Aplikator Ojol Sedang Pelajari Aturan Kenaikan Tarif
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pihak aplikator ojek online tengah mempelajari aturan baru terkait kenaikan tarif. Aplikator juga mengklaim akan mengikuti aturan yang ada.
SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo mengatakan pihaknya telah menerima pemberitahuan dan salinan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Advertisement
“Saat ini kami tengah mempelajari dan mendalami peraturan tersebut serta berdiskusi lebih lanjut terkait penerapannya agar dapat tetap memberikan dampak positif bagi pelanggan dan mitra driver, termasuk memastikan pendapatan yang berkesinambungan bagi mitra driver kami di seluruh Indonesia,” kata Rubi, Rabu (10/8/2022).
Rubi mengatakan dalam melaksanakan kegiatan usaha, Gojek selalu mematuhi seluruh peraturan dan turut mendukung pemerintah dalam menjaga iklim industri yang sehat. Di tengah pandemi, Gojek juga berupaya untuk berkontribusi dalam program pemulihan ekonomi nasional.
Baca juga: Tingkatkan Garansi Keamanan Mitra dan Pelanggan, Ini yang Dilakukan Jogjakita
Director of Central Public Affairs, Grab Indonesia, Tirza Munusamy juga tengah mempelajari dan berkomitmen mengikuti aturan yang ada. "Kami sedang mempelajari dengan cermat. Kami pun sedang berdiskusi lebih lanjut mengenai peraturan ini serta dampaknya terhadap ratusan ribu mitra pengemudi yang menggantungkan nafkahnya dalam platform kami," kata Tirza Munusamy.
Tirza juga mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian terkait mengenai peraturan baru tersebut agar seluruh amanat dari peraturan dapat dijalankan dengan baik.
"Sebagai pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia, Grab Indonesia akan senantiasa mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku dan mendukung segala upaya pemerintah dalam menggerakkan roda perekonomian pasca pandemi Covid-19," kata Tirza.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Polemik Maskot Pilkada Jogja Bias Gender, FP3KY Sebut Jadi Pembelajaran
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kisah Riski Usada Membuka Jasa Penitipan Barang di Jogja
- Harga Emas Antam Hari Ini 25 November 2024 Turun Tipis, Rp1.539 Juta per Gram
- REI DIY Sebut Kenaikan PPN 12% Bisa Bikin Penjualan Properti Lesu
- Tingkatkan Sinergi, Bank BPD DIY Ajak Mitra Gowes Bareng
- OJK DIY Sebut Guru Jadi Pengguna Pinjol Paling Tinggi
- Dukung Program Pemerintah, IDI Barito Timur Terus Meningkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat
- Menteri Perdagangan Memastikan Harga Minyakita Turun Pekan Ini
Advertisement
Advertisement