Advertisement
Pemerintah Minta Kebijakan Relaksasi Kredit Tanpa Batas Waktu

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah meminta kebijakan relaksasi kredit terus dilanjutkan tanpa adanya batas waktu. Permintaan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers terkait Hasil Sidang Kabinet Paripurna tentang Penanganan Pandemi Covid-19 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023, Rabu (16/2/2022).
Airlangga mengatakan, kebijakan tersebut diperlukan karena pemerintah mendorong investasi sebagai mesin pertumbuhan ekonomi pada 2023, di luar APBN.
Advertisement
Hal ini juga sejalan dengan target pemerintah di mana defisit APBN akan dikembalikan ke level di bawah 3 persen sesuai dengan UU No. 2/2021.
“Maka peningkatan kredit perbankan penting, salah satunya adalah dari regulasi POJK [Peraturan Otoritas Jasa Keuangan] terkait relaksasi kredit yang diharapkan tidak ada pembatasan waktu,” katanya.
Di samping itu, pemerintah juga mengharapkan adanya kebijakan yang memperlonggar tingkat pencadangan perbankan.
Pasalnya, pemerintah melihat potensi yang besar dari penyaluran kredit perbankan yang saat ini dinilai masih rendah.
“Kita lihat potensi dari kredit di sektor perbankan masih tinggi. Realisasi saat ini yang sedikit di atas 5 persen dibandingkan dana pihak ketiga yang 12 persen, in masih punya ruang yg cukup tinggi,” jelas Airlangga.
Sebagaimana diketahui, pada tahun lalu, OJK memutuskan untuk memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023.
Keputusan itu diambil untuk terus menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan serta kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan.
Restrukturisasi kredit yang dikeluarkan OJK sejak awal 2020 dinilai sangat membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku UMKM.
Untuk menjaga momentum itu dan memitigasi dampak dari masih tingginya penyebaran Covid-19, maka masa berlaku relaksasi restrukturisasi kredit diperpanjang hingga 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
- Ini Rencana Penyaluran Kedit BBNI Saat Kantongi Rp55 Triliun Dana Pemerintah
- Pendiri Wings Group, Harjo Sutanto Meninggal Dunia
Advertisement

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Selasa 16 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Cek Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS dan Galeri24, 15 September 2025
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Hingga Juli 2025, Utang Luar Negeri Indonesia Capai Rp7.089 Triliun
- Pekerja Bisa Nikmati Relaksasi Bunga KPR Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Anggaran Rp114 Triliun untuk Kemenkes 2026 Disepakati Komisi IX DPR
- KUR Perumahan Rp130 Triliun Dipastikan Cair Tahun Ini
Advertisement
Advertisement