Advertisement
Sambut Liburan Sekolah, KAI Daop 6 Siapkan Tambahan KA, Rute Mana Saja?
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 menambah jumlah perjalanan KA selama libur sekolah. Setidaknya ada empat KA tambahan disiapkan selama Juni.
Manager Humas PT KAI Daop 6, Supriyanto mengatakan pada Juni 2022, ada 55 perjalanan KA Jarak Jauh Reguler yang terdiri dari 17 KA keberangkatan Daop 6 dengan tujuan seperti Jakarta Gambir, Pasar Senen, Bandung, Surabaya Gubeng, Ketapang, dan Cilacap.
Advertisement
BACA JUGA: Cetak Generasi Muda Berkualitas, Program Gen Aktif Diperluas hingga ke Jogja
Selain itu, ada 38 KA yang melintas dan berhenti di Daop 6 dengan tujuan Gambir, Bandung, Surabaya, dan Malang.
“Kami juga menambah empat perjalanan KA tambahan, yang bisa menjadi alternatif bagi pelanggan KA,” ucap Supriyanto, melalui siaran pers, Kamis (16/6/2022).
Keempat KA tambahan itu masing-masing adalah Fajar Utama (Yogyakarta–Pasar Senen) yang beroperasi Kamis-Minggu (16-19/6/2022); Mutiara Timur (Yogyakarta–Surabaya Gubeng–Ketapang) yang beroperasi Minggu (19/6/2022); Argolawu Tambahan (Solo–Gambir) beroperasi Sabtu-Senin (25-27/6/2022); serta Argo Dwipangga Tambahan (Solo–Gambir) yang beroperasi Kamis-Minggu (23-26/6/2022).
Sementara untuk perjalanan KA lokal dan KRL, imbuh Supriyanrto, terdiri dari KRL (Yogyakarta - Solobalapan PP) sebanyak 20 perjalanan; Prameks (Yogyakarta - Kutoarjo PP) sebanyak delapan perjalanan; Batara Kresna (Purwosari - Wonogiri PP) sebanyak empat perjalanan; Bandara Adi Sumarmo (BIAS) Klaten-Solobalapan-Bandara Adi Sumarmo PP sebanyak enam perjalanan; serta KA Bandara YIA (Yogyakarta - Bandara YIA PP) sebanyak 20 perjalanan.
Disinggung soal syarat yang harus dipenuhi penumpang, khususnya KA Jarak Jauh, Supriyanto mengatakan di antaranya adalah kewajiban vaksin kedua dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil skrining negatif Covid-19.
Sementara untuk vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1 x 24 jam atau tes RT-PCR 3 x 24 jam. Bagi yang belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif rapid test antigen 1 x 24 jam atau tes RT-PCR 3 x 24 jam.
“Pelanggan dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan,” ucap Supriyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Pemberantasan Keuangan Ilegal Blokir 585 Situs Pinjol Ilegal
- Melemahnya Rupiah Tidak Lantas Mendorong Naiknya Kunjungan Wisman ke DIY
- Nilai Tukar Rupiah Remuk, Ini Opsi Bank Indonesia untuk Antisipasi
- Slot Perjalanan KA Yogyakarta-Gambir Ditambah, Ini Jadwalnya
- Transportasi Mudik 2024, Kereta Api Jadi Pilihan Utama
Advertisement
Terus Jajaki Sejumlah Parpol jelang Pilkada 2024, Heroe Poerwadi Sebut Kantongi Nama Wakil
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dampak Perang Iran Vs Israel, Harga Gandum dan Kedelai Terancam Naik
- Usai Libur Lebaran, Harga Cabai, Daging, Bawang Merah dan Gula Kompak Naik
- INNSiDE Yogyakarta Umumkan Pemenang Grand Prize Bu Iin
- Antisipasi Perang Iran Israel, Program Gas Murah Bakal Dilanjutkan
- PT KAI Sebut KA Joglosemarkerto Jadi Favorit saat Libur Lebaran
- Nilai Tukar Rupiah Remuk, Ini Langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani Selamatkan Ekonomi
Advertisement
Advertisement