Advertisement

Terbaru! Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2022, Benarkah Mencapai Rp12 juta?

Nabila Dina Ayufajari
Selasa, 21 Juni 2022 - 21:37 WIB
Arief Junianto
Terbaru! Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2022, Benarkah Mencapai Rp12 juta? Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/6/2022). Ada perubahan iuran BPJS Kesehatan./Bisnis - Suselo Jati

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Beredar kabar mengenai iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan naik menjadi Rp12 juta. Namun, hal itu tidak benar adanya.

Lantas, berapa besaran yang sebenarnya? Besaran iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah alias masih sama seperti sebelumnya.

Advertisement

Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2022 Terbaru

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) No.64/2020, besaran iuran BPJS Kesehatan 2022 untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) adalah sebagai berikut ini:

1. Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan

2. Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan

3. Kelas III: Rp35.000 per orang per bulan.

Khusus untuk peserta mandiri kelas III, seharusnya besaran iurannya sebesar Rp42.000. Namun, Pemerintah Pusat dan daerah menetapkan bantuan iuran Rp7.000 per orang per bulan sehingga peserta hanya membayarkan Rp35.000.

BACA JUGA: Bekerja Membangun Tim yang Solid dan Sehati

Sementara itu, untuk kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara dan Bukan Penyelenggara, serta Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara iuran sebesar 5% dari upah dengan rincian 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh pekerja.

Adapun, bagi PPU Bukan Penyelenggara Negara (swasta) upah adalah gaji pokok ditambah tunjangan dengan batas paling rendah sebesar upah minimum kabupaten/kota/provinsi. Ketentuan perhitungan batas paling tinggi upah per bulan sebesar Rp12 juta. 

Dengan demikian, nominal Rp12 juta yang dimaksud bukan besaran iuran melainkan upah maksimal yang menjadi dasar penentuan besaran iuran.

BACA JUGA: Zulkifli Sebut Inflasi Indonesia Paling Rendah, Ini Faktanya

Penting diketahui, untuk kategori peserta mandiri (PBPU/BP) dihitung untuk masing-masing jiwa atau per orang. Sementara itu, bagi iuran pekerja formal sudah termasuk satu keluarga (suami dan istri dengan maksimal tiga orang anak).

Untuk iuran bagi segmen peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah masih sebesar Rp42 ribu per orang per bulan dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 00:57 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement