Advertisement

Promo November

Aplikator Ojol Sedang Pelajari Aturan Kenaikan Tarif

Herlambang Jati Kusumo
Rabu, 10 Agustus 2022 - 13:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Aplikator Ojol Sedang Pelajari Aturan Kenaikan Tarif Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pihak aplikator ojek online tengah mempelajari aturan baru terkait kenaikan tarif. Aplikator juga mengklaim akan mengikuti aturan yang ada.

SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo mengatakan pihaknya telah menerima pemberitahuan dan salinan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.  

Advertisement

“Saat ini kami tengah mempelajari dan mendalami peraturan tersebut serta berdiskusi lebih lanjut terkait penerapannya agar dapat tetap memberikan dampak positif bagi pelanggan dan mitra driver, termasuk memastikan pendapatan yang berkesinambungan bagi mitra driver kami di seluruh Indonesia,” kata Rubi, Rabu (10/8/2022).  

Rubi mengatakan dalam melaksanakan kegiatan usaha, Gojek selalu mematuhi seluruh peraturan dan turut mendukung pemerintah dalam menjaga iklim industri yang sehat. Di tengah pandemi, Gojek juga berupaya untuk berkontribusi dalam program pemulihan ekonomi nasional.  

Baca juga: Tingkatkan Garansi Keamanan Mitra dan Pelanggan, Ini yang Dilakukan Jogjakita

Director of Central Public Affairs, Grab Indonesia, Tirza Munusamy juga tengah mempelajari dan berkomitmen mengikuti aturan yang ada. "Kami sedang mempelajari dengan cermat. Kami pun sedang berdiskusi lebih lanjut mengenai peraturan ini serta dampaknya terhadap ratusan ribu mitra pengemudi yang menggantungkan nafkahnya dalam platform kami," kata Tirza Munusamy.

Tirza juga mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian terkait mengenai peraturan baru tersebut agar seluruh amanat dari peraturan dapat dijalankan dengan baik.

"Sebagai pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia, Grab Indonesia akan senantiasa mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku dan mendukung segala upaya pemerintah dalam menggerakkan roda perekonomian pasca pandemi Covid-19," kata Tirza.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Polemik Maskot Pilkada Jogja Bias Gender, FP3KY Sebut Jadi Pembelajaran

Jogja
| Selasa, 26 November 2024, 08:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement