Advertisement
Masih Ada Rp157,9 triliun Investasi Mangkrak, Ini Penyebabnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Regulasi menjadi salah satu biang mangkraknya investasi di Indonesia. Selain itu, aspek pendanaan dan adanya sengketa juga tak bisa dikesampingkan.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani menjelaskan suatu investasi yang telah jalan dan berhenti di tengah jalan atau mangkrak umum terjadi. Setidaknya ada tiga hal yang menjadi biangnya, yakni soal regulasi, pendanaan, dan adanya sengketa.
Advertisement
“Penyebabnya bermacam-macam, bisa karena perizinan atau regulasi, masalah dengan keuangan, atau ada dispute atau sengketa,” ujar Hariyadi, Minggu (19/6/2022).
BACA JUGA: Resmi! Ertiga All New Hybrid Mengaspal di Jogja, Segini Harganya
Pemerintah melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat investasi mangkrak mencapai Rp708 triliun. Dari November 2019 hingga September 2021, pemerintah telah mengeksekusi Rp517,6 tirliun. Hingga pertengahan tahun ini, sisa investasi mangkrak tercatat Rp157,9 triliun.
Lebih lanjut, Hariyadi menyampaikan sengketa yang kerap terjadi bukan hanya masalah lahan, namun perselisihan bersama partner bisnis. “Sengketa pun bermacam-macam, kalau sengketa dengan partner dia penyelesaiannya diselesaikan secara internal,” ujar Hariyadi.
Sementara perselisihan dengan pemerintah yang kerap terjadi dan menjadi penghambat bagi realisasi investasi ialah soal perizinan.
Contohnya, imbuh Hariyadi, pemerintah acap menjanjikan realisasi investasi dan telah memberikan perizinan. Akan tetapi, kondisi di lapangan yang terjadi ketika akan melakukan eksekusi ternyata perizinan di daerah tumpang tindih.
“Ketiga hal itu lah yang menjadi penyebab sekaligus tantangan bagi para pelaku usaha,” ujar Hariyadi.
BACA JUGA: BPJS Kesehatan Ajak Peserta Lakukan Skrining Kesehatan
Menanggapi mangkraknya investasi, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi guna menyelesaikan masalah tersebut.
Satgas tersebut pun menyoroti adanya masalah perjanjian kontrak produksi, sengketa batas lahan perusahaan, dan tumpang tindih lahan beberapa perusahaan di Indonesia. Misalnya, di Gili Trawangan terdapat pemberian konsesi aset pemerintah daerah ke pengusaha yang tidak berjalan selama 20 tahun.
“Kami mencatat hingga triwulan I/2022, kinerja investasi masih didominasi oleh penanaman modal asing dengan porsi 52,1 persen atau sebesar Rp147,2 triliun, sedangkan PMDN sebesar Rp135,2 triliun atau 47,9 persen,” kata Bahlil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jadwal Bus DAMRI ke Bandara YIA, dari Jogja, Purworejo dan Kebumen, 6 September 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Panjang Maulid Nabi, Pertamina Jamin Ketersediaan Energi di Jateng DIY
- Cek Harga Pangan Hari Ini, Banyak yang Turun
- Ekonom UGM Dorong Pemerintah Jaga Stabilitas Sosial dan Politik
- Pengendalian Inflasi, Mendagri Minta Pemda Jaga Harga Pangan
- Indonesia Dipastikan Tidak Impor Beras hingga Akhir Tahun
- Penerbangan Domestik Masih Kalah dengan Internasional
- Jadwal KRL Jogja Solo Jadi 31 Perjalanan Selama Libur 5-7 September 2025
Advertisement
Advertisement