Advertisement
Terbaru! Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2022, Benarkah Mencapai Rp12 juta?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Beredar kabar mengenai iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan naik menjadi Rp12 juta. Namun, hal itu tidak benar adanya.
Lantas, berapa besaran yang sebenarnya? Besaran iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah alias masih sama seperti sebelumnya.
Advertisement
Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2022 Terbaru
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) No.64/2020, besaran iuran BPJS Kesehatan 2022 untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) adalah sebagai berikut ini:
1. Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
2. Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
3. Kelas III: Rp35.000 per orang per bulan.
Khusus untuk peserta mandiri kelas III, seharusnya besaran iurannya sebesar Rp42.000. Namun, Pemerintah Pusat dan daerah menetapkan bantuan iuran Rp7.000 per orang per bulan sehingga peserta hanya membayarkan Rp35.000.
BACA JUGA: Bekerja Membangun Tim yang Solid dan Sehati
Sementara itu, untuk kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara dan Bukan Penyelenggara, serta Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara iuran sebesar 5% dari upah dengan rincian 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh pekerja.
Adapun, bagi PPU Bukan Penyelenggara Negara (swasta) upah adalah gaji pokok ditambah tunjangan dengan batas paling rendah sebesar upah minimum kabupaten/kota/provinsi. Ketentuan perhitungan batas paling tinggi upah per bulan sebesar Rp12 juta.
Dengan demikian, nominal Rp12 juta yang dimaksud bukan besaran iuran melainkan upah maksimal yang menjadi dasar penentuan besaran iuran.
BACA JUGA: Zulkifli Sebut Inflasi Indonesia Paling Rendah, Ini Faktanya
Penting diketahui, untuk kategori peserta mandiri (PBPU/BP) dihitung untuk masing-masing jiwa atau per orang. Sementara itu, bagi iuran pekerja formal sudah termasuk satu keluarga (suami dan istri dengan maksimal tiga orang anak).
Untuk iuran bagi segmen peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah masih sebesar Rp42 ribu per orang per bulan dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
- Tak Bisa Bantu Padamkan Kebakaran di Purwantoro, Damkar Wonogiri Minta Maaf
- Jalan-jalan di Kampus Kopi Banyuanyar Boyolali, Cek Yuk Paket Wisata & Tarifnya
- Ibu dan Anak di Kediri Meninggal di Dalam Rumah, Penyebabnya Diduga Kelaparan
- Kemenperin Sebut Produk Ramah Lingkungan Jadi Masa Depan Industri Tekstil
Berita Pilihan
- Kapan Harga Beras Bakal Turun? Ini Kata Bulog DIY
- Suku Bunga Tinggi, Bank Kecil Sasar Dana Murah
- QRIS Diminati Pedagang Milenial Pasar Tiban, BPD DIY: Langsung Bisa Dicairkan
- Harga Pangan Hari Ini 15 September, Beras dan Minyak Goreng Naik, Cabai dan Telur Kompak Turun
- Bea Cukai Yogyakarta Pantau Harga Transaksi Pasar Hasil Tembakau di 4 Kabupaten/Kota
Advertisement

Terdakwa Korupsi SMP 1 Wates Bacakan Pembelaan 3 Lembar di Persidangan
Advertisement

Event Oktober di Jogja: Lari Marathon 42 Kilometer, Rute Sumbu Filosofi hingga Destinasi di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Gojek Sukses Ciptakan Rasa Aman dalam Ekosistem
- Kekurangan Lahan Pertanian DIY Mengintai pada 2040-2050
- Kapan Harga Beras Bakal Turun? Ini Kata Bulog DIY
- Parah! Tidak Pernah Pinjam, Bos Pendanaan Digital Modalku Pernah Ditagih Pinjol Ilegal
- Tak Perlu Panic Buying, Stok Beras tetap Tersedia
- Pedagang Minta TikTok Shop Ditutup, Menteri Teten Pilih Angkat Tangan
- OJK Panggil AdaKami Buntut Viral Nasabah Pinjol Bunuh Diri, Begini Hasilnya...
Advertisement
Advertisement