Advertisement
Kanwil DJPb DIY dan BPK Perwakilan DIY Gelar FGD Mekanisme Pencatatan Dana Desa
Advertisement
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Seiring berjalannya waktu terdapat perubahan dasar hukum atas pengelolaan dana desa. Dasar hukum atas pengelolaan dana desa yang semula adalah PMK Nomor 5/PMK.07/2019, dikarenakan kondisi Pandemi Covid-19, dipandang perlu melakukan perubahan atas PMK dimaksud sehingga diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.07/2020.
Advertisement
Perubahan atas peraturan tersebut berfokus pada mekanisme penyaluran Dana Desa yang antara lain meliputi besaran penyaluran dalam setiap tahap penyaluran, dokumen persyaratan, dan sebagainya. Telah terbit pula peraturan terbaru tentang pengelolaan Dana Desa yaitu PMK Nomor 190/PMK.07/2021. Serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 910/96966/SJ tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Desa oleh Kabupaten/Kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Salah satu permasalahan yang sedang dihadapi oleh Pemerintah Daerah khususnya lingkup Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta saat ini adalah mengenai mekanisme pencatatan Dana Desa dalam LKPD. Masih terdapat perbedaan mengenai mekanisme pencatatan Dana Desa pada masing-masing Pemda. Hal ini dikarenakan antara lain adanya usulan koreksi pencatatan dari BPK pada saat pemeriksaan LKPD, yang menyebutkan bahwa Dana Desa tidak dicatat sebagai pendapatan pada LRA melainkan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) karena mekanisme penyaluran Dana Desa tersebut tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) melainkan langsung ke Rekening Kas Desa, dimana menurut SAP, definisi pendapatan salah satunya adalah adanya aliran dana masuk ke kas.
Usulan koreksi pencatatan dari BPK tersebut tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa pasal 31 (2) yang berbunyi Dalam rangka penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan Dana Desa, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pencatatan pendapatan dan belanja atas Dana Desa.
Kanwil DJPb DIY berinisiatif menyelenggarakan Focus Group Discussion dengan tema Mekanisme Pencatatan Dana Desa yang dilaksanakan secara online melalui sarana zoom meeting dan melalui kanal youtube dengan menghadirkan para narasumber yaitu Ilham Rizwan, Pemeriksa Madya dari BPK Perwakilan Provinsi DI Yogyakarta dan Ferry Taufik Saleh, SST.Ak, M.AcctgFin, Kepala Seksi Dukungan Implementasi Standar Akuntansi Lingkungan Pemerintah Daerah dari Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan DJPb .
Selain diikuti oleh peserta dari Pemda lingkup Provinsi DIY dan instansi vertikal lingkup Kanwil Provinsi DIY, kegiatan FGD juga diikuti oleh Pemda, Kanwil DJPb, serta BPK dan instansi lain di luar provinsi DI Yogyakarta. Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJPb DIY, Arif Wibawa menyampaikan bahwa terdapat anomali / deviasi yang cukup besar ketika Pemda hanya mencatat anggaran Dana Desa namun tidak mencatat realisasi atas anggaran tersebut pada LRA sehingga seolah-olah tidak terdapat realisasi atas anggaran tersebut, dan secara keseluruhan akan menurunkan nilai capaian realisasi anggaran dari Pemda yang bersangkutan.
Kegiatan FGD ini menghasilkan kesepakatan bersama terkait konsepsi akuntansi atas pencatatan transaksi realisasi anggaran Dana Desa dalam LKPD, dengan melaksanakan pencatatan atau pengakuan atas transaksi Dana Desa tersebut dalam LRA Pemda sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, dalam hal ini yaitu PMK No 190/PMK.07/2021 dan SE Kemendagri Nomor 910/96966/SJ. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
- Harga Bawang Merah Masih Tinggi di Level Rp42.528 per Kilogram
- Shopee Tambah Beban Baru Biaya Transaksi untuk Seller
Advertisement

Diduga Selingkuh, Dukuh di Ngawen Gunungkidul Dituntut Mundur
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ini Daftar Tarif Listrik PLN Mulai 1 Juli 2025
- Barsa City Yogyakarta Resmikan HQ dan Unit Baru Tipe Studio
- Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juni 2025 Turun Drastis, Rp1,88 Juta per Gram
- 30.000 Pekerja Terkena PHK hingga Juni 2025, Begini Langkah Pemerintah
- Hingga Mei 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Mencapai Rp7,26 Triliun
- Harga Bawang Merah dan Cabai Hari Ini 30 Juni 2024 Turun
- Permudah Perizinan Usaha, Pemerintah Terbitkan PP 28/2025 dan Wajibkan Semua K/L Masuk OSS-RBA
Advertisement
Advertisement