Advertisement
Jangan Sampai Terjerumus! Ini Jenis-Jenis Kejahatan Digital Perbankan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Bertransaksi digital dan menjadi bagian dari cashless society tak luput dari kejahatan digital perbankan. Untuk itu penting bagi Anda untuk mengenali bentuk kejahatan digital perbankan.
Segala bentuk kejahatan itu ada di mana-mana dan bisa menyasar siapa aja tanpa pandang bulu. Banyak juga dari masyarakat yang justru belum memiliki kewaspadaan oleh kejahatan di dunia digital.
Advertisement
Melansir dari Sikapi Uangmu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sabtu (7/5/2022), kejahatan perbankan juga bisa dilakukan melalui channel seperti handphone, internet, hingga kartu debit/kredit.
Namun, setidaknya ada tiga kejahatan digital yang paling sering terjadi dan harus Anda waspadai.
Ini Jenis-Jenis Kejahatan Digital Perbankan:
1. Card Skimming
Card skimming adalah tindakan pencurian data kartu ATM/debit dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetis secara ilegal. Pelaku juga akan berusaha mendapatkan PIN kartu ATM/debit dengan mengintip tombol yang Anda tekan saat bertransaksi di mesin ATM/alat EDC atau bisa juga dengan menempatkan kamera kecil yang dipasang pada sudut tersembunyi di mesin ATM.
Maka dari itu, OJK mengimbau agar masyarakat membatasi aktivitas pribadi di media sosial, seperti mengunggah ucapan ulang tahun atau memberikan selamat atas kelahiran seseorang.
2. Phising
Berbeda dengan card skimming yang menggunakan kartu ATM/debit sebagai saluran untuk melakukan tindakan kejahatan, pelaku phising justru menggunakan saluran internet banking untuk mendapatkan data dari kartu kredit.
Phising merupakan tindakan meminta (memancing) pengguna komputer untuk mengungkapkan informasi rahasia dengan cara mengirimkan pesan penting palsu, dapat berupa email, website, atau komunikasi elektronik lainnya.
Biasanya, tindak kejahatan ini diikuti dengan ancaman. Pengguna seringkali terjebak dengan mengirimkan informasi personal sensitif seperti, user ID, password/PIN, nomor kartu kredit, masa berlaku kartu kredit, dan Card Verification Value (CVV).
3. Carding
Kejahatan digital juga merambah ke channel e-commerce. Salah satu bentuk kejahatannya adalah carding, yakni suatu aktivitas belanja secara online dengan menggunakan data kartu debit atau kredit yang diperoleh secara ilegal.
Carding relatif mudah dilakukan sebab tidak membutuhkan kartu fisik dan hanya mengandalkan data dari kartu debit/kredit yang ingin disasar. Biasanya, pelaku akan mencari dan mendapatkan data-data dari kartu debit atau kredit bisa melalui marketing palsu, merchant palsu, pencatatan data-data sensitif oleh oknum pada merchant, ataupun dari kartu hilang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
- Kadin DIY: Pelemahan Rupiah Dongkrak Ekspor Bagi yang Bahan Bakunya Lokal
- Pakar UGM Sebut Anjloknya Rupiah karena Faktor Global
Advertisement
Pendaftaran Ditutup, Ini 8 Nama yang Mendaftar Lewat Golkar di Pilkada Bantul 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kenaikan BI-Rate Bakal Berdampak Positif untuk Pasar Modal Lokal
- BI Naikkan Suku Bunga Acuan 25 Basis Poin Jadi 6,25%
- Pasca-Lebaran, Bisnis Properti di DIY Reborn
- Tren Perlintasan Penumpang di Bandara Soetta Naik 10 Persen di Lebaran 2024
- InJourney Dukung Japanese Domestic Market di Sirkuit Mandalika
- Transaksi Rupiah di Lintas Negara Naik 100 Persen
- Harga Bawang Merah Naik 100 Persen, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement