Advertisement
Terbaru! Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2022, Benarkah Mencapai Rp12 juta?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Beredar kabar mengenai iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan naik menjadi Rp12 juta. Namun, hal itu tidak benar adanya.
Lantas, berapa besaran yang sebenarnya? Besaran iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah alias masih sama seperti sebelumnya.
Advertisement
Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2022 Terbaru
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) No.64/2020, besaran iuran BPJS Kesehatan 2022 untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) adalah sebagai berikut ini:
1. Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
2. Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
3. Kelas III: Rp35.000 per orang per bulan.
Khusus untuk peserta mandiri kelas III, seharusnya besaran iurannya sebesar Rp42.000. Namun, Pemerintah Pusat dan daerah menetapkan bantuan iuran Rp7.000 per orang per bulan sehingga peserta hanya membayarkan Rp35.000.
BACA JUGA: Bekerja Membangun Tim yang Solid dan Sehati
Sementara itu, untuk kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara dan Bukan Penyelenggara, serta Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara iuran sebesar 5% dari upah dengan rincian 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh pekerja.
Adapun, bagi PPU Bukan Penyelenggara Negara (swasta) upah adalah gaji pokok ditambah tunjangan dengan batas paling rendah sebesar upah minimum kabupaten/kota/provinsi. Ketentuan perhitungan batas paling tinggi upah per bulan sebesar Rp12 juta.
Dengan demikian, nominal Rp12 juta yang dimaksud bukan besaran iuran melainkan upah maksimal yang menjadi dasar penentuan besaran iuran.
BACA JUGA: Zulkifli Sebut Inflasi Indonesia Paling Rendah, Ini Faktanya
Penting diketahui, untuk kategori peserta mandiri (PBPU/BP) dihitung untuk masing-masing jiwa atau per orang. Sementara itu, bagi iuran pekerja formal sudah termasuk satu keluarga (suami dan istri dengan maksimal tiga orang anak).
Untuk iuran bagi segmen peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah masih sebesar Rp42 ribu per orang per bulan dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
- Harga Bawang Merah Masih Tinggi di Level Rp42.528 per Kilogram
- Shopee Tambah Beban Baru Biaya Transaksi untuk Seller
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ini Daftar Tarif Listrik PLN Mulai 1 Juli 2025
- Barsa City Yogyakarta Resmikan HQ dan Unit Baru Tipe Studio
- Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juni 2025 Turun Drastis, Rp1,88 Juta per Gram
- 30.000 Pekerja Terkena PHK hingga Juni 2025, Begini Langkah Pemerintah
- Hingga Mei 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Mencapai Rp7,26 Triliun
- Harga Bawang Merah dan Cabai Hari Ini 30 Juni 2024 Turun
- Permudah Perizinan Usaha, Pemerintah Terbitkan PP 28/2025 dan Wajibkan Semua K/L Masuk OSS-RBA
Advertisement
Advertisement