Advertisement
Terbaru! Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2022, Benarkah Mencapai Rp12 juta?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Beredar kabar mengenai iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan naik menjadi Rp12 juta. Namun, hal itu tidak benar adanya.
Lantas, berapa besaran yang sebenarnya? Besaran iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah alias masih sama seperti sebelumnya.
Advertisement
Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2022 Terbaru
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) No.64/2020, besaran iuran BPJS Kesehatan 2022 untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) adalah sebagai berikut ini:
1. Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
2. Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
3. Kelas III: Rp35.000 per orang per bulan.
Khusus untuk peserta mandiri kelas III, seharusnya besaran iurannya sebesar Rp42.000. Namun, Pemerintah Pusat dan daerah menetapkan bantuan iuran Rp7.000 per orang per bulan sehingga peserta hanya membayarkan Rp35.000.
BACA JUGA: Bekerja Membangun Tim yang Solid dan Sehati
Sementara itu, untuk kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara dan Bukan Penyelenggara, serta Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara iuran sebesar 5% dari upah dengan rincian 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh pekerja.
Adapun, bagi PPU Bukan Penyelenggara Negara (swasta) upah adalah gaji pokok ditambah tunjangan dengan batas paling rendah sebesar upah minimum kabupaten/kota/provinsi. Ketentuan perhitungan batas paling tinggi upah per bulan sebesar Rp12 juta.
Dengan demikian, nominal Rp12 juta yang dimaksud bukan besaran iuran melainkan upah maksimal yang menjadi dasar penentuan besaran iuran.
BACA JUGA: Zulkifli Sebut Inflasi Indonesia Paling Rendah, Ini Faktanya
Penting diketahui, untuk kategori peserta mandiri (PBPU/BP) dihitung untuk masing-masing jiwa atau per orang. Sementara itu, bagi iuran pekerja formal sudah termasuk satu keluarga (suami dan istri dengan maksimal tiga orang anak).
Untuk iuran bagi segmen peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah masih sebesar Rp42 ribu per orang per bulan dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Paruh Pertama 2025 Jumlah Penumpang Kereta Api Mencapai 240,9 Juta
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Menteri Tenaga Kerja Sebut Saat Ini Satu Juta Sarjana Jadi Pengangguran
- Astra Motor Yogyakarta Support MUKERNAS XIII Supra Indonesia di Banyumas
- Beragam Produk Emas di Galeri 24 Pegadaian Hari Ini Turun hingga Rp15.000 per Gram
- Jutaan Orang Telah Menerima BSU dari Pemerintah untuk Meningkatkan Daya Beli
- Sah, Anggaran Kementerian Transmigrasi Ditambah Rp1,7 Triliun
- Donald Trump Umumkan Daftar Tarif 14 Negara, Termasuk Indonesia Kena 32 Persen
- Indonesia Kena Tarif Trump 32 Persen, Ini Komentar BEI Soal Pasar Saham
Advertisement
Advertisement