Advertisement

Promo November

Subsidi Resmi Dicabut, Segini Harga Migor Curah Hari Ini

Annasa Rizki Kamalina
Rabu, 01 Juni 2022 - 18:57 WIB
Arief Junianto
Subsidi Resmi Dicabut, Segini Harga Migor Curah Hari Ini Antrean pembelian minyak goreng curah di distributor minyak goreng CV. Arista, Jalan Kaliurang, Joho, Condongcatur, Depok, Selasa (12/4/2022). - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Per hari ini, pemerintah resmi mencabut subsidi minyak goreng curah. Kini harga di pasar terpantau berkisar Rp17.000 hingga Rp19.000 per liter.

Per 1 Juni 2022 subsidi minyak goreng resmi setop dan berganti menggunakan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO). Sebelumnya, subsidi minyak goreng dilakukan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Namun, pembiayaan subsidi tersebut hanya sampai 31 Mei 2022.

Advertisement

Sekretaris Jenderal Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Reynaldi Sarijowan melaporkan kondisi terkini di pasar bahwa harga minyak goreng curah masih relatif tinggi. “Kalau hari ini, faktanya di pasar harganya masih relatif lebih tinggi di atas Rp17.000, bahkan masih ada yang jual Rp19.000,” kata Reynaldi, Rabu (1/6/2022).

BACA JUGA: ARTOTEL Suites Bianti Yogyakarta Membuka 2 F&B Outlet Baru dan ARTSPACE

Sementara berdasarkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, per Selasa (31/5/2022), harga minyak goreng curah sebelum subsidi dicabut berada di angka Rp18.300 per liter. Hari ini pun rata-rata, kata Reynaldi, pedagang menjual dengan harga Rp18.000 per liter.

Menurut Reynaldi sulit untuk mencapai harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter. Kondisi yang terjadi di lapangan, pedagang sudah mengambil minyak goreng seharga Rp15.000 sampai Rp16.000 per liternya.

Berhentinya subsidi minyak goreng tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Menperin) No.26/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menperin No.8/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

BACA JUGA: Peluang Bisnis, Cicak Kering Laku Diekspor ke Hong Kong

Pasalnya, kata Reynaldi, banyak pedagang yang tidak mengetahui pencabutan subsidi minyak goreng. Dia kurang yakin harga minyak goreng curah dapat sesuai dengan keinginan pemerintah. Menurut dia, senormal-normalnya, harga minyak goreng akan berada di angka Rp15.000 hingga Rp16.000, asalkan distribusi merata dan stok yang melimpah.

“Maksud saya, ini harus diperkuat di sosialisasi, distribusi, dan paling penting kami mengimbau ke anggota dan pengurus di daerah masing-masing untuk segera berkoordinasi dengan agen untuk memasok minyak goreng. Kami pantau satu pekan ini apakah harga itu akan bergejolak, menurun, atau bagaimana,” lanjut Reynaldi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda, Kementerian Kebudayaan Gelar Indonesia ICH Festival di Jogja

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement