Advertisement
Petani Minta HPP Gabah Dinaikkan
Advertisement
Harianjoga.com, JAKARTA—Pemerintah diminta segera merevisi penepatan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah lantaran jauh dari penghasilan hidup layak.
Serikat Petani Indonesia (SPI) meminta untuk gabah kering panen (GKP) direvisi menjadi Rp4.500 per kilogram (kg) dan gabah kering giling (GKG) di atas Rp5.500 per kg.
Advertisement
Jika mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.24/2020 tentang Penetapan HPP, untuk GKP di tingkat petani adalah sebesar Rp4.200 per kg dan di tingkat penggilingan sebesar Rp4.250 per kg, serta GKG di tingkat penggilingan Rp5.250 per kg.
BACA JUGA: Airlangga Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Tetap Tinggi Sepanjang 2022
Kepala Pusat Pengkajian Dan Penerapan Agroekologi SPI, Muhammad Qomarunnajmi mengatakan pihaknya meminta revisi lantaran biaya produksi petani tidak sebanding dengan harga penjualan.
“Berat sebenarnya di petani [HPP sekarang]. Makanya kami minta ada revisi ya soal harga karena sudah dua tahun tidak ada. Misalnya biaya pupuk. Memang subsidi ya tapi kuota terbatas jadinya petani beli yang non subsidi akhirnya. Tahun ini saja naik dua kali lipat. Artinya biaya produksi naik, belum biaya yang lain-lain,” ujar Muhammad, Rabu (11/5/2022).
Dia tak menampik, dengan HPP saat ini petani bisa untung. Asalkan, bisa menanam di lahan yang luas. Namun, kondisi petani Indonesia, kata dia, lahannya tidak sampai 3.000 meter. Belum lagi, harga gabah petani kerap dibeli di bawah harga HPP.
“Ya paling dapat dua ton. Jika HPP Rp4.000 dikalikan empat bulan, hasilnya Rp8juta. Itu baru penjualan, belum dikurangi biaya produksi. Jadi sisanya Rp4 juta. Masa sebulan Rp1 juta. Itu juga kalau berhasil, kadang-kadang ya gagal panen juga. Kami tidak punya jaminan penghasilan yang layak,” ucap dia.
Lebih lanjut, dia meminta peran Perum Bulog perannya kembali diperluas sehingga bisa menyerap gabah petani secara masif. Akibat minimnya serapan Bulog, ujar dia, petani harus rela menjual gabahnya dengan harga murah.
BACA JUGA: Harga Rumah Subsidi Naik 7%, Pengamat: Kenaikan Ini Tak Ideal
Selain itu, Muhammad meminta agar pemerintah turut memberikan pendampingan secara simultan agar petani lebih maju. “Memang pemerintah punya acuan harga itu ya HPP, cuma pemerintah sendiri tidak bisa menyerap semua. Jadi, sebagian besar gabah ya ke pasar. Lalu pemerintah juga syarat-syarat membeli gabah petani ribet. Harusnya jika syaratnya yang seperti ini, ada pendampingan ke petani, sehingga gabah yang diminta dari petani masuk ke level kualitas Bulog,” ucap dia.
Ke depannya, dia berharap pemerintah berkaca pada negara tetangga seperti Thailand dan Vietnam dalam mengurusi pangan. “Kami petani juga punya keterbatasan pasca panen itu seperti keterbatasan alat, misalnya pengeringan tidak ada. kalau mau berkaca ke negara tetangga kayak Vietnam dan Thailand, mereka didukung permodalan, teknologi dan punya asuransi,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengaku saat ini memang sedang ada pembahasan soal revisi HPP.
“Kalau terkait HPP sedang dalam pembahasan. Karena dalam Permendag No.7 kan banyak komoditasnya sehingga perlu waktu untuk pembahasannya,” ujarnya, Rabu.
Sementara disinggung soal naik atau tidaknya HPP, Oke tidak menjawab dengan tegas. “Masih dalam proses untuk penyesuaiannya,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KAI Daop 6 Fasilitasi Angkutan Motor Gratis Selama Arus Mudik, Catat Cara Daftar dan Syaratnya
- Perpres 19/2024 dan Sinergi Kementerian Bakal Percepat Pengembangan Industri Gim RI
- Aturan Impor dalam Permendag Nomor 36 Ditunda
- Harga Cabai Mahal, Mendag: Indonesia Butuh Sistem Tanam yang Tidak Terpengaruh Cuaca
- Pelaku Industri Sebut Aturan Baru Kripto OJK Wujud Komitmen OJK Kembangkan Teknologi Keuangan RI
Advertisement
Masuk Jalur Cepat Ring Road Utara, Mahasiswa Meninggal Dunia setelah Tabrak Bokong Truk
Advertisement
Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali
Advertisement
Berita Populer
- Kemiskinan Argentina Kian Menjadi, Warga Berburu Makanan di Tempat Sampah
- Diklaim Usung Performa 3 Kali Lipat Lebih Baik, PS5 Pro Bakal Dirilis Sony Tahun Ini
- Penjaminan Dana Pihak Ketiga Belum Berlaku untuk Pinjol, Begini Penjelasan OJK
- Driver Ojol Wajib Diberi THR, Ini Ketentuan Detailnya
- Dugaan Debitur Fraud hingga Rp2,5 Triliun, LPEI Bakal Ikuti Proses Hukum
- Jika Ada Perusahaan Telat Bayar THR 2024, Ini Sanksinya
- Qwords Academy, Bantu UMKM Terapkan Konsep #GoOnline di Bulan Ramadan
Advertisement
Advertisement