Advertisement
Asyik, Pelaku Ekonomi Kreatif Kini Bisa Dapat Insentif
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2022 sebagai turunan dari UU No.24/2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Dikutip melalui laman resmi Sekretariat Negara, beleid tersebut diyakini menjadi babak baru bagi perkembangan industri kreatif di Tanah Air. Bahkan, industri kreatif diharapkan menjadi tulang punggung perekonomian nasional di masa depan.
Advertisement
Ekonomi kreatif yang dimaksud dalam PP ini adalah perwujudan nilai tambah dari Kekayaan Intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, maupun teknologi.
BACA JUGA: Tak Kalah Cantik dengan Bali, Kebumen Punya Pantai Menganti
Pasal 2 PP No.24/2022 menyebutkan pengaturan dalam beleid ini meliputi, pembiayaan ekonomi kreatif; fasilitasi pengembangan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual; infrastruktur Ekonomi Kreatif; insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif; tanggung jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah serta peran serta masyarakat dalam pengembangan Ekonomi Kreatif; dan penyelesaian sengketa Pembiayaan.
Pasal selanjutnya menjelaskan mengenai sumber pembiayaan ekonomi kreatif yaitu APBN, APBD, dan/atau sumber lainnya yang sah, sedangkan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diatur di Pasal 4.
“Pemerintah memfasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi Pelaku Ekonomi Kreatif,” demikian isi dari PP tersebut, dikutip Rabu (20/7/2022).
Selanjutnya, dalam Pasal 4 juga mengatur fasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif dilakukan melalui pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi; dan penilaian Kekayaan lntelektual.
Kemudian, dalam Pasal 33 juga disebutkan bahwa pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada pelaku ekonomi kreatif. Insentif yang diberikan dapat berupa dua hal, yakni insentif fiskal dan/atau insentif nonfiskal.
Sementara itu, dalam Pasal 34 dijelaskan soal teknis dua jenis insentif tersebut. Insentif fiskal yang diberikan pemerintah pusat dapat berupa fasilitas perpajakan, fasilitas di bidang kepabeanan dan/atau fasilitas di bidang cukai. Fasilitas fiskal yang dapat diberikan pemerintah daerah berupa insentif perpajakan daerah dan/atau insentif retribusi.
Adapun pemberian fasilitas sebagaimana yang dimaksud di atas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan di bidang perpajakan, kepabeanan dan bea cukai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jakarta Fair 2025 Berakhir, Transaksi Sentuh Rp7,3 Triliun
- Airlangga Sebut Tarif Impor AS 32 Persen untuk Indonesia Masih Nego
- 404.192 Badan Usaha Terjerat Kredit Macet Ke Pinjol, Naik Tajam
- Bank Syariah Matahari Milik Muhammadiyah Incar BPRS di Jogja untuk Merger
- Akhir Libur Sekolah, Sejumlah Tol Jasa Marga Diskon 20 Persen hingga 13 Juli 2025, Ini Daftarnya
Advertisement
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jakarta Fair 2025 Berakhir, Transaksi Sentuh Rp7,3 Triliun
- Suzuki Jogja Gelar Seremoni Penyerahan Perdana Fronx, Apresiasi Kepercayaan Pelanggan
- Jelajahi Kreativitas Lokal dengan Cangkang Laut, Astra Motor Yogyakarta Gelar City Rolling Bersama Honda Scoopy di Cilacap
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Naik Bawang Merah Turun
- Rayakan HUT ke-17, Qhomemart Hadirkan Promo Spektakuler dari Diskon hingga Gratis Ongkir se Jawa
- Buka Kuliah Umum PPTR, Wamen Ossy Tekankan Tata Kelola Agraria serta Tata Ruang yang Adil dan Berkelanjutan
- Menteri Nusron Ajak Alumni PMII Berperan dalam Mewujudkan Keadilan, Pemerataan dan Kesinambungan Ekonomi
Advertisement
Advertisement