Standar SPPG Batasi UMKM Masuk Program MBG, Ada Seleksi Ketat
Tak semua UMKM bisa langsung jadi pemasok SPPG Program Makan Bergizi Gratis karena standar kualitas dan kuantitas.
Ilustrasi kejahatan siber/Reuters-Dado Ruvic
Harianjogja.com, JAKARTA – Bertransaksi digital dan menjadi bagian dari cashless society tak luput dari kejahatan digital perbankan. Untuk itu penting bagi Anda untuk mengenali bentuk kejahatan digital perbankan.
Segala bentuk kejahatan itu ada di mana-mana dan bisa menyasar siapa aja tanpa pandang bulu. Banyak juga dari masyarakat yang justru belum memiliki kewaspadaan oleh kejahatan di dunia digital.
Melansir dari Sikapi Uangmu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sabtu (7/5/2022), kejahatan perbankan juga bisa dilakukan melalui channel seperti handphone, internet, hingga kartu debit/kredit.
Namun, setidaknya ada tiga kejahatan digital yang paling sering terjadi dan harus Anda waspadai.
Card skimming adalah tindakan pencurian data kartu ATM/debit dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetis secara ilegal. Pelaku juga akan berusaha mendapatkan PIN kartu ATM/debit dengan mengintip tombol yang Anda tekan saat bertransaksi di mesin ATM/alat EDC atau bisa juga dengan menempatkan kamera kecil yang dipasang pada sudut tersembunyi di mesin ATM.
Maka dari itu, OJK mengimbau agar masyarakat membatasi aktivitas pribadi di media sosial, seperti mengunggah ucapan ulang tahun atau memberikan selamat atas kelahiran seseorang.
Berbeda dengan card skimming yang menggunakan kartu ATM/debit sebagai saluran untuk melakukan tindakan kejahatan, pelaku phising justru menggunakan saluran internet banking untuk mendapatkan data dari kartu kredit.
Phising merupakan tindakan meminta (memancing) pengguna komputer untuk mengungkapkan informasi rahasia dengan cara mengirimkan pesan penting palsu, dapat berupa email, website, atau komunikasi elektronik lainnya.
Biasanya, tindak kejahatan ini diikuti dengan ancaman. Pengguna seringkali terjebak dengan mengirimkan informasi personal sensitif seperti, user ID, password/PIN, nomor kartu kredit, masa berlaku kartu kredit, dan Card Verification Value (CVV).
Kejahatan digital juga merambah ke channel e-commerce. Salah satu bentuk kejahatannya adalah carding, yakni suatu aktivitas belanja secara online dengan menggunakan data kartu debit atau kredit yang diperoleh secara ilegal.
Carding relatif mudah dilakukan sebab tidak membutuhkan kartu fisik dan hanya mengandalkan data dari kartu debit/kredit yang ingin disasar. Biasanya, pelaku akan mencari dan mendapatkan data-data dari kartu debit atau kredit bisa melalui marketing palsu, merchant palsu, pencatatan data-data sensitif oleh oknum pada merchant, ataupun dari kartu hilang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Tak semua UMKM bisa langsung jadi pemasok SPPG Program Makan Bergizi Gratis karena standar kualitas dan kuantitas.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Real Madrid mengumumkan perpisahan Dani Carvajal dan kembalinya José Mourinho sebagai pelatih pada hari yang sama.
Shakira memenangkan kasus pajak di Spanyol setelah delapan tahun. Pengadilan memerintahkan pengembalian dana Rp1,1 triliun.
Arema FC memburu kemenangan atas PSIM Jogja pada laga terakhir Super League 2025/2026 demi memperbaiki posisi klasemen.