Advertisement
Dengan 3.500 VA, Pelanggan Bisa Gunakan 10 Alat Elektronik Tanpa Listrik "Ngetrip"

Advertisement
JAKARTA-Pemerintah memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 volt ampere (VA) ke atas dari semula Rp 1.444/kWh menjadi Rp 1.699,7/kWh.
Lalu berapa banyak peralatan elektronik yang bisa dinyalakan dengan daya 3.500 VA? Ternyata, pelanggan dengan daya 3.500 VA dapat menyalakan 10 jenis barang elektronik secara bersamaan tanpa padam.
Advertisement
Vice President Komunikasi Korporat PLN Gregorius Adi Trianto menjelaskan dengan daya 3.500 VA sejatinya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat secara maksimal. Ia mengatakan rumah dengan dua pendingin ruangan (AC), satu kulkas dan dua televisi ukuran 42 inch bisa dioperasikan secara maksimal tanpa mengalami gangguan dengan daya 3.500 VA tersebut.
Selain televisi, AC dan kulkas yang dinyalakan bersama. Dalam waktu bersamaan daya listrik 3.500 VA ini juga bisa dimanfaatkan untuk menyalakan pompa air, lampu rumah sebanyak hampir 10 buah, mesin cuci, magic jar, microwave sampai dengan water heater.
"Daya sebesar ini memang digunakan untuk masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke atas dan sudah hidup dengan gaya modern saat ini. Kami di PLN akan terus memastikan pasokan yang andal untuk pelanggan," ujar Gregorius dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Kamis (16/6/2022).
Demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional, penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.
Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.
Sebelumnya, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.
"Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," pungkas Darmawan. *
Advertisement
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Dari Aset Rp1,9 Miliar, BPR Lestari Jogja Kini Berhasil Catat Aset Rp100 Miliar Pertama
- Gandeng 30 Hotel di Jogja, Ralali.com Dukung Rantai Pasok UMKM
- Sukses Wawancara Lewat Public Speaking ala Vina A Muliana
- JCM Beri Pengalaman Belanja Terbaik dalam Blooming June
- Menko Airlangga Bahas Peluang Kerja Sama dengan IBM
Advertisement

Satpol PP Kulonprogo Tertibkan Lapak PKL di Alun-Alun Wates
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tambah Pedas saja, Harga Cabai Rawit Tembus Rp94.750/Kg
- Tiga Tahun Jadi Bagian di Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya: Prinsipnya, Jaga Resonansi
- Begini Cara Jualan Online Biar Lebih Cepat Laku
- Dari Kedai Nasi Goreng hingga Dapat Investor Hotman Paris, Begini Sejarah Holywings
- Founder Mango Lassi Kasih Tips Memulai Usaha
- Widodo Makmur Perkasa WMPP Ungkap Alasan Lepas Sebagian Saham
- Harga Emas 24 Karat Hari Ini Naik
Advertisement
Advertisement
Advertisement