Advertisement
Asyik, Pelaku Ekonomi Kreatif Kini Bisa Dapat Insentif
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2022 sebagai turunan dari UU No.24/2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Dikutip melalui laman resmi Sekretariat Negara, beleid tersebut diyakini menjadi babak baru bagi perkembangan industri kreatif di Tanah Air. Bahkan, industri kreatif diharapkan menjadi tulang punggung perekonomian nasional di masa depan.
Advertisement
Ekonomi kreatif yang dimaksud dalam PP ini adalah perwujudan nilai tambah dari Kekayaan Intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, maupun teknologi.
BACA JUGA: Tak Kalah Cantik dengan Bali, Kebumen Punya Pantai Menganti
Pasal 2 PP No.24/2022 menyebutkan pengaturan dalam beleid ini meliputi, pembiayaan ekonomi kreatif; fasilitasi pengembangan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual; infrastruktur Ekonomi Kreatif; insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif; tanggung jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah serta peran serta masyarakat dalam pengembangan Ekonomi Kreatif; dan penyelesaian sengketa Pembiayaan.
Pasal selanjutnya menjelaskan mengenai sumber pembiayaan ekonomi kreatif yaitu APBN, APBD, dan/atau sumber lainnya yang sah, sedangkan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diatur di Pasal 4.
“Pemerintah memfasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi Pelaku Ekonomi Kreatif,” demikian isi dari PP tersebut, dikutip Rabu (20/7/2022).
Selanjutnya, dalam Pasal 4 juga mengatur fasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif dilakukan melalui pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi; dan penilaian Kekayaan lntelektual.
Kemudian, dalam Pasal 33 juga disebutkan bahwa pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada pelaku ekonomi kreatif. Insentif yang diberikan dapat berupa dua hal, yakni insentif fiskal dan/atau insentif nonfiskal.
Sementara itu, dalam Pasal 34 dijelaskan soal teknis dua jenis insentif tersebut. Insentif fiskal yang diberikan pemerintah pusat dapat berupa fasilitas perpajakan, fasilitas di bidang kepabeanan dan/atau fasilitas di bidang cukai. Fasilitas fiskal yang dapat diberikan pemerintah daerah berupa insentif perpajakan daerah dan/atau insentif retribusi.
Adapun pemberian fasilitas sebagaimana yang dimaksud di atas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan di bidang perpajakan, kepabeanan dan bea cukai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Stabilisasi Harga Beras, Disperindag DIY Ajukan Usulan Tambahan Anggaran untuk Operasi Pasar
- Daya Beli Menurun, Penggunaan Layanan Buy Now Pay Later Justru Meningkat, Indef: Hati-hati Kredit Macet!
- Hingga September 2024, Belum Ada Perusahaan DIY Daftar IPO, Ini Kendalanya
- Profil Dirut Baru Bulog Wahyu Suparyono Penganti Bayu Krisnamurthi
- Penghasilan Makin Tipis, Daya Beli Kelas Menengah di Indonesia Turun, APPBI: Lebih Suka Barang Murah
Advertisement
Jadwal Pemadaman Listrik di Kota Jogja dan Gunungkidul, Jumat 13 September 2024, Cek Lokasinya!
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Petani Tembakau dan Pengusaha Kompak Tolak Kenaikan Cukai Rokok
- Aturan Kemasan Polos Dipertanyakan oleh Industri Tembakau Alternatif
- Kehadiran Kementerian Perumahan Prabowo Didukung Menteri PUPR, Ini Alasannya
- Cek Harga Pangan Hari Ini, Kamis 12 September 2024: Telur Ayam dan Daging Sapi Naik
- Gara-gara SLIK Bermasalah Penjualan Mobil Turun
- Ternyata Proses Cetak Selembar Uang Kertas Butuh Waktu Nyaris Sebulan
- Angkat Produk Lokal, Alfamart Pasarkan 8 Produk UMKM Kota Jogja
Advertisement
Advertisement