Advertisement
Sambut Liburan Sekolah, KAI Daop 6 Siapkan Tambahan KA, Rute Mana Saja?

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 menambah jumlah perjalanan KA selama libur sekolah. Setidaknya ada empat KA tambahan disiapkan selama Juni.
Manager Humas PT KAI Daop 6, Supriyanto mengatakan pada Juni 2022, ada 55 perjalanan KA Jarak Jauh Reguler yang terdiri dari 17 KA keberangkatan Daop 6 dengan tujuan seperti Jakarta Gambir, Pasar Senen, Bandung, Surabaya Gubeng, Ketapang, dan Cilacap.
Advertisement
BACA JUGA: Cetak Generasi Muda Berkualitas, Program Gen Aktif Diperluas hingga ke Jogja
Selain itu, ada 38 KA yang melintas dan berhenti di Daop 6 dengan tujuan Gambir, Bandung, Surabaya, dan Malang.
“Kami juga menambah empat perjalanan KA tambahan, yang bisa menjadi alternatif bagi pelanggan KA,” ucap Supriyanto, melalui siaran pers, Kamis (16/6/2022).
Keempat KA tambahan itu masing-masing adalah Fajar Utama (Yogyakarta–Pasar Senen) yang beroperasi Kamis-Minggu (16-19/6/2022); Mutiara Timur (Yogyakarta–Surabaya Gubeng–Ketapang) yang beroperasi Minggu (19/6/2022); Argolawu Tambahan (Solo–Gambir) beroperasi Sabtu-Senin (25-27/6/2022); serta Argo Dwipangga Tambahan (Solo–Gambir) yang beroperasi Kamis-Minggu (23-26/6/2022).
Sementara untuk perjalanan KA lokal dan KRL, imbuh Supriyanrto, terdiri dari KRL (Yogyakarta - Solobalapan PP) sebanyak 20 perjalanan; Prameks (Yogyakarta - Kutoarjo PP) sebanyak delapan perjalanan; Batara Kresna (Purwosari - Wonogiri PP) sebanyak empat perjalanan; Bandara Adi Sumarmo (BIAS) Klaten-Solobalapan-Bandara Adi Sumarmo PP sebanyak enam perjalanan; serta KA Bandara YIA (Yogyakarta - Bandara YIA PP) sebanyak 20 perjalanan.
Disinggung soal syarat yang harus dipenuhi penumpang, khususnya KA Jarak Jauh, Supriyanto mengatakan di antaranya adalah kewajiban vaksin kedua dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil skrining negatif Covid-19.
Sementara untuk vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1 x 24 jam atau tes RT-PCR 3 x 24 jam. Bagi yang belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif rapid test antigen 1 x 24 jam atau tes RT-PCR 3 x 24 jam.
“Pelanggan dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan,” ucap Supriyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Rumah Bersubsidi Ukuran Mini Batal Direalisasikan, Ini Daftar dan Ukuran yang Berlaku
- Cara Cek BSU Lewat Aplikasi Pospay
- Ekonom Prediksi Bunga Utang RI Makin Membengkak
- Harga Pangan Hari Ini, Rabu 9 Juli 2025, Beras, Cabai, Minyak, hingga Bawang Turun
- Bagaimana Tugas Kementerian BUMN Setelah Danantara Beroperasi, Begini Penjelasan Erick Thohir
Advertisement

SPMB 2025, Jalur Afirmasi Tambahan Sudah Terpenuhi, Sejumlah SMA/SMK di DIY Masih Kekurangan Siswa
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Berakhirnya Libur Sekolah, Harga Komoditas Pangan Mulai Turun
- Larangan Bus Wisata Masuk Jogja, Hunian Hotel Diperkirakan Turun
- Toyota Kuasai Pasar Mobil Tanah Air per Juni 2025, Kijang Innova Terjual 31.100 Unit
- Sinergi HPE, Equinix, dan AGIT Mendorong Ekosistem Digital dan Akselerasi AI di Indonesia
- Paket Hot Deals dengan Harga Terbaik di Grand Mercure Yogyakarta Adisucipto
- KAI Daop 6 Yogyakarta Umumkan Ketentuan Pesan Tiket Kereta Api di KAI Access Bisa Dilakukan 30 Menit Sebelum Berangkat
- Donald Trump Bakal Kenakan Tarif Impor 200 Persen untuk Produk Obat, Ini Kata Produsen Indonesia
Advertisement
Advertisement