Advertisement

Pemerintah Minta Kebijakan Relaksasi Kredit Tanpa Batas Waktu

Maria Elena
Kamis, 17 Februari 2022 - 10:07 WIB
Budi Cahyana
Pemerintah Minta Kebijakan Relaksasi Kredit Tanpa Batas Waktu Menko Perekonomian Airlangga Hartarto - JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah meminta kebijakan relaksasi kredit terus dilanjutkan tanpa adanya batas waktu. Permintaan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers terkait Hasil Sidang Kabinet Paripurna tentang Penanganan Pandemi Covid-19 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023, Rabu (16/2/2022).

Airlangga mengatakan, kebijakan tersebut diperlukan karena pemerintah mendorong investasi sebagai mesin pertumbuhan ekonomi pada 2023, di luar APBN.

Advertisement

Hal ini juga sejalan dengan target pemerintah di mana defisit APBN akan dikembalikan ke level di bawah 3 persen sesuai dengan UU No. 2/2021.

“Maka peningkatan kredit perbankan penting, salah satunya adalah dari regulasi POJK [Peraturan Otoritas Jasa Keuangan] terkait relaksasi kredit yang diharapkan tidak ada pembatasan waktu,” katanya.

Di samping itu, pemerintah juga mengharapkan adanya kebijakan yang memperlonggar tingkat pencadangan perbankan.

Pasalnya, pemerintah melihat potensi yang besar dari penyaluran kredit perbankan yang saat ini dinilai masih rendah.

“Kita lihat potensi dari kredit di sektor perbankan masih tinggi. Realisasi saat ini yang sedikit di atas 5 persen dibandingkan dana pihak ketiga yang 12 persen, in masih punya ruang yg cukup tinggi,” jelas Airlangga.

Sebagaimana diketahui, pada tahun lalu, OJK memutuskan untuk memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023.

Keputusan itu diambil untuk terus menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan serta kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan.

Restrukturisasi kredit yang dikeluarkan OJK sejak awal 2020 dinilai sangat membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku UMKM.

Untuk menjaga momentum itu dan memitigasi dampak dari masih tingginya penyebaran Covid-19, maka masa berlaku relaksasi restrukturisasi kredit diperpanjang hingga 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

BREAKING NEWS: Gempa Bumi Magnitudo 5 Guncang DIY, Ini Lokasi Pusatnya

Jogja
| Kamis, 28 Maret 2024, 15:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement