OJK Beri Edukasi Keuangan untuk Penyandang Disabilitas

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan edukasi keuangan bagi penyandang disabilitas DIY, secara hybrid, Rabu (27/7/2022). OJK mengingatkan untuk memperhatikan 2L atau Legal dan Logis.
Kepala Bagian Direktorat Literasi dan Edukasi Keuangan OJK, Nizhomy Rahman mengatakan penting untuk mengecek 2L.
Advertisement
“Cek legalitas perusahaan sektor jasa keuangan yang diawasi OJK melalui web ojk.go.id. Cek legalitas perusahaan pada instansi terkait sesuai kegiatan usaha [Kemendag, Kemenkop, Bappebti, dan yang lainnya],” ujar Nizhomy.
Dia menghimbau kepada masyarakat yang menemukan penawaran investasi ilegal agar melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi, dapat melalui email di [email protected]. Ia menjelaskan ada ciri-ciri investasi ilegal yang dapat dikenali oleh masyarakat.
Pertama yaitu legalitas tidak jelas. “Cara Mengecek investasi jelas atau tidak. Kalau lembaga jasa keuangan cukup buka web OJK, cari terdaftar atau tidak. Jika kesulitan bisa lewat Whatsapp, ke nomor 081157157157,” kata Nizhomy.
Selain legalitas, hal yang perlu diperhatikan adalah investasi ilegal sering menawarkan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu cepat. Lalu, klaim tanpa risiko (free risk), member get member. Memanfaatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama/ public figure.
Kemudian ada yang menggunakan skema Ponzi dengan modus membantu sesama, belanja online dan penjualan saham. “Pemalsuan izin usaha yang mengatasnamakan OJK, dan duplikasi web atau nama perusahaan,” ujarnya.
Selain investasi ilegal, masyarakat juga perlu mewaspadai pinjaman online ilegal. Pinjol ilegal, tidak terdaftar atau tidak berizin di OJK. Kemudian alamat penyelenggara tidak jelas/ aneh dan sering berganti nama. Sumber informasi yang menawarkan pinjaman tidak dikenal, misalnya SMS dari nomor asing, pop up iklan di web atau aplikasi.
Selain itu, web atau aplikasi yang meminta akses penuh secara otomatis atas data di perangkat, selain Camera, Microphone, dan Location (Camilan). Riwayat pelayanan penyelenggara kurang baik, penagihan cenderung dilakukan secara kasar dan tidak etis serta melawan hukum. Total bunga/ biaya pinjaman tidak terbatas dan tidak sesuai dengan total bunga maksimal yang ditetapkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebesar 0,4% per hari.
Nizhomy juga mengungkapkan langkah penyelesaian jika terjerat pinjol ilegal. Hal yang perlu dilakukan segera lunasi. Laporkan ke SWI dan Kepolisian. Bisa mengajukan keringanan. “Jangan gali lubang tutup lubang, dan laporkan penagihan tidak beretika,” ujarnya.
Pada kesempatan itu juga dilakukan pengenalan Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh PT. Bank Rakyat Indonesia. Pengenalan tabungan emas oleh PT. Pegadaian, materi perencanaan keuangan oleh Certified Financial Planner (CFP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BP Tapera Salurkan Pembiayaan Rumah FLPP Rp17,24 Triliun untuk 33 Provinsi
- Bank Mandiri Siap Penuhi Ketentuan Pemblokiran Rekening Judi Online
- Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini, dari Ukuran 0,5 Gram hingga 1 Kg
- Pertumbuhan Ekonomi RI Menguat, Tekstil Negara Maju Serbu Pasar Domestik
- Kembangkan Wisata Halal, Jumlah Hotel Syariah di Indonesia Naik 500%
Advertisement

Prakiraan cuaca Senin 2 Oktober 2023, Suhu Udara Siang Hari di Jogja Capai 31 Derajat Celcius
Advertisement

Unik, Taman Sains Ini Punya Gedung Seperti Pesawat Ruang Angkasa
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Promo Tiket KA Murah
- Harga Emas Pegadaian Akhir Pekan Kian Murah
- Bursa Setop Perdagangan Saham BUMN Waskita
- Larangan TikTok Shop, Luhut: Tak Pengaruhi Investasi
- Kamu Harus Tahu, Begini Cara Menghitung Bunga Kartu Kredit
- Masyarakat Ekonomi Syariah Punya Banyak Prestasi, Wapres: Saya Mengapresiasi
- Aplikasi MyPertamina Hadirkan Cara Baru Patungan Mengisi BBM
Advertisement
Advertisement