Sambut Liburan Sekolah, KAI Daop 6 Siapkan Tambahan KA, Rute Mana Saja?

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 menambah jumlah perjalanan KA selama libur sekolah. Setidaknya ada empat KA tambahan disiapkan selama Juni.
Manager Humas PT KAI Daop 6, Supriyanto mengatakan pada Juni 2022, ada 55 perjalanan KA Jarak Jauh Reguler yang terdiri dari 17 KA keberangkatan Daop 6 dengan tujuan seperti Jakarta Gambir, Pasar Senen, Bandung, Surabaya Gubeng, Ketapang, dan Cilacap.
Advertisement
BACA JUGA: Cetak Generasi Muda Berkualitas, Program Gen Aktif Diperluas hingga ke Jogja
Selain itu, ada 38 KA yang melintas dan berhenti di Daop 6 dengan tujuan Gambir, Bandung, Surabaya, dan Malang.
“Kami juga menambah empat perjalanan KA tambahan, yang bisa menjadi alternatif bagi pelanggan KA,” ucap Supriyanto, melalui siaran pers, Kamis (16/6/2022).
Keempat KA tambahan itu masing-masing adalah Fajar Utama (Yogyakarta–Pasar Senen) yang beroperasi Kamis-Minggu (16-19/6/2022); Mutiara Timur (Yogyakarta–Surabaya Gubeng–Ketapang) yang beroperasi Minggu (19/6/2022); Argolawu Tambahan (Solo–Gambir) beroperasi Sabtu-Senin (25-27/6/2022); serta Argo Dwipangga Tambahan (Solo–Gambir) yang beroperasi Kamis-Minggu (23-26/6/2022).
Sementara untuk perjalanan KA lokal dan KRL, imbuh Supriyanrto, terdiri dari KRL (Yogyakarta - Solobalapan PP) sebanyak 20 perjalanan; Prameks (Yogyakarta - Kutoarjo PP) sebanyak delapan perjalanan; Batara Kresna (Purwosari - Wonogiri PP) sebanyak empat perjalanan; Bandara Adi Sumarmo (BIAS) Klaten-Solobalapan-Bandara Adi Sumarmo PP sebanyak enam perjalanan; serta KA Bandara YIA (Yogyakarta - Bandara YIA PP) sebanyak 20 perjalanan.
Disinggung soal syarat yang harus dipenuhi penumpang, khususnya KA Jarak Jauh, Supriyanto mengatakan di antaranya adalah kewajiban vaksin kedua dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil skrining negatif Covid-19.
Sementara untuk vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1 x 24 jam atau tes RT-PCR 3 x 24 jam. Bagi yang belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif rapid test antigen 1 x 24 jam atau tes RT-PCR 3 x 24 jam.
“Pelanggan dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan,” ucap Supriyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BP Tapera Salurkan Pembiayaan Rumah FLPP Rp17,24 Triliun untuk 33 Provinsi
- Bank Mandiri Siap Penuhi Ketentuan Pemblokiran Rekening Judi Online
- Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini, dari Ukuran 0,5 Gram hingga 1 Kg
- Pertumbuhan Ekonomi RI Menguat, Tekstil Negara Maju Serbu Pasar Domestik
- Kembangkan Wisata Halal, Jumlah Hotel Syariah di Indonesia Naik 500%
Advertisement

Berikut Cara Membeli Tiket Kereta Bandara YIA-Stasiun Tugu Jogja
Advertisement

Unik, Taman Sains Ini Punya Gedung Seperti Pesawat Ruang Angkasa
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Promo Tiket KA Murah
- Harga Emas Pegadaian Akhir Pekan Kian Murah
- Bursa Setop Perdagangan Saham BUMN Waskita
- Larangan TikTok Shop, Luhut: Tak Pengaruhi Investasi
- Kamu Harus Tahu, Begini Cara Menghitung Bunga Kartu Kredit
- Masyarakat Ekonomi Syariah Punya Banyak Prestasi, Wapres: Saya Mengapresiasi
- Aplikasi MyPertamina Hadirkan Cara Baru Patungan Mengisi BBM
Advertisement
Advertisement