Luar Biasa! RI Kantongi Pajak Digital dari Google Cs Sebesar Rp23 Triliun Lebih
Hingga 31 Maret 2024, DJP Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp23,04 triliun.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto/JIBI-Bisnis.com
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah meminta kebijakan relaksasi kredit terus dilanjutkan tanpa adanya batas waktu. Permintaan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers terkait Hasil Sidang Kabinet Paripurna tentang Penanganan Pandemi Covid-19 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023, Rabu (16/2/2022).
Airlangga mengatakan, kebijakan tersebut diperlukan karena pemerintah mendorong investasi sebagai mesin pertumbuhan ekonomi pada 2023, di luar APBN.
Hal ini juga sejalan dengan target pemerintah di mana defisit APBN akan dikembalikan ke level di bawah 3 persen sesuai dengan UU No. 2/2021.
“Maka peningkatan kredit perbankan penting, salah satunya adalah dari regulasi POJK [Peraturan Otoritas Jasa Keuangan] terkait relaksasi kredit yang diharapkan tidak ada pembatasan waktu,” katanya.
Di samping itu, pemerintah juga mengharapkan adanya kebijakan yang memperlonggar tingkat pencadangan perbankan.
Pasalnya, pemerintah melihat potensi yang besar dari penyaluran kredit perbankan yang saat ini dinilai masih rendah.
“Kita lihat potensi dari kredit di sektor perbankan masih tinggi. Realisasi saat ini yang sedikit di atas 5 persen dibandingkan dana pihak ketiga yang 12 persen, in masih punya ruang yg cukup tinggi,” jelas Airlangga.
Sebagaimana diketahui, pada tahun lalu, OJK memutuskan untuk memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023.
Keputusan itu diambil untuk terus menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan serta kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan.
Restrukturisasi kredit yang dikeluarkan OJK sejak awal 2020 dinilai sangat membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku UMKM.
Untuk menjaga momentum itu dan memitigasi dampak dari masih tingginya penyebaran Covid-19, maka masa berlaku relaksasi restrukturisasi kredit diperpanjang hingga 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Hingga 31 Maret 2024, DJP Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp23,04 triliun.
Persija Jakarta U20 menjadi juara EPA Super League U20 2025/2026 setelah menang 1-0 atas Malut United U20 di partai final.
Polisi menembak kaki pelaku pemerkosaan dan penyekapan wanita asal Kalimantan Utara di Makassar saat mencoba melawan ketika ditangkap.
PSIM Jogja menang 2-1 atas Madura United di laga kandang terakhir. Van Gastel memuji permainan dominan timnya di babak pertama.
Bali United menang telak 4-1 atas Bhayangkara Presisi Lampung FC pada pekan ke-33 Super League 2025/2026 di Stadion Dipta.
Manchester United memastikan finis posisi ketiga Liga Inggris 2025/26 setelah menang dramatis 3-2 atas Nottingham Forest di Old Trafford.