Advertisement
Penindakan Perusahaan Investasi Abal-Abal Masih Jadi Kendala
Konferensi pers antara OJK DIY dan Bappebti terkait fenomena kripto, robot trading, dan crazy rich di Indonesia di Gedung OJK DIY, Jetis, Jogja, Rabu (22/6). - Harian Jogja/Lajeng Padmaratri
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Bappebti mencatat fenomena investasi bodong seperti Binomo di Indonesia meningkat saat pandemi Covid-19. Penangkapan afiliator dirasa menjadi langkah tepat.
Kabiro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menjelaskan pada prinsipnya penindakan perusahaan perdagangan berjangka komoditi maupun perusahaan di bidang saham sekuritas ialah dengan menindak kepanjangan tangannya. Jika di kedua perusahaan tersebut yaitu pialang, maka kepanjangan tangan dari kegiatan Binomo ialah afiliator.
Advertisement
"Binomo tidak berizin, kepanjangan tangannya yaitu afiliator juga tidak berizin. Tindakan yang dilakukan kepada afiliator adalah suatu upaya yang sudah benar. Afiliator sudah tidak leluasa bergerak. Meskipun domain Binomo masih ada, tetapi saya lihat sudah ada efek jera, karena namanya sudah jelek di pasar Indonesia," terang Tirta dalam konferensi pers dengan OJK DIY, Jetis, Jogja, Rabu (22/6/2022).
BACA JUGA: Ini Daftar Harta yang Wajib Diungkap dalam 'Tax Amnesty' Jilid II
Salah satu modus investasi abal-abal, biasanya perusahaan yang menawarkan itu legalitasnya di luar negeri, seperti Binomo yang ternyata berkantor di Karibia. Tirta menjelaskan Bappebti tidak bisa menjerat perusahaan tersebut karena berkantor di luar negeri yang biasanya memiliki kemudahan terkait regulasi pajak.
Meski situsnya sudah diblokir oleh SWI, namun Tirta menyebut pelaku kejahatan ini bisa dengan mudah membuat domain baru lagi. Periode 2021 hingga April 2022, Kementerian Perdagangan, SWI, dan POLRI memblokir 1.520 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading, termasuk 92 domain opsi biner dan 336 platform robot trading.
Ia juga memberi peringatan kepada influencer, selebgram, maupun public figure di media sosial agar bisa lebih kritis dan terliterasi jika mendapatkan tawaran iklan investasi atau endorse. Pihaknya telah memanggil beberapa orang untuk memberikan keterangan terkait apakah mereka benar-benar mengetahui soal produk investasi tersebut.
BACA JUGA: Penindakan Investasi Bodong Masih Terhambat
"Ternyata rata-rata selebgram atau artis yang di-endorse itu karena tidak tahu produk itu ilegal. Mereka tidak pernah kroscek ke kami. Karena yang penting tahunya dapat produk, ya sudah dijalankan," ungkap Tirta.
Ia berharap selebritis dan Komisi Penyiaran Indonesia bisa lebih memahami perusahaan mana yang legal dan layak diiklankan. Jangan sampai yang diiklankan di media massa dan media sosial merupakan perusahaan yang ilegal di OJK dan Bappebti.
Kepada masyarakat, Tirta meminta jika mendapatkan tawaran investasi maka bisa memastikan legalitasnya dengan menelepon call center OJK dengan kontak 157 ataupun menelusuri situs resmi Bappebti.
BACA JUGA: Cuti Hamil 6 Bulan, Pengusaha: Pekerja Kontrak Bakal Kian Banyak
Kepala OJK DIY, Parjiman, menuturkan pihaknya terus berkomitmen memberikan literasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami investasi kripto dan robot trading agar tidak mudah kena bujuk rayu. "Kami juga akan rapat koordinasi karena memang banyak aduan yang disampaikan kepada kepolisian di Jogja," terang Parjiman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BSI Salurkan Zakat Rp289 Miliar ke BAZNAS, Terbesar di Indonesia
- Harga Plastik di Jogja Melonjak hingga 70 Persen, Penjualan Anjlok
- Serapan Anggaran di DIY Masih Rendah, TKD Jadi Penopang
- Inflasi DIY Maret 2026 0,45 Persen, Lebih Rendah dari Februari
- Aturan BBM Subsidi Baru, Logistik Nasional Terancam Terganggu
Advertisement
Advertisement









