, Transaksi Sentuh Rp7,3 Triliun
- Airlangga Sebut Tarif Impor AS 32 Persen untuk Indonesia Masih Nego
Advertisement

Sleman Panen 6,3 Hektar Lahan Pertanian Padi Organik Varietas Sembada Merah
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Ribuan Dapur Umum Sudah Terbentuk, Pemerintah Antisipasi Defisit Ayam dan Telur
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Kompak Naik
- Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini, Selasa 15 Juli 2025
- Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Rp67.171/Kg, Bawang Merah Rp40.943/Kg
- Asita DIY Catat Kunjungan Wisata Saat Libur Sekolah Naik 10-15% Dibanding Tahun Lalu
- Selama Libur Sekolah 1,2 Juta Penumpang Gunakan KA Jarak Jauh di Daop 6 Yogyakarta
- Penjualan LCGC Turun Drastis hingga 50 Persen, Pakar: Akibat Regulasi dan Harga yang Semakin Tinggi
Advertisement
Advertisement