Advertisement

Layanan Validasi & Verifikasi Gas Rumah Kaca Dibuka di DIY

Sunartono
Jum'at, 01 Juli 2022 - 08:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Layanan Validasi & Verifikasi Gas Rumah Kaca Dibuka di DIY Para pelaku industri mengikuti kegiatan temu pelanggan yang memanfaatkan layanan jasa industri pada lembaga pemerintahan, Kamis (30/6/2022) di Hotel Grand Inna Malioboro. - Harian Jogja/Sunartono. 

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah melalui Balai Besar Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet dan Plastik (BBKKP) DIY membuka sejumlah layanan terkait verifikasi gas rumah kaca hingga sertifikasi halal bagi pelaku industri di wilayah DIY. Lewat layanan pemerintah dapat memastikan proses industri ramah lingkungan dan berdaya saing.

Kepala BBKKP DIY Agus Kuntoro menjelaskan jawatannya membuka layanan baru yang bisa diakses masyarakat, terdiri atas Audit Teknologi, Sertifikasi Industri Halal, Inspeksi Teknis, Validasi dan Verifikasi Gas Rumah Kaca (GRK), serta Bahan Acuan Standar untuk Karet. GRK memang menjadi persoalan global sehingga industri harus ikut mengantisipasi perubahan iklim. Layanan ini untuk mendukung komitmen penurunan emisi gas rumah kaca dan menuju net zero emission.

Advertisement

“Pemerintah mendorong transformasi ekonomi hijau sebagai salah satu cara dalam mewujudkan target penurunan emisi karbon sebesar 29 persen atas upaya sendiri dan 41 persen atas dukungan internasional di 2030,” katanya di sela-sela kegiatan temu pelanggan bertajuk Energy to Synergy : Transformasi BBKKP sebagai Mitra Terpercaya untuk Mewujudkan Industri Berkelanjutan, di Hotel Grand Inna Malioboro, Kamis (30/6/2022).

Verifikasi GRK dilakukan untuk memverifikasi upaya suatu perusahaan dalam mengurangi dan menurunkan emisi yang dilepaskan ke udara. Adapun validasi GRK dilakukan untuk validasi program kerjanya terkait penurunan emisi. “Kami mendukung terwujudnya industri tanah air yang berkelanjutan, serta sebagai salah satu upaya untuk menjawab Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon dalam rangka mendukung pencapaian target pengurangan emisi gas rumah kaca untuk pengendalian perubahan iklim,” katanya.

Baca juga: Solois Diperkirakan Jadi Tren di Tengah Menurunnya Industri Kaver Lagu

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Doddy Rahadi menambahkan terkait dengan sertifikasi halal juga memiliki peluang besar untuk dimanfaatkan warga DIY. Saat ini tak sedikit UMKM yang menginginkan agar produknya mendapatkan sertifikasi halal. Mereka bisa mengaksesnya melalui layanan ini.

Berdasarkan laporan State of Global Islamic Economy Report (SGIE) 2020, Indonesia menjadi negara terbesar ketiga dengan nilai investasi produk halal mencapai USD 6,3 miliar atau tumbuh 219% dari tahun sebelumnya. Ditambah keuntungan demografi, yaitu 209,1 juta jiwa penduduk muslim di Indonesia menjadi ceruk pasar yang terbuka dan menyimpan potensi besar dalam pengembangan industri halal.

“Pangsa pasar halal food, islamic fashion, pariwisata halal dan pendidikan semakin meningkat seiring dengan kesadaran individu bahwa gaya hidup halal bukan saja karena syariat agama, tetapi juga baik dan berguna bagi kehidupan,” ucapnya.

Pemerintah telah menetapkan regulasi jaminan produk halal melalui UU 33/2014, UU 11/2020 dan PP 39/2021 yang mewajibkan pelaku usaha wajib mempunyai sertifikasi halal. Sejak 17 Oktober 2019 hingga lima tahun setelahnya, makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa sembelihan harus bersertifikat halal.

“Layanan ini untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses sertifikasi halal. Pada saat pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha di DIY dapat memilih yang diinginkan sesuai dengan ruang lingkup usahanya,” ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 25 April 2024, Tiket Rp50 Ribu

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 03:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement