Advertisement
OJK Beri Edukasi Keuangan untuk Penyandang Disabilitas
Kepala Bagian Direktorat Literasi dan Edukasi Keuangan OJK, Nizhomy Rahman saat memaparkan materi, Rabu (27/7 - 2022) / Tangkapan Layar
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan edukasi keuangan bagi penyandang disabilitas DIY, secara hybrid, Rabu (27/7/2022). OJK mengingatkan untuk memperhatikan 2L atau Legal dan Logis.
Kepala Bagian Direktorat Literasi dan Edukasi Keuangan OJK, Nizhomy Rahman mengatakan penting untuk mengecek 2L.
Advertisement
“Cek legalitas perusahaan sektor jasa keuangan yang diawasi OJK melalui web ojk.go.id. Cek legalitas perusahaan pada instansi terkait sesuai kegiatan usaha [Kemendag, Kemenkop, Bappebti, dan yang lainnya],” ujar Nizhomy.
Dia menghimbau kepada masyarakat yang menemukan penawaran investasi ilegal agar melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi, dapat melalui email di [email protected]. Ia menjelaskan ada ciri-ciri investasi ilegal yang dapat dikenali oleh masyarakat.
Pertama yaitu legalitas tidak jelas. “Cara Mengecek investasi jelas atau tidak. Kalau lembaga jasa keuangan cukup buka web OJK, cari terdaftar atau tidak. Jika kesulitan bisa lewat Whatsapp, ke nomor 081157157157,” kata Nizhomy.
Selain legalitas, hal yang perlu diperhatikan adalah investasi ilegal sering menawarkan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu cepat. Lalu, klaim tanpa risiko (free risk), member get member. Memanfaatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama/ public figure.
Kemudian ada yang menggunakan skema Ponzi dengan modus membantu sesama, belanja online dan penjualan saham. “Pemalsuan izin usaha yang mengatasnamakan OJK, dan duplikasi web atau nama perusahaan,” ujarnya.
Selain investasi ilegal, masyarakat juga perlu mewaspadai pinjaman online ilegal. Pinjol ilegal, tidak terdaftar atau tidak berizin di OJK. Kemudian alamat penyelenggara tidak jelas/ aneh dan sering berganti nama. Sumber informasi yang menawarkan pinjaman tidak dikenal, misalnya SMS dari nomor asing, pop up iklan di web atau aplikasi.
Selain itu, web atau aplikasi yang meminta akses penuh secara otomatis atas data di perangkat, selain Camera, Microphone, dan Location (Camilan). Riwayat pelayanan penyelenggara kurang baik, penagihan cenderung dilakukan secara kasar dan tidak etis serta melawan hukum. Total bunga/ biaya pinjaman tidak terbatas dan tidak sesuai dengan total bunga maksimal yang ditetapkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebesar 0,4% per hari.
Nizhomy juga mengungkapkan langkah penyelesaian jika terjerat pinjol ilegal. Hal yang perlu dilakukan segera lunasi. Laporkan ke SWI dan Kepolisian. Bisa mengajukan keringanan. “Jangan gali lubang tutup lubang, dan laporkan penagihan tidak beretika,” ujarnya.
Pada kesempatan itu juga dilakukan pengenalan Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh PT. Bank Rakyat Indonesia. Pengenalan tabungan emas oleh PT. Pegadaian, materi perencanaan keuangan oleh Certified Financial Planner (CFP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penundaan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dinilai Tepat
- Promo Libur Nataru Pertamina: BBM, Bright Gas, dan Hotel Patra Jasa
- Modus Penipuan Siber Berkembang, Ini Jenisnya Kata OJK
- Harga Emas Hari Ini Naik, UBS dan Galeri24 Kompak Menguat
- Industri Buzzer Terorganisir Dinilai Ancam Etika Ruang Digital
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Naik Lagi, Tembus Rp2,5 Juta per Gram
- PHRI Gerah, Akomodasi Ilegal Serap Hingga 30 Persen Pasar Hotel di DIY
- Harga Pangan Nasional: Cabai dan Telur Masih Tinggi
- Tips untuk Investor Pemula Bisa Investasi Perak secara Aman
- Bapanas Pastikan Stok Gula Aman Jelang Natal dan Tahun Baru
- Penundaan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dinilai Tepat
Advertisement
Advertisement





