Advertisement
Aplikator Ojol Sedang Pelajari Aturan Kenaikan Tarif

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pihak aplikator ojek online tengah mempelajari aturan baru terkait kenaikan tarif. Aplikator juga mengklaim akan mengikuti aturan yang ada.
SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo mengatakan pihaknya telah menerima pemberitahuan dan salinan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Advertisement
“Saat ini kami tengah mempelajari dan mendalami peraturan tersebut serta berdiskusi lebih lanjut terkait penerapannya agar dapat tetap memberikan dampak positif bagi pelanggan dan mitra driver, termasuk memastikan pendapatan yang berkesinambungan bagi mitra driver kami di seluruh Indonesia,” kata Rubi, Rabu (10/8/2022).
Rubi mengatakan dalam melaksanakan kegiatan usaha, Gojek selalu mematuhi seluruh peraturan dan turut mendukung pemerintah dalam menjaga iklim industri yang sehat. Di tengah pandemi, Gojek juga berupaya untuk berkontribusi dalam program pemulihan ekonomi nasional.
Baca juga: Tingkatkan Garansi Keamanan Mitra dan Pelanggan, Ini yang Dilakukan Jogjakita
Director of Central Public Affairs, Grab Indonesia, Tirza Munusamy juga tengah mempelajari dan berkomitmen mengikuti aturan yang ada. "Kami sedang mempelajari dengan cermat. Kami pun sedang berdiskusi lebih lanjut mengenai peraturan ini serta dampaknya terhadap ratusan ribu mitra pengemudi yang menggantungkan nafkahnya dalam platform kami," kata Tirza Munusamy.
Tirza juga mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian terkait mengenai peraturan baru tersebut agar seluruh amanat dari peraturan dapat dijalankan dengan baik.
"Sebagai pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia, Grab Indonesia akan senantiasa mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku dan mendukung segala upaya pemerintah dalam menggerakkan roda perekonomian pasca pandemi Covid-19," kata Tirza.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Masuk Indonesia, Minuman Beralkohol dan Daging Babi Asal Amerika Serikat Tetap Kena Tarif Impor
- Ribut-Ribut Beras Oplosan, Kemendag Minta Produsen Tarik Beras dari Peredaran
- 10 Besar Produk Ekspor Nonmigas AS ke Indonesia yang Kini Dipatok Tarif 0 Persen
- Harga Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Mulai Rp996.000
- Bersiap Impor Minyak dari Amerika Serikat, Pertamina Minta Dukungan Aturan dari Pemerintah
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Mulai Rp996.000
- 10 Besar Produk Ekspor Nonmigas AS ke Indonesia yang Kini Dipatok Tarif 0 Persen
- Konsumsi Pertalite di Jawa Tengah dan DIY Turun 6 Persen
- Ribut-Ribut Beras Oplosan, Kemendag Minta Produsen Tarik Beras dari Peredaran
- Masuk Indonesia, Minuman Beralkohol dan Daging Babi Asal Amerika Serikat Tetap Kena Tarif Impor
- eL Hotel Yogyakarta - Malioboro Raih Penghargaan The Top 10% of Hotels Worldwide dalam Tripadvisor Travelers Choice Award 2025
Advertisement
Advertisement